Ot Crystalin 8+ Air Minum pH Tinggi Apakah Sudah BPOM dan Halal?

Diterbitkan pada :

Kontributor : Robi Darwisnu

Cek Halal Ot Crystalin 8+ Air Minum pH Tinggi BPOM
2026-04-15
Ringkasan Status & Komposisi
BPOM ✅
BPJPH - ❓
Halal MUI - ❓
Komposisi - ❓
Status Halal
?
Belum Diverifikasi
Data Legalitas: Ot Crystalin 8+ Air Minum pH Tinggi
Nama Produk Ot Crystalin 8+ Air Minum pH Tinggi
Jenis Produk
Merek Produk
Barcode Produk
Status Sertifikasi ✅
Produk Terverifikasi BPOM Pangan Olahan
Air Minum pH Tinggi

OT CRYSTALIN 8+

MD 122882016000309
Tanggal Terbit 2026-04-15
Pendaftar CS2 POLA SEHAT Kota Tangerang, Banten, Indonesia
Kemasan Botol Plastik PET (200 ml, 220 ml, 230 ml, 240 ml, 330 ml, 500 ml, 600 ml, 750 ml, 1000 ml, 1500 ml, 3 l, 5 l, 6 l, 10 l, 12 l, 15 l, 16 l, 17 l, 18 l, 19 l)
Informasi Lengkap
Pangan Olahan
Air Minum pH Tinggi, OT CRYSTALIN 8+, MD 122882016000309
Tanggal Terbit
2026-04-15, Masa Berlaku s/d, 2031-02-23
Komposisi
Pendaftar
CS2 POLA SEHAT, -, PT CS2 Pola Sehat
Kemasan
Botol Plastik PET (200 ml, 220 ml, 230 ml, 240 ml, 330 ml, 500 ml, 600 ml, 750 ml, 1000 ml, 1500 ml, 3 l, 5 l, 6 l, 10 l, 12 l, 15 l, 16 l, 17 l, 18 l, 19 l)
Diterbitkan Oleh
e-Registration Pangan Olahan, Direktorat Registrasi Pangan Olahan
BPOM RI
QR Code BPOM - Air Minum pH Tinggi oleh OT CRYSTALIN 8+ (MD 122882016000309)
MD 122882016000309

Ot Crystalin 8+ Air Minum pH Tinggi adalah produk Pangan Olahan yang telah mendapatkan izin edar dan terdaftar resmi di BPOM. Produk ini memiliki label serta mencantumkan nomor BPOM pada kemasannya, seperti MD 122882016000309 (pastikan Anda memeriksa logo atau nomor tersebut pada kemasan produk yang dibeli untuk menjamin keaslian dan keamanannya).

Key Takeaways

  • Jenis Produk: Ini adalah produk Pangan Olahan.
  • Merek Produk: Produk ini dikenal luas dengan merek Ot Crystalin 8+.
  • Legalitas Terjamin: Resmi terdaftar di BPOM.
  • Nomor Sertifikasi: MD 122882016000309.

Apakah Ot Crystalin 8+ Air Minum pH Tinggi Halal atau Tidak?

Berdasarkan hasil pengecekan status kehalalan dan izin edar BPOM, produk Ot Crystalin 8+ Air Minum pH Tinggi telah tersertifikasi secara resmi oleh BPOM. Berikut adalah rincian keterangan sertifikasinya:

  • BPOM: Menjamin keamanan mutu produk serta bebas dari kandungan bahan berbahaya yang dilarang.
  • LPPOM MUI: Memastikan produk telah melalui audit kehalalan dan bebas dari bahan haram maupun najis sesuai standar fatwa MUI.
  • BPJPH: Menjamin kepastian hukum kehalalan produk secara resmi sesuai regulasi di Indonesia.

Sebagai informasi tambahan, masing-masing status sertifikasi tersebut diterbitkan oleh lembaga resmi berikut:

  • Sertifikasi Halal MUI: Ditetapkan melalui fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).
  • Sertifikasi Halal BPJPH: Diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
  • Izin Edar BPOM: Diterbitkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI).

Cara Cek Produk Ot Crystalin 8+ Air Minum pH Tinggi Secara Online

1. Cek Izin Edar BPOM

  1. Buka situs resmi cekbpom.pom.go.id.
  2. Pada kolom "Cari Produk", pilih filter pencarian berdasarkan Nomor Registrasi atau Nama Produk.
  3. Masukkan kata kunci (contoh: "Ot Crystalin 8+" atau "MD 122882016000309") di kolom pencarian.
  4. Tekan tombol Cari dan pastikan nama produk serta produsen yang muncul sesuai dengan kemasan.

2. Cek Sertifikat Halal BPJPH

  1. Kunjungi laman resmi bpjph.halal.go.id.
  2. Gulir ke bawah hingga menemukan menu "Cari Produk Halal".
  3. Ketik Nama Produk, Pelaku Usaha, atau Nomor Sertifikat sesuai kolom yang tersedia.
  4. Masukkan kata kunci (contoh: "Ot Crystalin 8+" atau kode berawalan "ID...") di kolom pencarian.
  5. Tekan tombol Cari dan pastikan nama produk yang muncul sesuai dengan kemasan.

3. Cek Sertifikat Halal MUI

  1. Akses situs resmi halalmui.org.
  2. Pilih menu "Cek Produk Halal" di halaman utama.
  3. Tulis Nama Produk, Nama Produsen, atau Nomor Ketetapan Halal pada kolom yang tersedia.
  4. Masukkan kata kunci (contoh: "Ot Crystalin 8+" atau "LPPOM...") di kolom pencarian.
  5. Klik tombol Cari untuk melihat status dan masa berlaku ketetapan halal produk.