Chateraise Kue Sus isi Krim Rasa Teh Susu (Double Cream Puff Milk Tea (J212)) Apakah Sudah BPOM dan Halal?

Diterbitkan pada :

Kontributor : Stefani Kholif

Cek Halal Chateraise Kue Sus isi Krim Rasa Teh Susu (Double Cream Puff Milk Tea (J212)) BPOM
Ringkasan Status & Komposisi
BPOM ✅
BPJPH - ❓
Halal MUI - ❓
Komposisi - ❓
Status Halal
?
Belum Diverifikasi
Chateraise Kue Sus isi Krim Rasa Teh Susu (Double Cream Puff Milk Tea (J212)) adalah produk Pangan Olahan yang telah mendapatkan izin edar dan terdaftar resmi BPOM. Produk ini memiliki label dan mencantumkan nomor BPOM pada kemasanya seperti ML 220939000600250 (Pastikan anda melihat logo atau nomor berikut di kemasan produk yang anda beli untuk menjamin keaslian dan keamananya).

Key Takeaways

  • Jenis Produk: Ini adalah produk Pangan Olahan.
  • Merek Produk: Produk ini dikenal luas dengan brand atau merek Chateraise.
  • Legalitas Terjamin: Resmi terdaftar di BPOM.
  • Nomor Setifikasi: ML 220939000600250

Apakah Chateraise Kue Sus isi Krim Rasa Teh Susu (Double Cream Puff Milk Tea (J212)) Halal atau Tidak?

Hasil cek halal dan bpom Chateraise Kue Sus isi Krim Rasa Teh Susu (Double Cream Puff Milk Tea (J212)) produk tersebut tersertifikasi oleh BPOM. Keterangan Sertifikasi sebagai berikut:

  • BPOM : Aman dari bahan kimia yang diverifikasi BPOM.
  • LPPOM MUI : Aman dari bahan haram yang diverifikasi MUI.
  • BPJPH : Aman dari bahan haram yang diverifikasi BPJPH.
Adapun yang perlu diketahui, informasi penerbit sertifikat diterbitkan oleh:

  • Status Sertifikasi Halal MUI diterbitkan oleh Majelis Ulama Indonesia.
  • Status Sertifikasi Halal BPJPH diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal.
  • Status Sertifikasi BPOM diterbitkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Data Legalitas: Chateraise Kue Sus isi Krim Rasa Teh Susu (Double Cream Puff Milk Tea (J212))
Nama Produk Chateraise Kue Sus isi Krim Rasa Teh Susu (Double Cream Puff Milk Tea (J212))
Jenis Produk
Merek Produk
Barcode Produk
Status Sertifikasi ✅
Produk Terverifikasi BPOM Pangan Olahan
Kue Sus isi Krim Rasa Teh Susu (Double Cream Puff Milk Tea (J212))

CHATERAISE

ML 220939000600250
Tanggal Terbit 2023-09-19
Pendaftar CHATERAISE GOBEL INDONESIA Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta, Indonesia
Kemasan Plastik PP (78.5 g)
Informasi Lengkap
Pangan Olahan
Kue Sus isi Krim Rasa Teh Susu (Double Cream Puff Milk Tea (J212)), CHATERAISE, ML 220939000600250
Tanggal Terbit
2023-09-19, Masa Berlaku s/d, 2028-09-19
Komposisi
Pendaftar
CHATERAISE GOBEL INDONESIA, Diproduksi Oleh, CHATERAISE CO. LTD
Kemasan
Plastik PP (78.5 g)
Diterbitkan Oleh
e-Registration Pangan Olahan, Direktorat Registrasi Pangan Olahan
BPOM RI
QR Code BPOM - Kue Sus isi Krim Rasa Teh Susu (Double Cream Puff Milk Tea (J212)) oleh CHATERAISE (ML 220939000600250)
ML 220939000600250

Cara Cek Produk Chateraise Kue Sus isi Krim Rasa Teh Susu (Double Cream Puff Milk Tea (J212)) Secara Online

1. Cek Izin Edar BPOM

BPOM sebagai badan Badan Pengawas Obat dan Makanan yang berwenang dan bertugas memastikan keamanan produk dengan memeriksa nomor registrasi (MD/ML/NA/TR/SD). Ini menjamin produk bebas dari bahan berbahaya.
  1. Buka situs resmi cekbpom.pom.go.id.
  2. Pada kolom "Cari Produk", Ketikkan Nomor Registrasi atau Nama Produk.
  3. Masukkan kata kunci (contoh: "Chateraise" atau "ML 220939000600250") di kolom pencarian.
  4. Tekan tombol Cari. Pastikan nama produk yang muncul sesuai dengan kemasan.

2. Cek Sertifikat Halal BPJPH

Sertifikat resmi negara ditandai dengan Logo Halal Indonesia (Ungu) dan kode sertifikat berawalan "ID". BPJPH sebagai Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal yang berwenang dan bertugas sebagai lembaga yang memastikan kehalalan produk. Ini menjamin produk bebas dari bahan haram dalam islam.
  1. Kunjungi laman resmi bpjph.halal.go.id.
  2. Gulir ke bawah hingga menemukan menu "Cari Produk Halal".
  3. Ketik Nama Produk, Pelaku Usaha atau Nomor Sertifikat di pencarian sesuai kolom yang tersedia.
  4. Masukkan kata kunci (contoh: "Chateraise" atau "ID......") di kolom pencarian.
  5. Tekan tombol Cari. Pastikan nama produk yang muncul sesuai dengan kemasan.

3. Cek Sertifikat Halal MUI

Standar kehalalan produk yang ditetapkan dan diawasi oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Proses ini melibatkan Fatwa MUI yang memutuskan kehalalan produk berdasarkan fatwa, dan LPPOM MUI sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang melakukan audit. Produk yang memenuhi standar MUI kemudian akan diterbitkan Sertifikat Halal oleh BPJPH, yang menjadi dasar pencantuman "Label Halal" pada produk. Gunakan database LPPOM MUI untuk melihat detail fatwa atau produk yang masih menggunakan izin sertifikasi lama.
  1. Akses situs halalmui.org.
  2. Gulir ke bawah sampai menu "Cek Produk Halal" di halaman utama.
  3. Tulis Nama Produk, Nama Produsen atau No Ketetapan Halal di pencarian sesuai kolom yang tersedia.
  4. Tuliskan kata kunci (contoh: "Chateraise" atau "MUI-LPPOM......") di kolom pencarian.
  5. Klik Cari untuk melihat Nomor Ketetapan Halal. Pastikan nama produk yang muncul sesuai dengan kemasan.