Hock Guan Biskuit Kelapa Apakah Sudah BPOM dan Halal?

Terakhir diperbarui :

Kontributor : Stefani Kholif

Cek Halal Hock Guan Biskuit Kelapa BPOM
Ringkasan Status & Komposisi
BPOM ✅
BPJPH ✅
Halal MUI ✅
Komposisi - ❓
Status Halal
✔
Halal
Data Legalitas: Hock Guan Biskuit Kelapa
Nama Produk Hock Guan Biskuit Kelapa
Jenis Produk
Merek Produk
Barcode Produk
Status Sertifikasi , , ✅
Produk Bersertifikat Halal BPJPH
Biskuit Kelapa - Hock Guan

PT. United Waru Biscuit Manufactory

ID00410000228140820
Tanggal Terbit 17 March 2022
Pelaku Usaha PT. United Waru Biscuit Manufactory
Jenis Produk Produk Halal

Hock Guan Biskuit Kelapa adalah produk Pangan Olahan yang telah mendapatkan izin edar dan terdaftar resmi di BPJPH, BPOM, dan Halal MUI. Produk ini memiliki label serta mencantumkan nomor BPJPH, BPOM, dan Halal MUI pada kemasannya, seperti MD 235613040035, ID00410000228140820, dan LPPOM-00100000861094 (pastikan Anda memeriksa logo atau nomor tersebut pada kemasan produk yang dibeli untuk menjamin keaslian dan keamanannya).

Key Takeaways

  • Jenis Produk: Ini adalah produk Pangan Olahan.
  • Merek Produk: Produk ini dikenal luas dengan merek Hock Guan.
  • Legalitas Terjamin: Resmi terdaftar di BPJPH, BPOM, dan Halal MUI.
  • Nomor Sertifikasi: MD 235613040035, ID00410000228140820, LPPOM-00100000861094.

Apakah Hock Guan Biskuit Kelapa Halal atau Tidak?

Berdasarkan hasil pengecekan status kehalalan dan izin edar BPOM, produk Hock Guan Biskuit Kelapa telah tersertifikasi secara resmi oleh BPJPH, BPOM, dan Halal MUI. Berikut adalah rincian keterangan sertifikasinya:

  • BPOM: Menjamin keamanan mutu produk serta bebas dari kandungan bahan berbahaya yang dilarang.
  • LPPOM MUI: Memastikan produk telah melalui audit kehalalan dan bebas dari bahan haram maupun najis sesuai standar fatwa MUI.
  • BPJPH: Menjamin kepastian hukum kehalalan produk secara resmi sesuai regulasi di Indonesia.

Sebagai informasi tambahan, masing-masing status sertifikasi tersebut diterbitkan oleh lembaga resmi berikut:

  • Sertifikasi Halal MUI: Ditetapkan melalui fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).
  • Sertifikasi Halal BPJPH: Diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
  • Izin Edar BPOM: Diterbitkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI).

Cara Cek Produk Hock Guan Biskuit Kelapa Secara Online

1. Cek Izin Edar BPOM

  1. Buka situs resmi cekbpom.pom.go.id.
  2. Pada kolom "Cari Produk", pilih filter pencarian berdasarkan Nomor Registrasi atau Nama Produk.
  3. Masukkan kata kunci (contoh: "Hock Guan" atau "MD 235613040035") di kolom pencarian.
  4. Tekan tombol Cari dan pastikan nama produk serta produsen yang muncul sesuai dengan kemasan.

2. Cek Sertifikat Halal BPJPH

  1. Kunjungi laman resmi bpjph.halal.go.id.
  2. Gulir ke bawah hingga menemukan menu "Cari Produk Halal".
  3. Ketik Nama Produk, Pelaku Usaha, atau Nomor Sertifikat sesuai kolom yang tersedia.
  4. Masukkan kata kunci (contoh: "Hock Guan" atau kode berawalan "ID00410000228140820") di kolom pencarian.
  5. Tekan tombol Cari dan pastikan nama produk yang muncul sesuai dengan kemasan.

3. Cek Sertifikat Halal MUI

  1. Akses situs resmi halalmui.org.
  2. Pilih menu "Cek Produk Halal" di halaman utama.
  3. Tulis Nama Produk, Nama Produsen, atau Nomor Ketetapan Halal pada kolom yang tersedia.
  4. Masukkan kata kunci (contoh: "Hock Guan" atau "LPPOM...") di kolom pencarian.
  5. Klik tombol Cari untuk melihat status dan masa berlaku ketetapan halal produk.