| BPOM | NA18190124526 ✅ |
| BPJPH | ID35110000645260922 ✅ |
| Halal MUI | LPPOM JI-07150008810222 ✅ |
| Komposisi | - ❓ |
| Status Halal |
✔
Halal
|
Omniskin Volcanic Ash Pimple Drying Lotion adalah produk Kosmetika yang telah mendapatkan izin edar dan terdaftar resmi BPJPH, BPOM dan Halal MUI. Produk ini memiliki label dan mencantumkan nomor BPJPH, BPOM, Halal MUI pada kemasanya seperti NA18190124526, ID35110000645260922 dan LPPOM JI-07150008810222 (Pastikan anda melihat logo atau nomor berikut di kemasan produk yang anda beli untuk menjamin keaslian dan keamananya).
Key Takeaways
- Jenis Produk: Ini adalah produk Kosmetika.
- Merek Produk: Produk ini dikenal luas dengan brand atau merek Omniskin.
- Legalitas Terjamin: Resmi terdaftar di BPJPH, BPOM, Halal MUI.
- Nomor Setifikasi: NA18190124526, ID35110000645260922, LPPOM JI-07150008810222
Apakah Omniskin Volcanic Ash Pimple Drying Lotion Halal atau Tidak?
Hasil cek halal dan bpom Omniskin Volcanic Ash Pimple Drying Lotion produk tersebut tersertifikasi oleh BPJPH, BPOM, Halal MUI. Keterangan Sertifikasi sebagai berikut:- BPOM : Aman dari bahan kimia yang diverifikasi BPOM.
- LPPOM MUI : Aman dari bahan haram yang diverifikasi MUI.
- BPJPH : Aman dari bahan haram yang diverifikasi BPJPH.
- Status Sertifikasi Halal MUI diterbitkan oleh Majelis Ulama Indonesia.
- Status Sertifikasi Halal BPJPH diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal.
- Status Sertifikasi BPOM diterbitkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan.
| Nama Produk | Omniskin Volcanic Ash Pimple Drying Lotion |
| Jenis Produk | Kosmetika |
| Merek Produk | Omniskin |
| Barcode Produk | (90)NA18190124526(91)221104 |
| Status Sertifikasi | BPJPH, BPOM, Halal MUI ✅ |
VOLCANIC ASH Pimple Drying Lotion
OMNISKIN
NA18190124526
Tanggal Terbit
2025-06-23
Pendaftar
ASIA SKINLAB, CV
Kota Surabaya, Jawa Timur, INDONESIA
Kemasan
Botol, Dus 10 ml, Botol, Dus 15 ml, Botol, Dus 20 ml
Informasi Lengkap
Kosmetika
VOLCANIC ASH Pimple Drying Lotion, OMNISKIN, NA18190124526
Tanggal Terbit
2025-06-23
Komposisi
Pendaftar
ASIA SKINLAB, CV, Industri Kosmetika, Asia skinlabCV
Kemasan
Botol, Dus 10 ml, Botol, Dus 15 ml, Botol, Dus 20 ml
Kits
Diterbitkan Oleh
Notifikasi Kosmetika, Direktorat Registrasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik
BPOM RI
NA18190124526
OMNISKIN VOLCANIC ASH PIMPLE DRYING LOTION
CV. ASIA SKINLAB
ID35110000645260922
Tanggal Terbit
10 November 2022
Pelaku Usaha
CV. ASIA SKINLAB
Jenis Produk
Produk Halal
Informasi Lengkap
Nomor Sertifikat
ID35110000645260922
Status Sertifikat
Terdaftar & Bersertifikat Halal Resmi
Pelaku Usaha
CV. ASIA SKINLAB
Tanggal Terbit
10 November 2022
Lembaga Penerbit
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH)
Nama Produk
OMNISKIN VOLCANIC ASH PIMPLE DRYING LOTION
Cara Cek Produk Omniskin Volcanic Ash Pimple Drying Lotion Secara Online
1. Cek Izin Edar BPOM
BPOM sebagai badan Badan Pengawas Obat dan Makanan yang berwenang dan bertugas memastikan keamanan produk dengan memeriksa nomor registrasi (MD/ML/NA/TR/SD). Ini menjamin produk bebas dari bahan berbahaya.
- Buka situs resmi cekbpom.pom.go.id.
- Pada kolom "Cari Produk", Ketikkan Nomor Registrasi atau Nama Produk.
- Masukkan kata kunci (contoh: "Omniskin" atau "NA18190124526") di kolom pencarian.
- Tekan tombol Cari. Pastikan nama produk yang muncul sesuai dengan kemasan.
2. Cek Sertifikat Halal BPJPH
Sertifikat resmi negara ditandai dengan Logo Halal Indonesia (Ungu) dan kode sertifikat berawalan "ID". BPJPH sebagai Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal yang berwenang dan bertugas sebagai lembaga yang memastikan kehalalan produk. Ini menjamin produk bebas dari bahan haram dalam islam.
- Kunjungi laman resmi bpjph.halal.go.id.
- Gulir ke bawah hingga menemukan menu "Cari Produk Halal".
- Ketik Nama Produk, Pelaku Usaha atau Nomor Sertifikat di pencarian sesuai kolom yang tersedia.
- Masukkan kata kunci (contoh: "Omniskin" atau "ID......") di kolom pencarian.
- Tekan tombol Cari. Pastikan nama produk yang muncul sesuai dengan kemasan.
3. Cek Sertifikat Halal MUI
Standar kehalalan produk yang ditetapkan dan diawasi oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Proses ini melibatkan Fatwa MUI yang memutuskan kehalalan produk berdasarkan fatwa, dan LPPOM MUI sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang melakukan audit. Produk yang memenuhi standar MUI kemudian akan diterbitkan Sertifikat Halal oleh BPJPH, yang menjadi dasar pencantuman "Label Halal" pada produk. Gunakan database LPPOM MUI untuk melihat detail fatwa atau produk yang masih menggunakan izin sertifikasi lama.
- Akses situs halalmui.org.
- Gulir ke bawah sampai menu "Cek Produk Halal" di halaman utama.
- Tulis Nama Produk, Nama Produsen atau No Ketetapan Halal di pencarian sesuai kolom yang tersedia.
- Tuliskan kata kunci (contoh: "Omniskin" atau "MUI-LPPOM......") di kolom pencarian.
- Klik Cari untuk melihat Nomor Ketetapan Halal. Pastikan nama produk yang muncul sesuai dengan kemasan.