Cekhalal.id - Cek Dojako Wrinkle Serum Apakah sudah BPOM, Halal MUI dan Halal BPJPH?
Nama Produk
Dojako Wrinkle Serum
Jenis Produk
Merek Produk
Barcode Produk
Status Sertifikasi
BPOM✅
Apakah Dojako Wrinkle Serum Halal MUI?
Cek Halal MUI - Dojako Wrinkle Serum adalah produk Kosmetika yang Tidak Ada Data Ditemukan atau Tidak Diketahui dan Gagal Melakukan Pencarian Data di pencarian web cek halal mui.
Nomor Sertifikat MUI
Tidak Ada Data Ditemukan
Expired Date
Tidak Diketahui
Nama Produsen
Gagal Melakukan Pencarian Data
Cek Dojako Wrinkle Serum Halal atau tidak?
Cek Halal BPJPH - Dojako Wrinkle Serum produk dengan merek Dojako yang Tidak Ada Data Ditemukan atau Tidak Diketahui dan Gagal Melakukan Pencarian Data di pencarian web cek halal bpjph.
Nomor Sertifikat BPJPH
Tidak Ada Data Ditemukan
Tanggal Terbit
Tidak Diketahui
Nama Produsen
Gagal Melakukan Pencarian Data
Dojako Wrinkle Serum Apakah Sudah BPOM?
Cek BPOM - Dojako Wrinkle Serum apakah sudah bpom dengan nomor registrasi NA11232000003 yang terbit atau berlaku sampai pada tanggal 2023-02-02 dengan nama pendaftar PT Dojako Kosmetik Indonesia.
Nomor Registrasi BPOM
Tanggal
2023-02-02
Nama Pendaftar
Dojako Wrinkle Serum Apakah Aman?
Cekhalal.id - Hasil Cek halal dan bpom Dojako Wrinkle Serum produk tersebut tersertifikasi oleh BPOM.
Keterangan Sertifikasi :
BPOM : Aman lulus tes dari bahan kimia yang berbahaya.
Halal MUI : Aman lulus tes dari bahan haram menurut MUI (Majelis Ulama Indonesia).
Halal BPJPH : Aman lulus tes dari bahan haram menurut BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal).
Anda dapat mencari produk tersebut menggunakan scan barcode tanpa aplikasi dengan kode: (90)na11232000003.
Keterangan Sertifikasi :
BPOM : Aman lulus tes dari bahan kimia yang berbahaya.
Halal MUI : Aman lulus tes dari bahan haram menurut MUI (Majelis Ulama Indonesia).
Halal BPJPH : Aman lulus tes dari bahan haram menurut BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal).
Anda dapat mencari produk tersebut menggunakan scan barcode tanpa aplikasi dengan kode: (90)na11232000003.