| BPOM | TR242086421 ✅ |
| BPJPH | - ❓ |
| Halal MUI | - ❓ |
| Komposisi | - ❓ |
| Status Halal |
?
Belum Diverifikasi
|
| Nama Produk | Tawlinu |
| Jenis Produk | Obat Tradisional |
| Merek Produk | - |
| Barcode Produk | (90)TR242086421 |
| Status Sertifikasi | BPOM ✅ |
TAWLINU
-
TR242086421
Tanggal Terbit
2024-12-10
Pendaftar
CV SHOFA NATURINDO
Kab. Klaten, Jawa Tengah, Indonesia
Kemasan
Dus, 10 Sachet @ 25 g; Dus, Sachet @ 200 g, 300 g, 400 g & 500 g
Informasi Lengkap
Obat Tradisional
TAWLINU, -, TR242086421, Membantu meredakan pegal linu dan nyeri pada persendian
Tanggal Terbit
2024-12-10
Komposisi
Cinnamomum Burmanii Cortex Ekstrak, Curcuma Xanthorriza Rhizoma Ekstrak, Cymbopogon Citratus Folium Ekstrak, Goat Milk, Goat Milk Powder, Stichopus Variegates, Sukrosa, Zingiber Officinale Rhizoma Ekstrak
Pendaftar
CV SHOFA NATURINDO, Pabrik, CV. SHOFA NATURINDO
Bentuk Sediaan
Serbuk Oral
Kemasan
Dus, 10 Sachet @ 25 g; Dus, Sachet @ 200 g, 300 g, 400 g & 500 g
Diterbitkan Oleh
e-Registration Obat Tradisional & Suplemen Kesehatan (ASROT), Direktorat Registrasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik
BPOM RI
TR242086421
Tawlinu adalah produk Obat Tradisional yang telah mendapatkan izin edar dan terdaftar resmi di BPOM. Produk ini memiliki label serta mencantumkan nomor BPOM pada kemasannya, seperti TR242086421 (pastikan Anda memeriksa logo atau nomor tersebut pada kemasan produk yang dibeli untuk menjamin keaslian dan keamanannya).
Key Takeaways
- Jenis Produk: Ini adalah produk Obat Tradisional.
- Merek Produk: Produk ini dikenal luas dengan merek Tawlinu.
- Legalitas Terjamin: Resmi terdaftar di BPOM.
- Nomor Sertifikasi: TR242086421.
Apakah Tawlinu Halal atau Tidak?
Berdasarkan hasil pengecekan status kehalalan dan izin edar BPOM, produk Tawlinu telah tersertifikasi secara resmi oleh BPOM. Berikut adalah rincian keterangan sertifikasinya:
- BPOM: Menjamin keamanan mutu produk serta bebas dari kandungan bahan berbahaya yang dilarang.
- LPPOM MUI: Memastikan produk telah melalui audit kehalalan dan bebas dari bahan haram maupun najis sesuai standar fatwa MUI.
- BPJPH: Menjamin kepastian hukum kehalalan produk secara resmi sesuai regulasi di Indonesia.
Sebagai informasi tambahan, masing-masing status sertifikasi tersebut diterbitkan oleh lembaga resmi berikut:
- Sertifikasi Halal MUI: Ditetapkan melalui fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).
- Sertifikasi Halal BPJPH: Diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
- Izin Edar BPOM: Diterbitkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI).
Cara Cek Produk Tawlinu Secara Online
1. Cek Izin Edar BPOM
- Buka situs resmi cekbpom.pom.go.id.
- Pada kolom "Cari Produk", pilih filter pencarian berdasarkan Nomor Registrasi atau Nama Produk.
- Masukkan kata kunci (contoh: "Tawlinu" atau "TR242086421") di kolom pencarian.
- Tekan tombol Cari dan pastikan nama produk serta produsen yang muncul sesuai dengan kemasan.
2. Cek Sertifikat Halal BPJPH
- Kunjungi laman resmi bpjph.halal.go.id.
- Gulir ke bawah hingga menemukan menu "Cari Produk Halal".
- Ketik Nama Produk, Pelaku Usaha, atau Nomor Sertifikat sesuai kolom yang tersedia.
- Masukkan kata kunci (contoh: "Tawlinu" atau kode berawalan "ID...") di kolom pencarian.
- Tekan tombol Cari dan pastikan nama produk yang muncul sesuai dengan kemasan.
3. Cek Sertifikat Halal MUI
- Akses situs resmi halalmui.org.
- Pilih menu "Cek Produk Halal" di halaman utama.
- Tulis Nama Produk, Nama Produsen, atau Nomor Ketetapan Halal pada kolom yang tersedia.
- Masukkan kata kunci (contoh: "Tawlinu" atau "LPPOM...") di kolom pencarian.
- Klik tombol Cari untuk melihat status dan masa berlaku ketetapan halal produk.