| BPOM | NA18231000517 ✅ |
| BPJPH | - ❓ |
| Halal MUI | - ❓ |
| Komposisi | - ❓ |
| Status Halal |
?
Belum Diverifikasi
|
| Nama Produk | Pantene Kondisioner Perawatan Total Untuk Rambut Rusak |
| Jenis Produk | Kosmetika |
| Merek Produk | Pantene |
| Barcode Produk | (90)NA18231000517(91)260317 |
| Status Sertifikasi | BPOM ✅ |
KONDISIONER PERAWATAN TOTAL UNTUK RAMBUT RUSAK
PANTENE
NA18231000517
Tanggal Terbit
2025-10-14
Pendaftar
PROCTER & GAMBLE OPERATIONS INDONESIA, PT
Kab Karawang, Jawa Barat, INDONESIA
Kemasan
Sachet, 5 mL, Sachet, 9 mL
Informasi Lengkap
Kosmetika
KONDISIONER PERAWATAN TOTAL UNTUK RAMBUT RUSAK, PANTENE, NA18231000517
Tanggal Terbit
2025-10-14
Komposisi
Pendaftar
PROCTER & GAMBLE OPERATIONS INDONESIA, PT, Industri Kosmetika, Procter & Gamble Operations Indonesia
Kemasan
Sachet, 5 mL, Sachet, 9 mL
Kits
Diterbitkan Oleh
Notifikasi Kosmetika, Direktorat Registrasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik
BPOM RI
NA18231000517
Pantene Kondisioner Perawatan Total Untuk Rambut Rusak adalah produk Kosmetika yang telah mendapatkan izin edar dan terdaftar resmi di BPOM. Produk ini memiliki label serta mencantumkan nomor BPOM pada kemasannya, seperti NA18231000517 (pastikan Anda memeriksa logo atau nomor tersebut pada kemasan produk yang dibeli untuk menjamin keaslian dan keamanannya).
Key Takeaways
- Jenis Produk: Ini adalah produk Kosmetika.
- Merek Produk: Produk ini dikenal luas dengan merek Pantene.
- Legalitas Terjamin: Resmi terdaftar di BPOM.
- Nomor Sertifikasi: NA18231000517.
Apakah Pantene Kondisioner Perawatan Total Untuk Rambut Rusak Halal atau Tidak?
Berdasarkan hasil pengecekan status kehalalan dan izin edar BPOM, produk Pantene Kondisioner Perawatan Total Untuk Rambut Rusak telah tersertifikasi secara resmi oleh BPOM. Berikut adalah rincian keterangan sertifikasinya:
- BPOM: Menjamin keamanan mutu produk serta bebas dari kandungan bahan berbahaya yang dilarang.
- LPPOM MUI: Memastikan produk telah melalui audit kehalalan dan bebas dari bahan haram maupun najis sesuai standar fatwa MUI.
- BPJPH: Menjamin kepastian hukum kehalalan produk secara resmi sesuai regulasi di Indonesia.
Sebagai informasi tambahan, masing-masing status sertifikasi tersebut diterbitkan oleh lembaga resmi berikut:
- Sertifikasi Halal MUI: Ditetapkan melalui fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).
- Sertifikasi Halal BPJPH: Diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
- Izin Edar BPOM: Diterbitkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI).
Cara Cek Produk Pantene Kondisioner Perawatan Total Untuk Rambut Rusak Secara Online
1. Cek Izin Edar BPOM
- Buka situs resmi cekbpom.pom.go.id.
- Pada kolom "Cari Produk", pilih filter pencarian berdasarkan Nomor Registrasi atau Nama Produk.
- Masukkan kata kunci (contoh: "Pantene" atau "NA18231000517") di kolom pencarian.
- Tekan tombol Cari dan pastikan nama produk serta produsen yang muncul sesuai dengan kemasan.
2. Cek Sertifikat Halal BPJPH
- Kunjungi laman resmi bpjph.halal.go.id.
- Gulir ke bawah hingga menemukan menu "Cari Produk Halal".
- Ketik Nama Produk, Pelaku Usaha, atau Nomor Sertifikat sesuai kolom yang tersedia.
- Masukkan kata kunci (contoh: "Pantene" atau kode berawalan "ID...") di kolom pencarian.
- Tekan tombol Cari dan pastikan nama produk yang muncul sesuai dengan kemasan.
3. Cek Sertifikat Halal MUI
- Akses situs resmi halalmui.org.
- Pilih menu "Cek Produk Halal" di halaman utama.
- Tulis Nama Produk, Nama Produsen, atau Nomor Ketetapan Halal pada kolom yang tersedia.
- Masukkan kata kunci (contoh: "Pantene" atau "LPPOM...") di kolom pencarian.
- Klik tombol Cari untuk melihat status dan masa berlaku ketetapan halal produk.