Buavita Minuman Sari Buah Campuran Jambu & Pir Apakah Sudah BPOM dan Halal?

Terakhir diperbarui :

Kontributor : Alma Hendrawan

Cek Halal Buavita Minuman Sari Buah Campuran Jambu & Pir
Ringkasan Status & Komposisi
BPOM ✅
BPJPH - ❓
Halal MUI - ❓
Komposisi - ❓
Status Halal
?
Belum Diverifikasi
Buavita Minuman Sari Buah Campuran Jambu & Pir adalah produk Pangan Olahan yang telah mendapatkan izin edar dan terdaftar resmi BPOM. Produk ini memiliki label dan mencantumkan nomor BPOM pada kemasanya seperti MD 466610271024 (Pastikan anda melihat logo atau nomor berikut di kemasan produk yang anda beli untuk menjamin keaslian dan keamananya).

Key Takeaways

  • Jenis Produk: Ini adalah produk Pangan Olahan.
  • Merek Produk: Produk ini dikenal luas dengan brand atau merek Buavita.
  • Legalitas Terjamin: Resmi terdaftar di BPOM.
  • Nomor Setifikasi: MD 466610271024

Apakah Buavita Minuman Sari Buah Campuran Jambu & Pir Halal atau Tidak?

Hasil cek halal dan bpom Buavita Minuman Sari Buah Campuran Jambu & Pir produk tersebut tersertifikasi oleh BPOM. Keterangan Sertifikasi sebagai berikut:

  • BPOM : Aman dari bahan kimia yang diverifikasi BPOM.
  • LPPOM MUI : Aman dari bahan haram yang diverifikasi MUI.
  • BPJPH : Aman dari bahan haram yang diverifikasi BPJPH.
Adapun yang perlu diketahui, informasi penerbit sertifikat diterbitkan oleh:

  • Status Sertifikasi Halal MUI diterbitkan oleh Majelis Ulama Indonesia.
  • Status Sertifikasi Halal BPJPH diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal.
  • Status Sertifikasi BPOM diterbitkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Data Legalitas: Buavita Minuman Sari Buah Campuran Jambu & Pir
Nama Produk Buavita Minuman Sari Buah Campuran Jambu & Pir
Jenis Produk
Merek Produk
Barcode Produk ,
Status Sertifikasi ✅
Produk Terverifikasi BPOM Pangan Olahan
Minuman Sari Buah Campuran Jambu dan Pir JAMBU

BUAVITA

MD 466610271024
Tanggal Terbit 2026-09-02
Pendaftar PT UNILEVER INDONESIA TBK Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta, Indonesia
Kemasan Karton Laminat 1000mL
Informasi Lengkap
Pangan Olahan
Minuman Sari Buah Campuran Jambu dan Pir JAMBU, BUAVITA, MD 466610271024
Tanggal Terbit
2026-09-02, Masa Berlaku s/d, 2027-01-09
Komposisi
Pendaftar
PT UNILEVER INDONESIA TBK, Pemberi Kontrak, Penerima Kontrak, PT UNILEVER INDONESIA TBK
Kemasan
Karton Laminat 1000mL
Diterbitkan Oleh
e-Registration Pangan Olahan, Direktorat Registrasi Pangan Olahan
BPOM RI
QR Code BPOM - Minuman Sari Buah Campuran Jambu dan Pir JAMBU oleh BUAVITA (MD 466610271024)
MD 466610271024
BPOM RI
QR Code BPOM - Minuman Sari Buah Campuran Jambu dan Pir JAMBU oleh BUAVITA (MD 466610271024)
MD 466610271024

Cara Cek Produk Buavita Minuman Sari Buah Campuran Jambu & Pir Secara Online

1. Cek Izin Edar BPOM

BPOM sebagai badan Badan Pengawas Obat dan Makanan yang berwenang dan bertugas memastikan keamanan produk dengan memeriksa nomor registrasi (MD/ML/NA/TR/SD). Ini menjamin produk bebas dari bahan berbahaya.
  1. Buka situs resmi cekbpom.pom.go.id.
  2. Pada kolom "Cari Produk", Ketikkan Nomor Registrasi atau Nama Produk.
  3. Masukkan kata kunci (contoh: "Buavita" atau "MD 466610271024") di kolom pencarian.
  4. Tekan tombol Cari. Pastikan nama produk yang muncul sesuai dengan kemasan.

2. Cek Sertifikat Halal BPJPH

Sertifikat resmi negara ditandai dengan Logo Halal Indonesia (Ungu) dan kode sertifikat berawalan "ID". BPJPH sebagai Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal yang berwenang dan bertugas sebagai lembaga yang memastikan kehalalan produk. Ini menjamin produk bebas dari bahan haram dalam islam.
  1. Kunjungi laman resmi bpjph.halal.go.id.
  2. Gulir ke bawah hingga menemukan menu "Cari Produk Halal".
  3. Ketik Nama Produk, Pelaku Usaha atau Nomor Sertifikat di pencarian sesuai kolom yang tersedia.
  4. Masukkan kata kunci (contoh: "Buavita" atau "ID......") di kolom pencarian.
  5. Tekan tombol Cari. Pastikan nama produk yang muncul sesuai dengan kemasan.

3. Cek Sertifikat Halal MUI

Standar kehalalan produk yang ditetapkan dan diawasi oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Proses ini melibatkan Fatwa MUI yang memutuskan kehalalan produk berdasarkan fatwa, dan LPPOM MUI sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang melakukan audit. Produk yang memenuhi standar MUI kemudian akan diterbitkan Sertifikat Halal oleh BPJPH, yang menjadi dasar pencantuman "Label Halal" pada produk. Gunakan database LPPOM MUI untuk melihat detail fatwa atau produk yang masih menggunakan izin sertifikasi lama.
  1. Akses situs halalmui.org.
  2. Gulir ke bawah sampai menu "Cek Produk Halal" di halaman utama.
  3. Tulis Nama Produk, Nama Produsen atau No Ketetapan Halal di pencarian sesuai kolom yang tersedia.
  4. Tuliskan kata kunci (contoh: "Buavita" atau "MUI-LPPOM......") di kolom pencarian.
  5. Klik Cari untuk melihat Nomor Ketetapan Halal. Pastikan nama produk yang muncul sesuai dengan kemasan.