Ginsara Brightening Day Cream – Yellow Apakah Sudah BPOM dan Halal?

Terakhir diperbarui :

Kontributor : Edi Cahyanto

Ginsara Brightening Day Cream - Yellow
Ringkasan Status & Komposisi
BPOM ✅
BPJPH ✅
Halal MUI - ❓
Komposisi - ❓
Status Halal
✔
Halal
Ginsara Brightening Day Cream – Yellow adalah produk Kosmetika yang telah mendapatkan izin edar dan terdaftar resmi BPJPH dan BPOM. Produk ini memiliki label dan mencantumkan nomor BPJPH, BPOM pada kemasanya seperti NA18190122920 dan ID00310000127640520 (Pastikan anda melihat logo atau nomor berikut di kemasan produk yang anda beli untuk menjamin keaslian dan keamananya).

Key Takeaways

  • Jenis Produk: Ini adalah produk Kosmetika.
  • Merek Produk: Produk ini dikenal luas dengan brand atau merek Ginsara.
  • Legalitas Terjamin: Resmi terdaftar di BPJPH, BPOM.
  • Nomor Setifikasi: NA18190122920, ID00310000127640520

Apakah Ginsara Brightening Day Cream – Yellow Halal atau Tidak?

Hasil cek halal dan bpom Ginsara Brightening Day Cream – Yellow produk tersebut tersertifikasi oleh BPJPH, BPOM. Keterangan Sertifikasi sebagai berikut:

  • BPOM : Aman dari bahan kimia yang diverifikasi BPOM.
  • LPPOM MUI : Aman dari bahan haram yang diverifikasi MUI.
  • BPJPH : Aman dari bahan haram yang diverifikasi BPJPH.
Adapun yang perlu diketahui, informasi penerbit sertifikat diterbitkan oleh:

  • Status Sertifikasi Halal MUI diterbitkan oleh Majelis Ulama Indonesia.
  • Status Sertifikasi Halal BPJPH diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal.
  • Status Sertifikasi BPOM diterbitkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Data Legalitas: Ginsara Brightening Day Cream – Yellow
Nama Produk Ginsara Brightening Day Cream – Yellow
Jenis Produk
Merek Produk
Barcode Produk
Status Sertifikasi , ✅
Produk Terverifikasi BPOM Kosmetika
Brightening Day Cream - Yellow

GINSARA

NA18190122920
Tanggal Terbit 2025-03-03
Pendaftar CRESSINDO KUSUMA, PT Kota Adm Jakarta Utara, Dki Jakarta, INDONESIA
Kemasan Pot, 15 G, Pot, 500 G, Pot, 1000 G
Informasi Lengkap
Kosmetika
Brightening Day Cream - Yellow, GINSARA, NA18190122920
Tanggal Terbit
2025-03-03
Komposisi
Pendaftar
CRESSINDO KUSUMA, PT, Industri Kosmetika, Cressindo Kusuma
Kemasan
Pot, 15 G, Pot, 500 G, Pot, 1000 G
Kits
Diterbitkan Oleh
Notifikasi Kosmetika, Direktorat Registrasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik
BPOM RI
QR Code BPOM - Brightening Day Cream - Yellow oleh GINSARA (NA18190122920)
NA18190122920
Produk Bersertifikat Halal BPJPH
Ginsara Brightening Day Cream - Yellow

PT. Cressindo Kusuma

ID00310000127640520
Tanggal Terbit 05 August 2021
Pelaku Usaha PT. Cressindo Kusuma
Jenis Produk Produk Halal
Informasi Lengkap
Nomor Sertifikat
ID00310000127640520
Status Sertifikat
Terdaftar & Bersertifikat Halal Resmi
Pelaku Usaha
PT. Cressindo Kusuma
Tanggal Terbit
05 August 2021
Lembaga Penerbit
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH)
Nama Produk
Ginsara Brightening Day Cream - Yellow

Cara Cek Produk Ginsara Brightening Day Cream – Yellow Secara Online

1. Cek Izin Edar BPOM

BPOM sebagai badan Badan Pengawas Obat dan Makanan yang berwenang dan bertugas memastikan keamanan produk dengan memeriksa nomor registrasi (MD/ML/NA/TR/SD). Ini menjamin produk bebas dari bahan berbahaya.
  1. Buka situs resmi cekbpom.pom.go.id.
  2. Pada kolom "Cari Produk", Ketikkan Nomor Registrasi atau Nama Produk.
  3. Masukkan kata kunci (contoh: "Ginsara" atau "NA18190122920") di kolom pencarian.
  4. Tekan tombol Cari. Pastikan nama produk yang muncul sesuai dengan kemasan.

2. Cek Sertifikat Halal BPJPH

Sertifikat resmi negara ditandai dengan Logo Halal Indonesia (Ungu) dan kode sertifikat berawalan "ID". BPJPH sebagai Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal yang berwenang dan bertugas sebagai lembaga yang memastikan kehalalan produk. Ini menjamin produk bebas dari bahan haram dalam islam.
  1. Kunjungi laman resmi bpjph.halal.go.id.
  2. Gulir ke bawah hingga menemukan menu "Cari Produk Halal".
  3. Ketik Nama Produk, Pelaku Usaha atau Nomor Sertifikat di pencarian sesuai kolom yang tersedia.
  4. Masukkan kata kunci (contoh: "Ginsara" atau "ID......") di kolom pencarian.
  5. Tekan tombol Cari. Pastikan nama produk yang muncul sesuai dengan kemasan.

3. Cek Sertifikat Halal MUI

Standar kehalalan produk yang ditetapkan dan diawasi oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Proses ini melibatkan Fatwa MUI yang memutuskan kehalalan produk berdasarkan fatwa, dan LPPOM MUI sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang melakukan audit. Produk yang memenuhi standar MUI kemudian akan diterbitkan Sertifikat Halal oleh BPJPH, yang menjadi dasar pencantuman "Label Halal" pada produk. Gunakan database LPPOM MUI untuk melihat detail fatwa atau produk yang masih menggunakan izin sertifikasi lama.
  1. Akses situs halalmui.org.
  2. Gulir ke bawah sampai menu "Cek Produk Halal" di halaman utama.
  3. Tulis Nama Produk, Nama Produsen atau No Ketetapan Halal di pencarian sesuai kolom yang tersedia.
  4. Tuliskan kata kunci (contoh: "Ginsara" atau "MUI-LPPOM......") di kolom pencarian.
  5. Klik Cari untuk melihat Nomor Ketetapan Halal. Pastikan nama produk yang muncul sesuai dengan kemasan.