Banyak sekali pelaku usaha pada sektor makanan dan minuman yang berlaku curang. Mulai dari menggunakan bahan-bahan yang tidak layak hingga proses produksi yang tidak steril sehingga dapat membahayakan kesehatan konsumen.
Sebagai tindakan pencegahan untuk hal-hal tersebut, maka pemerintah membentuk suatu lembaga bernama BPOM yang bertugas untuk memastikan keamanan obat dan makanan yang beredar di pasaran. BPOM adalah singkatan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan. Berikut penjelasan selengkapnya.
Apa yang Dimaksud dengan BPOM
BPOM adalah Badan Pengawas Obat dan Makanan. Lembaga inilah yang bertugas untuk mengawasi peredaran obat-obatan beserta makanan di seluruh wilayah Indonesia. Pengawasan ini bertujuan untuk memastikan semua produk berupa makanan atau obat-obatan sudah aman untuk dikonsumsi atau digunakan.
Menurut Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017, BPOM bertugas untuk menyelenggarakan tugas pemerintahan pada sektor pengawasan obat dan makanan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sejarah BPOM
Indonesia membutuhkan sistem pengawasan obat dan makanan yang difungsikan untuk mencegah, mendeteksi, dan juga mengawasi produk-produk yang yang beredar. Perlindungan atas keamanan, keselamatan, dan kesehatan konsumen dalam negeri dan luar negeri juga membutuhkan lembaga penanganan. Oleh karena itu, dibentuklah suatu lembaga pengawasan obat dan makanan yang disebut sebagai Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Kenapa harus ada izin BPOM?
Banyak sekali UMKM yang masih belum paham mengenai pentingnya memiliki izin dari BPOM. Mendapatkan izin BPOM adalah bukti bahwa produk sudah di uji dan memiliki kandungan yang aman untuk dikonsumsi.
Sebagai pemilik atau pelaku usaha yang bergerak pada sektor pangan dan obat-obatan, izin BPOM sangat diperlukan agar produk bisa dijual secara legal di pasaran. Izin BPOM yang berupa pencantuman label pada kemasan produk menandakan bahwa status produk sudah terjamin dan aman untuk diedarkan. Label BPOM membuat konsumen atau calon konsumen percaya untuk menggunakan dan mengonsumsi produk tersebut.
Izin atau lisensi yang dikeluarkan oleh BPOM dibagi menjadi 4 jenis yaitu PIRT, MD, ML, dan SP. Apa saja kegunaannya? Berikut penjelasannya.
PIRT
PIRT adalah singkatan dari Pangan Industri Rumah Tangga. Izin ini ditujukan untuk produk pangan yang merupakan hasil dari industri rumah tangga. Izin ini diberikan oleh bupati atau walikota pada industri rumah tangga yang telah memenuhi standar.
Namun, tidak semua industri rumah tangga bisa mendapatkan izin PIRT. Industri yang mengolah susu, daging, unggas, ikan, makanan bayi, makanan kaleng dan minuman beralkohol tidak dapat menggunakan izin PIRT.
MD
MD adalah singkatan dari makanan dalam. Ini adalah perizinan untuk industri-industri besar yang bersifat lokal. MD merupakan nomor izin dari BPOM untuk industri makanan besar yang memproduksi produk pangannya sendiri. Contohnya adalah industry mi instan.
ML
ML adalah singkatan dari makanan luar. Izin ini dikeluarkan oleh BPOM untuk industri besar yang produknya diproduksi di luar negeri. Izin ML ini juga sebuah tanda bahwa produk tersebut di legalkan untuk beredar di Indonesia.
SP
SP adalah singkatan dari sertifikat penyuluhan. Sertifikat ini diperuntukkan oleh industri rumahan skala kecil dengan keterbatasan modal sehingga belum bisa mengajukan PIRT. Kewenangan untuk memberikan sertifikat penyuluhan ada pada dinas kesehatan kabupaten. Pengawasan dilakukan oleh dinas kesehatan kabupaten untuk memastikan bahwa proses produksi sudah memenuhi standar keamanan.
BPOM untuk produk apa saja?
Menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 mengenai Pangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan, Menyebutkan bahwa semua pangan olahan yang diproduksi dan diperjualbelikan wajib memiliki izin edar.
Izin BPOM adalah hal yang sangat penting, namun ada pengecualian untuk produk-produk tertentu. Contohnya yaitu produk yang memiliki masa kadaluarsa kurang dari 7 hari, produk yang digunakan sebagai bahan baku dan tidak dijual langsung pada konsumen akhir, produk yang dijual dan dikemas secara langsung didepan konsumen, serta pangan olahan siap saji.
Selain itu, terdapat perizinan PIRT yang diterbitkan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota. Pangan olahan yang termasuk yaitu frozen food atau pangan olahan beku dan pangan olahan siap saji.
Pangan olahan beku adalah produk yang diproduksi melalui proses pembekuan dan selalu dipertahankan pada keadaan beku pada selama proses penyimpanan dan distribusi. Contohnya yaitu es krim, nugget, otak-otak, dan tempura.
Pangan olahan siap saji yang memiliki masa simpan kurang dari 7 hari serta proses produksi dilaksanakan berdasarkan pesanan (made by order) tidak diharuskan untuk memiliki izin edar. Baik dari BPOM atau izin dari pemerintah daerah kabupaten/kota.
Sedangkan pangan olahan siap saji yang memiliki masa simpan lebih dari 7 hari dan diproduksi dalam jumlah besar wajib memiliki izin dari BPOM dan bukan dari pemda kabupaten/kota.
Cara mengecek apakah produk sudah BPOM
Banyaknya produk-produk palsu yang beredar di pasaran membuat konsumen harus ekstra hati-hati. Produk palsu berpotensi membahayakan kesehatan apabila dikonsumsi atau digunakan. Sebagai tindakan antisipasi, penting untuk memahami cara mengecek label BPOM pada sebuah produk. Bagaimana cara cek BPOM? Berikut penjelasannya:
Cek BPOM Secara Manual
Langkah termudah untuk melakukan cek BPOM adalah melakukan pengecekan pada produknya. Pastikan kemasan memiliki kondisi yang baik dan tidak memiliki kecacatan. Carilah label yang berisikan informasi produk dan cek izin edar atau nomor BPOM-nya. Nomor BPOM biasanya diawali denngan 2 huruf dan diikuti dengan 11 angka.
Langkah terakhir yaitu memeriksa tanggal kedaluwarsa untuk memastikan bahwa produk masih layak untuk dikonsumsi atau digunakan. Apabila hal ini masih kurang meyakinkan, Anda bisa lanjut pada cara kedua.
Cek BPOM Melalui Situs Resmi
Cara kedua yaitu melakukan pengecekan pada situs resmi BPOM. Setelah melakukan pemeriksaan manual pada kemasan produk, Anda bisa mengunjungi cekbpom.pom.go.id untuk memeriksa keaslian nomor BPOM pada produk.
Pilih menu nomor registrasi dan isi kolom dengan nomor BPOM yang ada pada kemasan produk. Setelah itu klik ‘cari’. Apabila produk tersebut telah terdaftar, maka akan muncul informasi lengkap berisikan nama produk, nomor registrasi, serta nama perusahaan.
Cek BPOM Melalui Aplikasi
Metode pengecekan selanjutnya dapat dilakukan dengan aplikasi BPOM Mobile yang bisa di download di Play Store atau App Store. Anda harus mengunduh dan menginstal aplikasinya terlebih dahulu, lalu buka aplikasinya. Di layar utama akan menunjukkan berbagai opsi seperti scan produk, pengaduan, dan cek NIE.
Anda dapat menggunakan fitur ‘scan produk’ setelah itu arahkan kamera pada barcode yang ada pada kemasan produk. Setelah barcode terbaca, maka akan muncul rincian mengenai produk yang telah Anda scan.
Sebagai kesimpulan, BPOM adalah lembaga yang bertugas untuk mengawasi obat dan makanan yang beredar di Indonesia. Melakukan cek BPOM sangat penting untuk dilakukan agar dapat memastikan keamanan akan produk-produk yang akan dikonsumsi atau dipakai.