| BPOM | NA18251002363 ✅ |
| BPJPH | - ❓ |
| Halal MUI | - ❓ |
| Komposisi | - ❓ |
| Status Halal |
?
Belum Diverifikasi
|
Captain Hairstyling Hair Powder adalah produk Kosmetika yang telah mendapatkan izin edar dan terdaftar resmi BPOM. Produk ini memiliki label dan mencantumkan nomor BPOM pada kemasanya seperti NA18251002363 (Pastikan anda melihat logo atau nomor berikut di kemasan produk yang anda beli untuk menjamin keaslian dan keamananya).
Key Takeaways
- Jenis Produk: Ini adalah produk Kosmetika.
- Merek Produk: Produk ini dikenal luas dengan brand atau merek Captain Hairstyling.
- Legalitas Terjamin: Resmi terdaftar di BPOM.
- Nomor Setifikasi: NA18251002363
Apakah Captain Hairstyling Hair Powder Halal atau Tidak?
Hasil cek halal dan bpom Captain Hairstyling Hair Powder produk tersebut tersertifikasi oleh BPOM. Keterangan Sertifikasi sebagai berikut:- BPOM : Aman dari bahan kimia yang diverifikasi BPOM.
- LPPOM MUI : Aman dari bahan haram yang diverifikasi MUI.
- BPJPH : Aman dari bahan haram yang diverifikasi BPJPH.
- Status Sertifikasi Halal MUI diterbitkan oleh Majelis Ulama Indonesia.
- Status Sertifikasi Halal BPJPH diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal.
- Status Sertifikasi BPOM diterbitkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan.
| Nama Produk | Captain Hairstyling Hair Powder |
| Jenis Produk | Kosmetika |
| Merek Produk | Captain Hairstyling |
| Barcode Produk | (90)NA18251002363 |
| Status Sertifikasi | BPOM ✅ |
Hair Powder
CAPTAIN HAIRSTYLING
NA18251002363
Tanggal Terbit
2025-09-05
Pendaftar
PERAWATAN PRIA INDONESIA SUKSES, PT
Kota Adm Jakarta Utara
Kemasan
Botol, 1 g, Botol, 2 g, Botol, 5 g, Botol, 10 g, Botol, 20 g, Botol, 25 g, Botol, 30 g, Botol, 50 g, Botol, 100 g, Sachet, 1 g, Sachet, 2 g, Sachet, 5 g, Sachet, 10 g, Sachet, 20 g, Sachet, 25 g, Sachet, 30 g, Sachet, 50 g, Sachet, 100 g, Botol (refill), 1 g, Botol (refill), 2 g, Botol (refill), 5 g, Botol (refill), 10 g, Botol (refill), 20 g, Botol (refill), 25 g, Botol (refill), 30 g, Botol (refill), 50 g, Botol (refill), 100 g
Informasi Lengkap
Kosmetika
Hair Powder, CAPTAIN HAIRSTYLING, NA18251002363
Tanggal Terbit
2025-09-05
Komposisi
Pendaftar
PERAWATAN PRIA INDONESIA SUKSES, PT, Industri Kosmetika, Gizi Indonesia
Kemasan
Botol, 1 g, Botol, 2 g, Botol, 5 g, Botol, 10 g, Botol, 20 g, Botol, 25 g, Botol, 30 g, Botol, 50 g, Botol, 100 g, Sachet, 1 g, Sachet, 2 g, Sachet, 5 g, Sachet, 10 g, Sachet, 20 g, Sachet, 25 g, Sachet, 30 g, Sachet, 50 g, Sachet, 100 g, Botol (refill), 1 g, Botol (refill), 2 g, Botol (refill), 5 g, Botol (refill), 10 g, Botol (refill), 20 g, Botol (refill), 25 g, Botol (refill), 30 g, Botol (refill), 50 g, Botol (refill), 100 g
Kits
Diterbitkan Oleh
Notifikasi Kosmetika, Direktorat Registrasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik
BPOM RI
NA18251002363
Cara Cek Produk Captain Hairstyling Hair Powder Secara Online
1. Cek Izin Edar BPOM
BPOM sebagai badan Badan Pengawas Obat dan Makanan yang berwenang dan bertugas memastikan keamanan produk dengan memeriksa nomor registrasi (MD/ML/NA/TR/SD). Ini menjamin produk bebas dari bahan berbahaya.
- Buka situs resmi cekbpom.pom.go.id.
- Pada kolom "Cari Produk", Ketikkan Nomor Registrasi atau Nama Produk.
- Masukkan kata kunci (contoh: "Captain Hairstyling" atau "NA18251002363") di kolom pencarian.
- Tekan tombol Cari. Pastikan nama produk yang muncul sesuai dengan kemasan.
2. Cek Sertifikat Halal BPJPH
Sertifikat resmi negara ditandai dengan Logo Halal Indonesia (Ungu) dan kode sertifikat berawalan "ID". BPJPH sebagai Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal yang berwenang dan bertugas sebagai lembaga yang memastikan kehalalan produk. Ini menjamin produk bebas dari bahan haram dalam islam.
- Kunjungi laman resmi bpjph.halal.go.id.
- Gulir ke bawah hingga menemukan menu "Cari Produk Halal".
- Ketik Nama Produk, Pelaku Usaha atau Nomor Sertifikat di pencarian sesuai kolom yang tersedia.
- Masukkan kata kunci (contoh: "Captain Hairstyling" atau "ID......") di kolom pencarian.
- Tekan tombol Cari. Pastikan nama produk yang muncul sesuai dengan kemasan.
3. Cek Sertifikat Halal MUI
Standar kehalalan produk yang ditetapkan dan diawasi oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Proses ini melibatkan Fatwa MUI yang memutuskan kehalalan produk berdasarkan fatwa, dan LPPOM MUI sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang melakukan audit. Produk yang memenuhi standar MUI kemudian akan diterbitkan Sertifikat Halal oleh BPJPH, yang menjadi dasar pencantuman "Label Halal" pada produk. Gunakan database LPPOM MUI untuk melihat detail fatwa atau produk yang masih menggunakan izin sertifikasi lama.
- Akses situs halalmui.org.
- Gulir ke bawah sampai menu "Cek Produk Halal" di halaman utama.
- Tulis Nama Produk, Nama Produsen atau No Ketetapan Halal di pencarian sesuai kolom yang tersedia.
- Tuliskan kata kunci (contoh: "Captain Hairstyling" atau "MUI-LPPOM......") di kolom pencarian.
- Klik Cari untuk melihat Nomor Ketetapan Halal. Pastikan nama produk yang muncul sesuai dengan kemasan.