Apakah Seng Guan Heng Minyak Wijen Campuran Sudah BPOM dan Halal?

Diterbitkan pada :

Kontributor : Salsa Herrera

Cek Halal Seng Guan Heng Minyak Wijen Campuran BPOM
Ringkasan Status & Komposisi
BPOM MD 213119000500727 ✅
BPJPH - ❓
Halal MUI - ❓
Komposisi - ❓
Status Halal
?
Belum Diverifikasi
Seng Guan Heng Minyak Wijen Campuran adalah produk Makanan yang telah mendapatkan izin edar dan terdaftar resmi BPOM. Produk ini memiliki label dan mencantumkan nomor BPOM pada kemasanya seperti MD 213119000500727 (Pastikan anda melihat logo atau nomor berikut di kemasan produk yang anda beli untuk menjamin keaslian dan keamananya).

Key Takeaways

  • Jenis Produk: Ini adalah produk Makanan.
  • Merek Produk: Produk ini dikenal luas dengan brand atau merek Seng Guan Heng.
  • Legalitas Terjamin: Resmi terdaftar di BPOM.
  • Nomor Setifikasi: MD 213119000500727

Apakah Seng Guan Heng Minyak Wijen Campuran Halal atau Tidak?

Hasil cek halal dan bpom Seng Guan Heng Minyak Wijen Campuran produk tersebut tersertifikasi oleh BPOM. Keterangan Sertifikasi sebagai berikut:

  • BPOM : Aman dari bahan kimia yang diverifikasi BPOM.
  • LPPOM MUI : Aman dari bahan haram yang diverifikasi MUI.
  • BPJPH : Aman dari bahan haram yang diverifikasi BPJPH.
Adapun yang perlu diketahui, informasi penerbit sertifikat diterbitkan oleh:

  • Status Sertifikasi Halal MUI diterbitkan oleh Majelis Ulama Indonesia.
  • Status Sertifikasi Halal BPJPH diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal.
  • Status Sertifikasi BPOM diterbitkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Data Legalitas: Seng Guan Heng Minyak Wijen Campuran
Nama Produk Seng Guan Heng Minyak Wijen Campuran
Jenis Produk
Merek Produk
Barcode Produk
Status Sertifikasi ✅
Verifikasi Legalitas: Seng Guan Heng Minyak Wijen Campuran
Lembaga Detail Sertifikasi
BPOM Nomor Registrasi:
Tanggal Terbit: 2026-05-19
Pendaftar:
BPJPH Nomor Sertifikat: -
Tanggal Terbit: -
Produsen: -
LPPOM MUI Nomor Sertifikat: -
Expired Date: -
Produsen: -
Produk Terverifikasi BPOM Pangan Olahan
MINYAK WIJEN CAMPURAN

SENG GUAN HENG

MD 213119000500727
Tanggal Terbit 2026-05-19
Pendaftar BUANA DANATINI PRATAMA Kab. Serang, Banten, Indonesia
Kemasan BOTOL KACA (110 ML, 620 ML)
Informasi Lengkap
Pangan Olahan
MINYAK WIJEN CAMPURAN, SENG GUAN HENG, MD 213119000500727
Tanggal Terbit
2026-05-19, Masa Berlaku s/d, 2031-05-19
Komposisi
Pendaftar
BUANA DANATINI PRATAMA, -, PT BUANA DANATINI PRATAMA
Kemasan
BOTOL KACA (110 ML, 620 ML)
Diterbitkan Oleh
e-Registration Pangan Olahan, Direktorat Registrasi Pangan Olahan
BPOM RI
QR Code BPOM – MINYAK WIJEN CAMPURAN oleh SENG GUAN HENG (MD 213119000500727)
MD 213119000500727

Cara Cek Produk Seng Guan Heng Minyak Wijen Campuran Secara Online

1. Cek Izin Edar BPOM

BPOM sebagai badan Badan Pengawas Obat dan Makanan yang berwenang dan bertugas memastikan keamanan produk dengan memeriksa nomor registrasi (MD/ML/NA/TR/SD). Ini menjamin produk bebas dari bahan berbahaya.
  1. Buka situs resmi cekbpom.pom.go.id.
  2. Pada kolom "Cari Produk", Ketikkan Nomor Registrasi atau Nama Produk.
  3. Masukkan kata kunci (contoh: "Seng Guan Heng" atau "MD 213119000500727") di kolom pencarian.
  4. Tekan tombol Cari. Pastikan nama produk yang muncul sesuai dengan kemasan.

