Nyala Air Minum Dalam Kemasan (Air Mineral) Apakah Sudah BPOM dan Halal?

Terakhir diperbarui :

Kontributor : Salsa Herrera

Cek Halal Nyala Air Minum Dalam Kemasan (Air Mineral) BPOM
Ringkasan Status & Komposisi
BPOM ✅
BPJPH ✅
Halal MUI - ❓
Komposisi - ❓
Status Halal
✔
Halal
Data Legalitas Produk
Nama Produk Nyala Air Minum Dalam Kemasan (Air Mineral)
Jenis Produk
Merek Produk
Barcode Produk
Status Sertifikasi , ✅
Produk Terverifikasi BPOM Pangan Olahan
Air Minum Dalam Kemasan (Air Mineral)

NYALA

MD 122082000100194
Tanggal Terbit 2025-01-22
Kemasan Cup Plastik PP (220 ml)
Informasi Lengkap
Pangan Olahan
Air Minum Dalam Kemasan (Air Mineral), NYALA, MD 122082000100194
Tanggal Terbit
2025-01-22, Masa Berlaku s/d, 2030-01-22
Komposisi
Pendaftar
-, Diproduksi Oleh
Kemasan
Cup Plastik PP (220 ml)
Diterbitkan Oleh
e-Registration Pangan Olahan, Direktorat Registrasi Pangan Olahan
BPOM RI
QR Code BPOM - Air Minum Dalam Kemasan (Air Mineral) oleh NYALA (MD 122082000100194)
MD 122082000100194
Produk Bersertifikat Halal BPJPH
Air Minum Dalam Kemasan (Air Demineral) Private Label Merek AMIDIS (OCBC NISP) - DESIGN NYALA BISNIS RIO DEWANTO

PT. AMIDIS TIRTA MULIA

ID00410000240960222
Tanggal Terbit 17 February 2022
Pelaku Usaha PT. AMIDIS TIRTA MULIA
Jenis Produk Produk Halal
Informasi Lengkap
Nomor Sertifikat
ID00410000240960222
Status Sertifikat
Terdaftar & Bersertifikat Halal Resmi
Pelaku Usaha
PT. AMIDIS TIRTA MULIA
Tanggal Terbit
17 February 2022
Lembaga Penerbit
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH)
Nama Produk
Air Minum Dalam Kemasan (Air Demineral) Private Label Merek AMIDIS (OCBC NISP) - DESIGN NYALA BISNIS RIO DEWANTO

Cek Halal Secara Online

1. Cek Izin Edar BPOM

BPOM sebagai badan Badan Pengawas Obat dan Makanan yang berwenang dan bertugas memastikan keamanan produk dengan memeriksa nomor registrasi (MD/ML/NA/TR/SD). Ini menjamin produk bebas dari bahan berbahaya.

  1. Buka situs resmi cekbpom.pom.go.id.
  2. Pada kolom "Cari Produk", Ketikkan Nomor Registrasi atau Nama Produk.
  3. Masukkan kata kunci (contoh: "Nyala" atau "MD 122082000100194") di kolom pencarian.
  4. Tekan tombol Cari. Pastikan nama produk yang muncul sesuai dengan kemasan.

2. Cek Sertifikat Halal BPJPH

Sertifikat resmi negara ditandai dengan Logo Halal Indonesia (Ungu) dan kode sertifikat berawalan "ID". BPJPH sebagai Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal yang berwenang dan bertugas sebagai lembaga yang memastikan kehalalan produk. Ini menjamin produk bebas dari bahan haram dalam islam.

  1. Kunjungi laman resmi bpjph.halal.go.id.
  2. Gulir ke bawah hingga menemukan menu "Cari Produk Halal".
  3. Ketik Nama Produk, Pelaku Usaha atau Nomor Sertifikat di pencarian sesuai kolom yang tersedia.
  4. Masukkan kata kunci (contoh: "Nyala" atau "ID......") di kolom pencarian.
  5. Tekan tombol Cari. Pastikan nama produk yang muncul sesuai dengan kemasan.

3. Cek Sertifikat Halal MUI

Standar kehalalan produk yang ditetapkan dan diawasi oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Proses ini melibatkan Fatwa MUI yang memutuskan kehalalan produk berdasarkan fatwa, dan LPPOM MUI sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang melakukan audit. Produk yang memenuhi standar MUI kemudian akan diterbitkan Sertifikat Halal oleh BPJPH, yang menjadi dasar pencantuman "Label Halal" pada produk. Gunakan database LPPOM MUI untuk melihat detail fatwa atau produk yang masih menggunakan izin sertifikasi lama.

  1. Akses situs halalmui.org.
  2. Gulir ke bawah sampai menu "Cek Produk Halal" di halaman utama.
  3. Tulis Nama Produk, Nama Produsen atau No Ketetapan Halal di pencarian sesuai kolom yang tersedia.
  4. Tuliskan kata kunci (contoh: "Nyala" atau "MUI-LPPOM......") di kolom pencarian.
  5. Klik Cari untuk melihat Nomor Ketetapan Halal. Pastikan nama produk yang muncul sesuai dengan kemasan.
⚠️ Disclaimer Data & Gambar Produk: Informasi BPOM dan Halal untuk produk di atas merujuk pada basis data situs resmi terkait. Kekeliruan informasi tetap dapat terjadi akibat kemiripan nama produk, perbedaan produsen/varian, maupun jeda pembaruan tanggal masa berlaku. Selain itu, gambar produk hanya bersifat ilustrasi dan mungkin kurang jelas, keliru, atau berbeda dengan kemasan terbaru. Harap selalu mencocokkan kembali nomor izin edar dan sertifikat pada kemasan fisik produk serta memverifikasinya langsung melalui situs web resmi BPOM dan BPJPH/MUI. Jika Anda menemukan adanya kekeliruan atau informasi produk yang salah, silakan hubungi kami untuk koreksi lebih lanjut.