| BPOM | ML 270982000200012 ✅ |
| BPJPH | - ❓ |
| Halal MUI | - ❓ |
| Komposisi | - ❓ |
| Status Halal |
?
Belum Diverifikasi
|
| Nama Produk | Lencir Konsentrat Minuman Rasa Leci |
| Jenis Produk | Pangan Olahan |
| Merek Produk | Lencir |
| Barcode Produk | (90)ML270982000200012 |
| Status Sertifikasi | BPOM ✅ |
Konsentrat Minuman Rasa Leci
LENCIR
ML 270982000200012
Tanggal Terbit
2025-06-03
Pendaftar
VALEN PERSADA NUSANTARA
Kota Jakarta Barat, DKI Jakarta, Indonesia
Kemasan
Plastik Metalized dalam Karton (300 ml/10 pcs@30ml).
Informasi Lengkap
Pangan Olahan
Konsentrat Minuman Rasa Leci, LENCIR, ML 270982000200012
Tanggal Terbit
2025-06-03, Masa Berlaku s/d, 2030-06-03
Komposisi
Pendaftar
VALEN PERSADA NUSANTARA, Diproduksi Oleh, Guangdong Zhaori Health Industry Co., Ltd.
Kemasan
Plastik Metalized dalam Karton (300 ml/10 pcs@30ml).
Diterbitkan Oleh
e-Registration Pangan Olahan, Direktorat Registrasi Pangan Olahan
BPOM RI
ML 270982000200012
Lencir Konsentrat Minuman Rasa Leci adalah produk Pangan Olahan yang telah mendapatkan izin edar dan terdaftar resmi di BPOM. Produk ini memiliki label serta mencantumkan nomor BPOM pada kemasannya, seperti ML 270982000200012 (pastikan Anda memeriksa logo atau nomor tersebut pada kemasan produk yang dibeli untuk menjamin keaslian dan keamanannya).
Key Takeaways
- Jenis Produk: Ini adalah produk Pangan Olahan.
- Merek Produk: Produk ini dikenal luas dengan merek Lencir.
- Legalitas Terjamin: Resmi terdaftar di BPOM.
- Nomor Sertifikasi: ML 270982000200012.
Apakah Lencir Konsentrat Minuman Rasa Leci Halal atau Tidak?
Berdasarkan hasil pengecekan status kehalalan dan izin edar BPOM, produk Lencir Konsentrat Minuman Rasa Leci telah tersertifikasi secara resmi oleh BPOM. Berikut adalah rincian keterangan sertifikasinya:
- BPOM: Menjamin keamanan mutu produk serta bebas dari kandungan bahan berbahaya yang dilarang.
- LPPOM MUI: Memastikan produk telah melalui audit kehalalan dan bebas dari bahan haram maupun najis sesuai standar fatwa MUI.
- BPJPH: Menjamin kepastian hukum kehalalan produk secara resmi sesuai regulasi di Indonesia.
Sebagai informasi tambahan, masing-masing status sertifikasi tersebut diterbitkan oleh lembaga resmi berikut:
- Sertifikasi Halal MUI: Ditetapkan melalui fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).
- Sertifikasi Halal BPJPH: Diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
- Izin Edar BPOM: Diterbitkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI).
Cara Cek Produk Lencir Konsentrat Minuman Rasa Leci Secara Online
1. Cek Izin Edar BPOM
- Buka situs resmi cekbpom.pom.go.id.
- Pada kolom "Cari Produk", pilih filter pencarian berdasarkan Nomor Registrasi atau Nama Produk.
- Masukkan kata kunci (contoh: "Lencir" atau "ML 270982000200012") di kolom pencarian.
- Tekan tombol Cari dan pastikan nama produk serta produsen yang muncul sesuai dengan kemasan.
2. Cek Sertifikat Halal BPJPH
- Kunjungi laman resmi bpjph.halal.go.id.
- Gulir ke bawah hingga menemukan menu "Cari Produk Halal".
- Ketik Nama Produk, Pelaku Usaha, atau Nomor Sertifikat sesuai kolom yang tersedia.
- Masukkan kata kunci (contoh: "Lencir" atau kode berawalan "ID...") di kolom pencarian.
- Tekan tombol Cari dan pastikan nama produk yang muncul sesuai dengan kemasan.
3. Cek Sertifikat Halal MUI
- Akses situs resmi halalmui.org.
- Pilih menu "Cek Produk Halal" di halaman utama.
- Tulis Nama Produk, Nama Produsen, atau Nomor Ketetapan Halal pada kolom yang tersedia.
- Masukkan kata kunci (contoh: "Lencir" atau "LPPOM...") di kolom pencarian.
- Klik tombol Cari untuk melihat status dan masa berlaku ketetapan halal produk.