Lee Kum Kee Minyak Wijen Pure Sesame Oil Apakah Sudah BPOM dan Halal?

Terakhir diperbarui :

Kontributor : Salsa Herrera

Cek Halal Lee Kum Kee Minyak Wijen Pure Sesame Oil BPOM
Ringkasan Status & Komposisi
BPOM ✅
BPJPH - ❓
Halal MUI - ❓
Komposisi - ❓
Status Halal
?
Belum Diverifikasi
Data Legalitas: Lee Kum Kee Minyak Wijen Pure Sesame Oil
Nama Produk Lee Kum Kee Minyak Wijen Pure Sesame Oil
Jenis Produk
Merek Produk
Barcode Produk
Status Sertifikasi ✅
Produk Terverifikasi BPOM Pangan Olahan
Minyak Wijen Pure Sesame Oil

Lee Kum Kee

ML 109609102009
Tanggal Terbit 2026-01-27
Pendaftar PT SUKANDA DJAYA Kota Jakarta Utara, DKI Jakarta, Indonesia
Kemasan Kaca 115 ml
Informasi Lengkap
Pangan Olahan
Minyak Wijen Pure Sesame Oil, Lee Kum Kee, ML 109609102009
Tanggal Terbit
2026-01-27, Masa Berlaku s/d, 2028-01-16
Komposisi
Pendaftar
PT SUKANDA DJAYA, -, LEE KUM KEE (XIN HUI) FOOD CO LTD
Kemasan
Kaca 115 ml
Diterbitkan Oleh
e-Registration Pangan Olahan, Direktorat Registrasi Pangan Olahan
BPOM RI
QR Code BPOM - Minyak Wijen Pure Sesame Oil oleh Lee Kum Kee (ML 109609102009)
ML 109609102009

Lee Kum Kee Minyak Wijen Pure Sesame Oil adalah produk Pangan Olahan yang telah mendapatkan izin edar dan terdaftar resmi di BPOM. Produk ini memiliki label serta mencantumkan nomor BPOM pada kemasannya, seperti ML 109609102009 (pastikan Anda memeriksa logo atau nomor tersebut pada kemasan produk yang dibeli untuk menjamin keaslian dan keamanannya).

Key Takeaways

  • Jenis Produk: Ini adalah produk Pangan Olahan.
  • Merek Produk: Produk ini dikenal luas dengan merek Lee Kum Kee.
  • Legalitas Terjamin: Resmi terdaftar di BPOM.
  • Nomor Sertifikasi: ML 109609102009.

Apakah Lee Kum Kee Minyak Wijen Pure Sesame Oil Halal atau Tidak?

Berdasarkan hasil pengecekan status kehalalan dan izin edar BPOM, produk Lee Kum Kee Minyak Wijen Pure Sesame Oil telah tersertifikasi secara resmi oleh BPOM. Berikut adalah rincian keterangan sertifikasinya:

  • BPOM: Menjamin keamanan mutu produk serta bebas dari kandungan bahan berbahaya yang dilarang.
  • LPPOM MUI: Memastikan produk telah melalui audit kehalalan dan bebas dari bahan haram maupun najis sesuai standar fatwa MUI.
  • BPJPH: Menjamin kepastian hukum kehalalan produk secara resmi sesuai regulasi di Indonesia.

Sebagai informasi tambahan, masing-masing status sertifikasi tersebut diterbitkan oleh lembaga resmi berikut:

  • Sertifikasi Halal MUI: Ditetapkan melalui fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).
  • Sertifikasi Halal BPJPH: Diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
  • Izin Edar BPOM: Diterbitkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI).

Cara Cek Produk Lee Kum Kee Minyak Wijen Pure Sesame Oil Secara Online

1. Cek Izin Edar BPOM

  1. Buka situs resmi cekbpom.pom.go.id.
  2. Pada kolom "Cari Produk", pilih filter pencarian berdasarkan Nomor Registrasi atau Nama Produk.
  3. Masukkan kata kunci (contoh: "Lee Kum Kee" atau "ML 109609102009") di kolom pencarian.
  4. Tekan tombol Cari dan pastikan nama produk serta produsen yang muncul sesuai dengan kemasan.

2. Cek Sertifikat Halal BPJPH

  1. Kunjungi laman resmi bpjph.halal.go.id.
  2. Gulir ke bawah hingga menemukan menu "Cari Produk Halal".
  3. Ketik Nama Produk, Pelaku Usaha, atau Nomor Sertifikat sesuai kolom yang tersedia.
  4. Masukkan kata kunci (contoh: "Lee Kum Kee" atau kode berawalan "ID...") di kolom pencarian.
  5. Tekan tombol Cari dan pastikan nama produk yang muncul sesuai dengan kemasan.

3. Cek Sertifikat Halal MUI

  1. Akses situs resmi halalmui.org.
  2. Pilih menu "Cek Produk Halal" di halaman utama.
  3. Tulis Nama Produk, Nama Produsen, atau Nomor Ketetapan Halal pada kolom yang tersedia.
  4. Masukkan kata kunci (contoh: "Lee Kum Kee" atau "LPPOM...") di kolom pencarian.
  5. Klik tombol Cari untuk melihat status dan masa berlaku ketetapan halal produk.