Apakah Orlin Beauty Toner Brightening Platinum Sudah BPOM dan Halal?

Terakhir diperbarui :

Diterbitkan oleh : Salsafira Putri, S.TP

Orlin Beauty Toner Brightening Platinum
Ya, Orlin Beauty Toner Brightening Platinum produk tersebut telah mendapatkan izin edar BPOM dan terdaftar resmi Halal BPJPH, Halal MUI. Produk ini memiliki label dan mencantumkan nomor registrasi BPOM, Halal BPJPH, Halal MUI pada kemasanya seperti ID32110005545680323, MUI-LPPOM-01151295560723, NA18221201062 (Pastikan anda melihat logo atau nomor berikut di kemasan produk yang anda beli untuk menjamin keaslian dan keamananya).

Status Halal dan BPOM: Orlin Beauty Toner Brightening Platinum

Data Legalitas: Orlin Beauty Toner Brightening Platinum
Nama Produk Orlin Beauty Toner Brightening Platinum
Jenis Produk
Merek Produk
Barcode Produk
Status Sertifikasi , ,
Verifikasi Legalitas: Orlin Beauty Toner Brightening Platinum
Lembaga Detail Sertifikasi
BPOM Nomor Registrasi:
Tanggal Terbit: 2022-02-18
Pendaftar:
BPJPH Nomor Sertifikat: ID32110005545680323
Tanggal Terbit: 2023-07-06
Produsen: PT Prapta Cipta Pesona
LPPOM MUI Nomor Sertifikat: MUI-LPPOM-01151295560723
Expired Date: 04 Juli 2027
Produsen: PT Prapta Cipta Pesona

Apakah Orlin Beauty Toner Brightening Platinum Halal atau Tidak?

  • Jenis produk: ini adalah produk Kosmetika.
  • Merek produk: produk ini dikenal luas dengan brand atau merek Orlin Beauty.
  • Legalitas: produk ini terdaftar di BPOM, Halal BPJPH, Halal MUI.
  • Nomor MUI: MUI-LPPOM-01151295560723 nomer sertifikat lembaga pengkajian pangan, obat-obatan, dan kosmetika majelis ulama indonesia (LPPOM MUI).
  • Nomor BPJPH: ID32110005545680323 nomer sertifikat badan penyelenggara jaminan produk halal.
  • Nomor BPOM: NA18221201062 nomer izin edar / nomor registrasi badan pengawas obat dan makanan republik indonesia.

Apakah Orlin Beauty Toner Brightening Platinum Aman atau Tidak?

Hasil cek halal dan bpom Orlin Beauty Toner Brightening Platinum produk tersebut tersertifikasi oleh BPOM, Halal BPJPH, Halal MUI. Keterangan Sertifikasi sebagai berikut:

  • BPOM : Aman lulus tes dari bahan kimia yang berbahaya yang dilakukan BPOM ( Badan Pengawas Obat dan Makanan).
  • LPPOM MUI : Aman lulus tes dari bahan haram yang diverifikasi MUI (Majelis Ulama Indonesia).
  • BPJPH : Aman lulus tes dari bahan haram yang diverifikasi BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal).
Adapun yang perlu diketahui, informasi penerbit sertifikat diterbitkan oleh:

  • Status Sertifikasi Halal MUI diterbitkan oleh Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI).
  • Status Sertifikasi Halal BPJPH diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
  • Status Sertifikasi BPOM diterbitkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI).

Cara Cek Produk Orlin Beauty Toner Brightening Platinum (BPOM, Halal BPJPH, Halal MUI) Secara Online

1. Cek Izin Edar BPOM

BPOM sebagai badan Badan Pengawas Obat dan Makanan yang berwenang dan bertugas memastikan keamanan produk dengan memeriksa nomor registrasi (MD/ML/NA/TR/SD). Ini menjamin produk bebas dari bahan berbahaya.
  1. Buka situs resmi cekbpom.pom.go.id.
  2. Pada kolom "Cari Produk", Ketikkan Nomor Registrasi atau Nama Produk.
  3. Masukkan kata kunci (contoh: "Orlin Beauty" atau "NA18221201062") di kolom pencarian.
  4. Tekan tombol Cari. Pastikan nama produk yang muncul sesuai dengan kemasan.

2. Cek Sertifikat Halal BPJPH

Sertifikat resmi negara ditandai dengan Logo Halal Indonesia (Ungu) dan kode sertifikat berawalan "ID". BPJPH sebagai Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal yang berwenang dan bertugas sebagai lembaga yang memastikan kehalalan produk. Ini menjamin produk bebas dari bahan haram dalam islam.
  1. Kunjungi laman resmi bpjph.halal.go.id.
  2. Gulir ke bawah hingga menemukan menu "Cari Produk Halal".
  3. Ketik Nama Produk, Pelaku Usaha atau Nomor Sertifikat di pencarian sesuai kolom yang tersedia.
  4. Masukkan kata kunci (contoh: "Orlin Beauty" atau "ID......") di kolom pencarian.
  5. Tekan tombol Cari. Pastikan nama produk yang muncul sesuai dengan kemasan.

3. Cek Sertifikat Halal MUI

Standar kehalalan produk yang ditetapkan dan diawasi oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Proses ini melibatkan Fatwa MUI yang memutuskan kehalalan produk berdasarkan fatwa, dan LPPOM MUI sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang melakukan audit. Produk yang memenuhi standar MUI kemudian akan diterbitkan Sertifikat Halal oleh BPJPH, yang menjadi dasar pencantuman "Label Halal" pada produk. Gunakan database LPPOM MUI untuk melihat detail fatwa atau produk yang masih menggunakan izin sertifikasi lama.
  1. Akses situs halalmui.org.
  2. Gulir ke bawah sampai menu "Cek Produk Halal" di halaman utama.
  3. Tulis Nama Produk, Nama Produsen atau No Ketetapan Halal di pencarian sesuai kolom yang tersedia.
  4. Tuliskan kata kunci (contoh: "Orlin Beauty" atau "MUI-LPPOM......") di kolom pencarian.
  5. Klik Cari untuk melihat Nomor Ketetapan Halal. Pastikan nama produk yang muncul sesuai dengan kemasan.

Sumber Referensi & Validasi Data

Disclaimer: Data pada informasi diatas merupakan hasil penelusuran fakta berdasarkan data yang tersedia di database situs resmi pemerintah dan diverifikasi pada tanggal penerbitan. Status sertifikasi (Halal/BPOM) dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan regulator atau masa berlaku izin. Kami menyarankan konsumen untuk selalu memeriksa ulang label kemasan terbaru dan pengecek ulang informasi pada situs resmi sesuai sumber data refrensi yang kami berikan untuk validasi lebih lanjut.