Obat Pahit Tradisional Mak Yon Apakah Sudah BPOM dan Halal?

Diterbitkan pada :

Kontributor : Alma Hendrawan

Cek Halal Obat Pahit Tradisional Mak Yon BPOM
Ringkasan Status & Komposisi
BPOM ✅
BPJPH - ❓
Halal MUI - ❓
Komposisi - ❓
Status Halal
?
Belum Diverifikasi
Data Legalitas Produk
Nama Produk Obat Pahit Tradisional Mak Yon
Jenis Produk
Merek Produk -
Barcode Produk
Status Sertifikasi ✅
Produk Terverifikasi BPOM Obat Tradisional
OBAT PAHIT TRADISIONAL MAK YON

-

TR241063801
Tanggal Terbit 2024-09-17
Pendaftar TEH PAHIT MAK YON Kab. Lima Puluh Koto, Sumatera Barat, Indonesia
Kemasan Bungkus @ 50 Gram
Informasi Lengkap
Obat Tradisional
OBAT PAHIT TRADISIONAL MAK YON, -, TR241063801, Membantu menyegarkan badan
Tanggal Terbit
2024-09-17
Komposisi
Andrographis Paniculata Folium, Annona Muricata Folium, Carica Papaya Folium, Centella Asiatica Folium, Coffeae Robusta, Eurycoma Longifolia, Garcinia Mangostana Pericarpium, Justicia Adhatoda Folium, Orthosiphon Aristatus Folium, Phaleria Macrocarpa Fructus, Scurulla Atropurpurea, Strobilanthus Crispus Folium, Uncaria Gambir Folium, Vernonia Amygdalina Folium
Pendaftar
TEH PAHIT MAK YON, Pabrik, TEH PAHIT MAK YON
Bentuk Sediaan
Rajangan
Kemasan
Bungkus @ 50 Gram
Diterbitkan Oleh
e-Registration Obat Tradisional & Suplemen Makanan (ASROT), Direktorat Registrasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik
BPOM RI
QR Code BPOM - OBAT PAHIT TRADISIONAL MAK YON oleh - (TR241063801)
TR241063801

Cek Halal Secara Online

1. Cek Izin Edar BPOM

BPOM sebagai badan Badan Pengawas Obat dan Makanan yang berwenang dan bertugas memastikan keamanan produk dengan memeriksa nomor registrasi (MD/ML/NA/TR/SD). Ini menjamin produk bebas dari bahan berbahaya.

  1. Buka situs resmi cekbpom.pom.go.id.
  2. Pada kolom "Cari Produk", Ketikkan Nomor Registrasi atau Nama Produk.
  3. Masukkan kata kunci (contoh: "Obat Pahit Tradisional Mak Yon" atau "TR241063801") di kolom pencarian.
  4. Tekan tombol Cari. Pastikan nama produk yang muncul sesuai dengan kemasan.

2. Cek Sertifikat Halal BPJPH

Sertifikat resmi negara ditandai dengan Logo Halal Indonesia (Ungu) dan kode sertifikat berawalan "ID". BPJPH sebagai Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal yang berwenang dan bertugas sebagai lembaga yang memastikan kehalalan produk. Ini menjamin produk bebas dari bahan haram dalam islam.

  1. Kunjungi laman resmi bpjph.halal.go.id.
  2. Gulir ke bawah hingga menemukan menu "Cari Produk Halal".
  3. Ketik Nama Produk, Pelaku Usaha atau Nomor Sertifikat di pencarian sesuai kolom yang tersedia.
  4. Masukkan kata kunci (contoh: "Obat Pahit Tradisional Mak Yon" atau "ID......") di kolom pencarian.
  5. Tekan tombol Cari. Pastikan nama produk yang muncul sesuai dengan kemasan.

3. Cek Sertifikat Halal MUI

Standar kehalalan produk yang ditetapkan dan diawasi oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Proses ini melibatkan Fatwa MUI yang memutuskan kehalalan produk berdasarkan fatwa, dan LPPOM MUI sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang melakukan audit. Produk yang memenuhi standar MUI kemudian akan diterbitkan Sertifikat Halal oleh BPJPH, yang menjadi dasar pencantuman "Label Halal" pada produk. Gunakan database LPPOM MUI untuk melihat detail fatwa atau produk yang masih menggunakan izin sertifikasi lama.

  1. Akses situs halalmui.org.
  2. Gulir ke bawah sampai menu "Cek Produk Halal" di halaman utama.
  3. Tulis Nama Produk, Nama Produsen atau No Ketetapan Halal di pencarian sesuai kolom yang tersedia.
  4. Tuliskan kata kunci (contoh: "Obat Pahit Tradisional Mak Yon" atau "MUI-LPPOM......") di kolom pencarian.
  5. Klik Cari untuk melihat Nomor Ketetapan Halal. Pastikan nama produk yang muncul sesuai dengan kemasan.
⚠️ Disclaimer Data & Gambar Produk: Informasi BPOM dan Halal untuk produk di atas merujuk pada basis data situs resmi terkait. Kekeliruan informasi tetap dapat terjadi akibat kemiripan nama produk, perbedaan produsen/varian, maupun jeda pembaruan tanggal masa berlaku. Selain itu, gambar produk hanya bersifat ilustrasi dan mungkin kurang jelas, keliru, atau berbeda dengan kemasan terbaru. Harap selalu mencocokkan kembali nomor izin edar dan sertifikat pada kemasan fisik produk serta memverifikasinya langsung melalui situs web resmi BPOM dan BPJPH/MUI. Jika Anda menemukan adanya kekeliruan atau informasi produk yang salah, silakan hubungi kami untuk koreksi lebih lanjut.