Pil Chi Kit Teck Aun Apakah Sudah BPOM dan Halal?

Diterbitkan pada :

Kontributor : Robi Darwisnu

Cek Halal Pil Chi Kit Teck Aun
Ringkasan Status & Komposisi
BPOM ✅
BPJPH - ❓
Halal MUI - ❓
Komposisi - ❓
Status Halal
?
Belum Diverifikasi
Pil Chi Kit Teck Aun adalah produk Obat Tradisional yang telah mendapatkan izin edar dan terdaftar resmi BPOM. Produk ini memiliki label dan mencantumkan nomor BPOM pada kemasanya seperti TI214449181 (Pastikan anda melihat logo atau nomor berikut di kemasan produk yang anda beli untuk menjamin keaslian dan keamananya).

Key Takeaways

  • Jenis Produk: Ini adalah produk Obat Tradisional.
  • Merek Produk: Produk ini dikenal luas dengan brand atau merek Pil Chi Kit Teck Aun.
  • Legalitas Terjamin: Resmi terdaftar di BPOM.
  • Nomor Setifikasi: TI214449181

Apakah Pil Chi Kit Teck Aun Halal atau Tidak?

Hasil cek halal dan bpom Pil Chi Kit Teck Aun produk tersebut tersertifikasi oleh BPOM. Keterangan Sertifikasi sebagai berikut:

  • BPOM : Aman dari bahan kimia yang diverifikasi BPOM.
  • LPPOM MUI : Aman dari bahan haram yang diverifikasi MUI.
  • BPJPH : Aman dari bahan haram yang diverifikasi BPJPH.
Adapun yang perlu diketahui, informasi penerbit sertifikat diterbitkan oleh:

  • Status Sertifikasi Halal MUI diterbitkan oleh Majelis Ulama Indonesia.
  • Status Sertifikasi Halal BPJPH diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal.
  • Status Sertifikasi BPOM diterbitkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Data Legalitas: Pil Chi Kit Teck Aun
Nama Produk Pil Chi Kit Teck Aun
Jenis Produk
Merek Produk
Barcode Produk
Status Sertifikasi ✅
Produk Terverifikasi BPOM Obat Tradisional
PIL CHI KIT TECK AUN

Pil Chi Kit Teck Aun

TI214449181
Tanggal Terbit 2026-03-31
Pendaftar SENTOSA KARYA GEMILANG Kota Jakarta Utara, DKI Jakarta, Indonesia
Kemasan Dus, Sachet @ 2,25 gram
Informasi Lengkap
Obat Tradisional
PIL CHI KIT TECK AUN, Pil Chi Kit Teck Aun, TI214449181, Membantu memperbaiki nafsu makan.; Membantu meredakan gangguan lambung seperti sakit perut, mual, mabuk perjalanan
Tanggal Terbit
2026-03-31
Komposisi
Angelicae Dahuricae Radix, Areca Catechu Semen, Asarum Heterotropoides Herba, Atractylodis Macrocephalae Rhizoma, Aucklandia Lappa Radix, Chaenomelis Fructus, Citri Reticulatae Pericarpium, Citrus Medica Fructus, Fructus Amomum Villosum, Glycyrrhiza Uralensis Radix, Herba Pogostemon Cablin, Mentha Haplocalycis Herba, Oleum Menthae, Poria Cocos
Pendaftar
SENTOSA KARYA GEMILANG, Pabrik, EAGLE & PAGODA BRAND TECK AUN MEDICAL FACTORY SDN.BHD.
Bentuk Sediaan
Pil
Kemasan
Dus, Sachet @ 2,25 gram
Diterbitkan Oleh
e-Registration Obat Tradisional & Suplemen Kesehatan (ASROT), Direktorat Registrasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik
BPOM RI
QR Code BPOM - PIL CHI KIT TECK AUN oleh Pil Chi Kit Teck Aun (TI214449181)
TI214449181

Cara Cek Produk Pil Chi Kit Teck Aun Secara Online

1. Cek Izin Edar BPOM

BPOM sebagai badan Badan Pengawas Obat dan Makanan yang berwenang dan bertugas memastikan keamanan produk dengan memeriksa nomor registrasi (MD/ML/NA/TR/SD). Ini menjamin produk bebas dari bahan berbahaya.
  1. Buka situs resmi cekbpom.pom.go.id.
  2. Pada kolom "Cari Produk", Ketikkan Nomor Registrasi atau Nama Produk.
  3. Masukkan kata kunci (contoh: "Pil Chi Kit Teck Aun" atau "TI214449181") di kolom pencarian.
  4. Tekan tombol Cari. Pastikan nama produk yang muncul sesuai dengan kemasan.

2. Cek Sertifikat Halal BPJPH

Sertifikat resmi negara ditandai dengan Logo Halal Indonesia (Ungu) dan kode sertifikat berawalan "ID". BPJPH sebagai Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal yang berwenang dan bertugas sebagai lembaga yang memastikan kehalalan produk. Ini menjamin produk bebas dari bahan haram dalam islam.
  1. Kunjungi laman resmi bpjph.halal.go.id.
  2. Gulir ke bawah hingga menemukan menu "Cari Produk Halal".
  3. Ketik Nama Produk, Pelaku Usaha atau Nomor Sertifikat di pencarian sesuai kolom yang tersedia.
  4. Masukkan kata kunci (contoh: "Pil Chi Kit Teck Aun" atau "ID......") di kolom pencarian.
  5. Tekan tombol Cari. Pastikan nama produk yang muncul sesuai dengan kemasan.

3. Cek Sertifikat Halal MUI

Standar kehalalan produk yang ditetapkan dan diawasi oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Proses ini melibatkan Fatwa MUI yang memutuskan kehalalan produk berdasarkan fatwa, dan LPPOM MUI sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang melakukan audit. Produk yang memenuhi standar MUI kemudian akan diterbitkan Sertifikat Halal oleh BPJPH, yang menjadi dasar pencantuman "Label Halal" pada produk. Gunakan database LPPOM MUI untuk melihat detail fatwa atau produk yang masih menggunakan izin sertifikasi lama.
  1. Akses situs halalmui.org.
  2. Gulir ke bawah sampai menu "Cek Produk Halal" di halaman utama.
  3. Tulis Nama Produk, Nama Produsen atau No Ketetapan Halal di pencarian sesuai kolom yang tersedia.
  4. Tuliskan kata kunci (contoh: "Pil Chi Kit Teck Aun" atau "MUI-LPPOM......") di kolom pencarian.
  5. Klik Cari untuk melihat Nomor Ketetapan Halal. Pastikan nama produk yang muncul sesuai dengan kemasan.