| BPOM | TR243049251 ✅ |
| BPJPH | - ❓ |
| Halal MUI | - ❓ |
| Komposisi | - ❓ |
| Status Halal |
?
Belum Diverifikasi
|
| Nama Produk | L-Pink Capsule |
| Jenis Produk | Obat Tradisional |
| Merek Produk | - |
| Barcode Produk | (90)TR243049251 |
| Status Sertifikasi | BPOM ✅ |
L-PINK CAPSULE
-
TR243049251
Tanggal Terbit
2024-07-25
Pendaftar
GRA HERBALINDO UTAMA
Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta, Indonesia
Kemasan
Dus, Blister @ 10 Kapsul @ 500 mg
Informasi Lengkap
Obat Tradisional
L-PINK CAPSULE, -, TR243049251, Membantu memelihara kesehatan kulit
Tanggal Terbit
2024-07-25
Komposisi
Camelia Sinensis Folium Ekstrak, Centella Asiatica Folium Ekstrak, Glycine Soja Semen Ekstrak, Olea Europaea Fructus Extract, Punica Granatum Pericarpium Ekstrak
Pendaftar
GRA HERBALINDO UTAMA, Pabrik, PT. GRA HERBALINDO UTAMA
Bentuk Sediaan
Kapsul
Kemasan
Dus, Blister @ 10 Kapsul @ 500 mg
Diterbitkan Oleh
e-Registration Obat Tradisional & Suplemen Kesehatan (ASROT), Direktorat Registrasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik
BPOM RI
TR243049251
L-Pink Capsule adalah produk Obat Tradisional yang telah mendapatkan izin edar dan terdaftar resmi di BPOM. Produk ini memiliki label serta mencantumkan nomor BPOM pada kemasannya, seperti TR243049251 (pastikan Anda memeriksa logo atau nomor tersebut pada kemasan produk yang dibeli untuk menjamin keaslian dan keamanannya).
Key Takeaways
- Jenis Produk: Ini adalah produk Obat Tradisional.
- Merek Produk: Produk ini dikenal luas dengan merek L-Pink Capsule.
- Legalitas Terjamin: Resmi terdaftar di BPOM.
- Nomor Sertifikasi: TR243049251.
Apakah L-Pink Capsule Halal atau Tidak?
Berdasarkan hasil pengecekan status kehalalan dan izin edar BPOM, produk L-Pink Capsule telah tersertifikasi secara resmi oleh BPOM. Berikut adalah rincian keterangan sertifikasinya:
- BPOM: Menjamin keamanan mutu produk serta bebas dari kandungan bahan berbahaya yang dilarang.
- LPPOM MUI: Memastikan produk telah melalui audit kehalalan dan bebas dari bahan haram maupun najis sesuai standar fatwa MUI.
- BPJPH: Menjamin kepastian hukum kehalalan produk secara resmi sesuai regulasi di Indonesia.
Sebagai informasi tambahan, masing-masing status sertifikasi tersebut diterbitkan oleh lembaga resmi berikut:
- Sertifikasi Halal MUI: Ditetapkan melalui fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).
- Sertifikasi Halal BPJPH: Diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
- Izin Edar BPOM: Diterbitkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI).
Cara Cek Produk L-Pink Capsule Secara Online
1. Cek Izin Edar BPOM
- Buka situs resmi cekbpom.pom.go.id.
- Pada kolom "Cari Produk", pilih filter pencarian berdasarkan Nomor Registrasi atau Nama Produk.
- Masukkan kata kunci (contoh: "L-Pink Capsule" atau "TR243049251") di kolom pencarian.
- Tekan tombol Cari dan pastikan nama produk serta produsen yang muncul sesuai dengan kemasan.
2. Cek Sertifikat Halal BPJPH
- Kunjungi laman resmi bpjph.halal.go.id.
- Gulir ke bawah hingga menemukan menu "Cari Produk Halal".
- Ketik Nama Produk, Pelaku Usaha, atau Nomor Sertifikat sesuai kolom yang tersedia.
- Masukkan kata kunci (contoh: "L-Pink Capsule" atau kode berawalan "ID...") di kolom pencarian.
- Tekan tombol Cari dan pastikan nama produk yang muncul sesuai dengan kemasan.
3. Cek Sertifikat Halal MUI
- Akses situs resmi halalmui.org.
- Pilih menu "Cek Produk Halal" di halaman utama.
- Tulis Nama Produk, Nama Produsen, atau Nomor Ketetapan Halal pada kolom yang tersedia.
- Masukkan kata kunci (contoh: "L-Pink Capsule" atau "LPPOM...") di kolom pencarian.
- Klik tombol Cari untuk melihat status dan masa berlaku ketetapan halal produk.