Xiang Sha Yang Wei Wan Apakah Sudah BPOM dan Halal?

Diterbitkan pada :

Kontributor : Alma Hendrawan

Cek Halal Xiang Sha Yang Wei Wan
Ringkasan Status & Komposisi
BPOM ✅
BPJPH - ❓
Halal MUI - ❓
Komposisi - ❓
Status Halal
?
Belum Diverifikasi
Xiang Sha Yang Wei Wan adalah produk Obat Tradisional yang telah mendapatkan izin edar dan terdaftar resmi BPOM. Produk ini memiliki label dan mencantumkan nomor BPOM pada kemasanya seperti TI164450481 (Pastikan anda melihat logo atau nomor berikut di kemasan produk yang anda beli untuk menjamin keaslian dan keamananya).

Key Takeaways

  • Jenis Produk: Ini adalah produk Obat Tradisional.
  • Merek Produk: Produk ini dikenal luas dengan brand atau merek Xiang Sha Yang Wei Wan.
  • Legalitas Terjamin: Resmi terdaftar di BPOM.
  • Nomor Setifikasi: TI164450481

Apakah Xiang Sha Yang Wei Wan Halal atau Tidak?

Hasil cek halal dan bpom Xiang Sha Yang Wei Wan produk tersebut tersertifikasi oleh BPOM. Keterangan Sertifikasi sebagai berikut:

  • BPOM : Aman dari bahan kimia yang diverifikasi BPOM.
  • LPPOM MUI : Aman dari bahan haram yang diverifikasi MUI.
  • BPJPH : Aman dari bahan haram yang diverifikasi BPJPH.
Adapun yang perlu diketahui, informasi penerbit sertifikat diterbitkan oleh:

  • Status Sertifikasi Halal MUI diterbitkan oleh Majelis Ulama Indonesia.
  • Status Sertifikasi Halal BPJPH diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal.
  • Status Sertifikasi BPOM diterbitkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Data Legalitas: Xiang Sha Yang Wei Wan
Nama Produk Xiang Sha Yang Wei Wan
Jenis Produk
Merek Produk -
Barcode Produk
Status Sertifikasi ✅
Produk Terverifikasi BPOM Obat Tradisional
XIANG SHA YANG WEI WAN

-

TI164450481
Tanggal Terbit 2025-07-03
Pendaftar SARAS SUBUR ABADI Kota Jakarta Utara, DKI Jakarta, Indonesia
Kemasan Dus, botol @ 100 dan 200 pil
Informasi Lengkap
Obat Tradisional
XIANG SHA YANG WEI WAN, -, TI164450481, Membantu memperbaiki nafsu makan; Membantu meringankan gangguan lambung seperti perut kembung, mual, dan muntah
Tanggal Terbit
2025-07-03
Komposisi
amomi rotundus fructus, Amomi Villosum Fructus, Atractylodis Macrocephalae Rhizoma, Aucklandia Lappa Radix, Auranti Immaturis Fructus, Citri Reticulatae Pericarpium, Cyperus Rotundus Rhizoma, Glycyrrhiza Uralensis Radix, Magnolia Officinalis Cortex, Pogostemon Cablin Herbaporia cocos, Rhizoma Zingiberis Recens, Ziziphus Jujuba Fructus
Pendaftar
SARAS SUBUR ABADI, Pabrik, LANZHOU FOCI PHARMACEUTICAL CO LTD
Bentuk Sediaan
Pil
Kemasan
Dus, botol @ 100 dan 200 pil
Diterbitkan Oleh
e-Registration Obat Tradisional & Suplemen Kesehatan (ASROT), Direktorat Registrasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik
BPOM RI
QR Code BPOM - XIANG SHA YANG WEI WAN oleh - (TI164450481)
TI164450481

Cara Cek Produk Xiang Sha Yang Wei Wan Secara Online

1. Cek Izin Edar BPOM

BPOM sebagai badan Badan Pengawas Obat dan Makanan yang berwenang dan bertugas memastikan keamanan produk dengan memeriksa nomor registrasi (MD/ML/NA/TR/SD). Ini menjamin produk bebas dari bahan berbahaya.
  1. Buka situs resmi cekbpom.pom.go.id.
  2. Pada kolom "Cari Produk", Ketikkan Nomor Registrasi atau Nama Produk.
  3. Masukkan kata kunci (contoh: "Xiang Sha Yang Wei Wan" atau "TI164450481") di kolom pencarian.
  4. Tekan tombol Cari. Pastikan nama produk yang muncul sesuai dengan kemasan.

2. Cek Sertifikat Halal BPJPH

Sertifikat resmi negara ditandai dengan Logo Halal Indonesia (Ungu) dan kode sertifikat berawalan "ID". BPJPH sebagai Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal yang berwenang dan bertugas sebagai lembaga yang memastikan kehalalan produk. Ini menjamin produk bebas dari bahan haram dalam islam.
  1. Kunjungi laman resmi bpjph.halal.go.id.
  2. Gulir ke bawah hingga menemukan menu "Cari Produk Halal".
  3. Ketik Nama Produk, Pelaku Usaha atau Nomor Sertifikat di pencarian sesuai kolom yang tersedia.
  4. Masukkan kata kunci (contoh: "Xiang Sha Yang Wei Wan" atau "ID......") di kolom pencarian.
  5. Tekan tombol Cari. Pastikan nama produk yang muncul sesuai dengan kemasan.

3. Cek Sertifikat Halal MUI

Standar kehalalan produk yang ditetapkan dan diawasi oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Proses ini melibatkan Fatwa MUI yang memutuskan kehalalan produk berdasarkan fatwa, dan LPPOM MUI sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang melakukan audit. Produk yang memenuhi standar MUI kemudian akan diterbitkan Sertifikat Halal oleh BPJPH, yang menjadi dasar pencantuman "Label Halal" pada produk. Gunakan database LPPOM MUI untuk melihat detail fatwa atau produk yang masih menggunakan izin sertifikasi lama.
  1. Akses situs halalmui.org.
  2. Gulir ke bawah sampai menu "Cek Produk Halal" di halaman utama.
  3. Tulis Nama Produk, Nama Produsen atau No Ketetapan Halal di pencarian sesuai kolom yang tersedia.
  4. Tuliskan kata kunci (contoh: "Xiang Sha Yang Wei Wan" atau "MUI-LPPOM......") di kolom pencarian.
  5. Klik Cari untuk melihat Nomor Ketetapan Halal. Pastikan nama produk yang muncul sesuai dengan kemasan.