Wan Ji You All Season Medicated Oil Apakah Sudah BPOM dan Halal?

Diterbitkan pada :

Kontributor : Robi Darwisnu

Cek Halal Wan Ji You All Season Medicated Oil
Ringkasan Status & Komposisi
BPOM ✅
BPJPH - ❓
Halal MUI - ❓
Komposisi - ❓
Status Halal
?
Belum Diverifikasi
Wan Ji You All Season Medicated Oil adalah produk Kosmetika, Obat Kuasi yang telah mendapatkan izin edar dan terdaftar resmi BPOM. Produk ini memiliki label dan mencantumkan nomor BPOM pada kemasanya seperti QD201601161 (Pastikan anda melihat logo atau nomor berikut di kemasan produk yang anda beli untuk menjamin keaslian dan keamananya).

Key Takeaways

  • Jenis Produk: Ini adalah produk Kosmetika, Obat Kuasi.
  • Merek Produk: Produk ini dikenal luas dengan brand atau merek Wan Ji You All Season Medicated Oil.
  • Legalitas Terjamin: Resmi terdaftar di BPOM.
  • Nomor Setifikasi: QD201601161

Apakah Wan Ji You All Season Medicated Oil Halal atau Tidak?

Hasil cek halal dan bpom Wan Ji You All Season Medicated Oil produk tersebut tersertifikasi oleh BPOM. Keterangan Sertifikasi sebagai berikut:

  • BPOM : Aman dari bahan kimia yang diverifikasi BPOM.
  • LPPOM MUI : Aman dari bahan haram yang diverifikasi MUI.
  • BPJPH : Aman dari bahan haram yang diverifikasi BPJPH.
Adapun yang perlu diketahui, informasi penerbit sertifikat diterbitkan oleh:

  • Status Sertifikasi Halal MUI diterbitkan oleh Majelis Ulama Indonesia.
  • Status Sertifikasi Halal BPJPH diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal.
  • Status Sertifikasi BPOM diterbitkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Data Legalitas: Wan Ji You All Season Medicated Oil
Nama Produk Wan Ji You All Season Medicated Oil
Jenis Produk ,
Merek Produk -
Barcode Produk
Status Sertifikasi ✅
Produk Terverifikasi BPOM Obat Kuasi
WAN JI YOU ALL SEASON MEDICATED OIL

-

QD201601161
Tanggal Terbit 2025-12-05
Pendaftar PT INNA PHARMACEUTICAL INDUSTRY Kab. Bogor, Jawa Barat, Indonesia
Kemasan Dus, botol kaca roll on @ 10 ml; Dus, botol kaca @ 25 & 50 ml
Informasi Lengkap
Obat Kuasi
WAN JI YOU ALL SEASON MEDICATED OIL, -, QD201601161, Membantu meredakan nyeri otot, pegal-pegal, sakit kepala, perut, kembung, mual dan gatal-gatal, akibat gigitan serangga.
Tanggal Terbit
2025-12-05
Komposisi
Draconis Sanguis, Fructus Gardinae, Hak Yau, Mentholum, Pepermint, Tea Seed Oil
Pendaftar
PT INNA PHARMACEUTICAL INDUSTRY, Pabrik, PT INNA PHARMACEUTICAL INDUSTRY
Bentuk Sediaan
Cairan Obat Luar
Kemasan
Dus, botol kaca roll on @ 10 ml;, Dus, botol kaca @ 25 & 50 ml
Diterbitkan Oleh
e-Registration Obat Tradisional & Suplemen Kesehatan (ASROT), Direktorat Registrasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik
BPOM RI
QR Code BPOM - WAN JI YOU ALL SEASON MEDICATED OIL oleh - (QD201601161)
QD201601161

Cara Cek Produk Wan Ji You All Season Medicated Oil Secara Online

1. Cek Izin Edar BPOM

BPOM sebagai badan Badan Pengawas Obat dan Makanan yang berwenang dan bertugas memastikan keamanan produk dengan memeriksa nomor registrasi (MD/ML/NA/TR/SD). Ini menjamin produk bebas dari bahan berbahaya.
  1. Buka situs resmi cekbpom.pom.go.id.
  2. Pada kolom "Cari Produk", Ketikkan Nomor Registrasi atau Nama Produk.
  3. Masukkan kata kunci (contoh: "Wan Ji You All Season Medicated Oil" atau "QD201601161") di kolom pencarian.
  4. Tekan tombol Cari. Pastikan nama produk yang muncul sesuai dengan kemasan.

2. Cek Sertifikat Halal BPJPH

Sertifikat resmi negara ditandai dengan Logo Halal Indonesia (Ungu) dan kode sertifikat berawalan "ID". BPJPH sebagai Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal yang berwenang dan bertugas sebagai lembaga yang memastikan kehalalan produk. Ini menjamin produk bebas dari bahan haram dalam islam.
  1. Kunjungi laman resmi bpjph.halal.go.id.
  2. Gulir ke bawah hingga menemukan menu "Cari Produk Halal".
  3. Ketik Nama Produk, Pelaku Usaha atau Nomor Sertifikat di pencarian sesuai kolom yang tersedia.
  4. Masukkan kata kunci (contoh: "Wan Ji You All Season Medicated Oil" atau "ID......") di kolom pencarian.
  5. Tekan tombol Cari. Pastikan nama produk yang muncul sesuai dengan kemasan.

3. Cek Sertifikat Halal MUI

Standar kehalalan produk yang ditetapkan dan diawasi oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Proses ini melibatkan Fatwa MUI yang memutuskan kehalalan produk berdasarkan fatwa, dan LPPOM MUI sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang melakukan audit. Produk yang memenuhi standar MUI kemudian akan diterbitkan Sertifikat Halal oleh BPJPH, yang menjadi dasar pencantuman "Label Halal" pada produk. Gunakan database LPPOM MUI untuk melihat detail fatwa atau produk yang masih menggunakan izin sertifikasi lama.
  1. Akses situs halalmui.org.
  2. Gulir ke bawah sampai menu "Cek Produk Halal" di halaman utama.
  3. Tulis Nama Produk, Nama Produsen atau No Ketetapan Halal di pencarian sesuai kolom yang tersedia.
  4. Tuliskan kata kunci (contoh: "Wan Ji You All Season Medicated Oil" atau "MUI-LPPOM......") di kolom pencarian.
  5. Klik Cari untuk melihat Nomor Ketetapan Halal. Pastikan nama produk yang muncul sesuai dengan kemasan.