2. Cek Sertifikat Halal BPJPH

Sertifikat resmi negara ditandai dengan Logo Halal Indonesia (Ungu) dan kode sertifikat berawalan "ID". BPJPH sebagai Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal yang berwenang dan bertugas sebagai lembaga yang memastikan kehalalan produk. Ini menjamin produk bebas dari bahan haram dalam islam.
  1. Kunjungi laman resmi bpjph.halal.go.id.
  2. Gulir ke bawah hingga menemukan menu "Cari Produk Halal".
  3. Ketik Nama Produk, Pelaku Usaha atau Nomor Sertifikat di pencarian sesuai kolom yang tersedia.
  4. Masukkan kata kunci (contoh: "Seng Guan Heng" atau "ID......") di kolom pencarian.
  5. Tekan tombol Cari. Pastikan nama produk yang muncul sesuai dengan kemasan.

3. Cek Sertifikat Halal MUI

Standar kehalalan produk yang ditetapkan dan diawasi oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Proses ini melibatkan Fatwa MUI yang memutuskan kehalalan produk berdasarkan fatwa, dan LPPOM MUI sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang melakukan audit. Produk yang memenuhi standar MUI kemudian akan diterbitkan Sertifikat Halal oleh BPJPH, yang menjadi dasar pencantuman "Label Halal" pada produk. Gunakan database LPPOM MUI untuk melihat detail fatwa atau produk yang masih menggunakan izin sertifikasi lama.
  1. Akses situs halalmui.org.
  2. Gulir ke bawah sampai menu "Cek Produk Halal" di halaman utama.
  3. Tulis Nama Produk, Nama Produsen atau No Ketetapan Halal di pencarian sesuai kolom yang tersedia.
  4. Tuliskan kata kunci (contoh: "Seng Guan Heng" atau "MUI-LPPOM......") di kolom pencarian.
  5. Klik Cari untuk melihat Nomor Ketetapan Halal. Pastikan nama produk yang muncul sesuai dengan kemasan.

Kesimpulan Produk Seng Guan Heng Minyak Wijen Campuran

Seng Guan Heng Minyak Wijen Campuran memang sudah terdaftar pada database BPOM, Tapi menurut pengalaman kami, pastikan lagi logo halal (jika produk terverifikasi halal) di kemasan diikuti dengan nomor sertifikat yang valid. Jika Anda ragu pada produk tertentu yang tidak ada data di daftar di atas, lebih baik hindari dulu sampai ada update resmi.

Saran kami: Anda bisa mengecek lagi logo bpom dan halal di kemasan produk tersebut, lihat nomor bpom nya lihat ada logo halal nya jika semua tersedia anda bisa mengecek kebenaran nomor tersebut di database kami ataupun Database BPOM, Halal MUI dan Halal BPJPH. Setelah semua tersedia benar dan anda sudah meyakini memantapkan diri dengan data diatas anda bisa mengkonsumsi atau menggunakanya dengan aman. Jika belum yakin dengan data diatas anda bisa menghindari atau tidak menggunakan produk diatas sampai ada pemberitahuan resmi dari lembaga terkait.

Sumber Referensi & Validasi Data

  • Database Cek BPOM : https://cekbpom.pom.go.id
  • Database BPJPH : https://bpjph.halal.go.id
  • Database LPPOM MUI : https://halalmui.org
Disclaimer: Data pada informasi diatas merupakan hasil penelusuran fakta berdasarkan data yang tersedia di database situs resmi pemerintah dan diverifikasi pada tanggal penerbitan. Status sertifikasi (Halal/BPOM) dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan regulator atau masa berlaku izin. Kami menyarankan konsumen untuk selalu memeriksa ulang label kemasan terbaru dan pengecek ulang informasi pada situs resmi sesuai sumber data refrensi yang kami berikan untuk validasi lebih lanjut.

Pertanyaan Sering Diajukan Seputar Seng Guan Heng Minyak Wijen Campuran (FAQ)

Apakah Seng Guan Heng Minyak Wijen Campuran Sudah BPOM?

Ya, produk ini sudah memiliki izin edar bpom dengan nomor registrasi MD 213119000500727.

Apakah Seng Guan Heng Minyak Wijen Campuran Halal BPJPH?

Maaf saat ini data tidak tersedia.

Apakah Seng Guan Heng Minyak Wijen Campuran Halal MUI?

Maaf saat ini data tidak tersedia.