Ya, Dr. Oky Pratama Exclusive Toner produk tersebut telah mendapatkan izin edar BPOM dan terdaftar resmi Halal BPJPH, Halal MUI. Produk ini memiliki label dan mencantumkan nomor registrasi BPOM, Halal BPJPH, Halal MUI pada kemasanya seperti ID00310000290820421, LPPOM-00150068420314, NA18201205048 (Pastikan anda melihat logo atau nomor berikut di kemasan produk yang anda beli untuk menjamin keaslian dan keamananya).
Apakah Dr. Oky Pratama Exclusive Toner Sudah BPOM dan Halal?
| Nama Produk | Dr. Oky Pratama Exclusive Toner |
| Jenis Produk | Kosmetika |
| Merek Produk | Dr. Oky Pratama |
| Barcode Produk | (90)NA18201205048(91)231014 |
| Status Sertifikasi | BPOM, Halal BPJPH, Halal MUI ✅ |
| Lembaga | Detail Sertifikasi |
|---|---|
| BPOM |
Nomor Registrasi: NA18201205048 Tanggal Terbit: 14-10-2020 Pendaftar: Klinik Pratama Bening_skincare |
| BPJPH |
Nomor Sertifikat: ID00310000290820421 Tanggal Terbit: 2022-04-07 Produsen: PT. Immortal Cosmedika Indonesia |
| LPPOM MUI |
Nomor Sertifikat: LPPOM-00150068420314 Expired Date: 05 April 2026 Produsen: PT. Immortal Cosmedika Indonesia |
Dr. Oky Pratama Exclusive Toner Apakah Halal dan Aman?
- Jenis produk: ini adalah produk Kosmetika.
- Merek produk: produk ini dikenal luas dengan brand atau merek Dr. Oky Pratama.
- Legalitas: produk ini terdaftar di BPOM, Halal BPJPH, Halal MUI.
- Nomor MUI: LPPOM-00150068420314 nomer sertifikat lembaga pengkajian pangan, obat-obatan, dan kosmetika majelis ulama indonesia (LPPOM MUI).
- Nomor BPJPH: ID00310000290820421 nomer sertifikat badan penyelenggara jaminan produk halal.
- Nomor BPOM: NA18201205048 nomer izin edar / nomor registrasi badan pengawas obat dan makanan republik indonesia.
- BPOM : Aman lulus tes dari bahan kimia yang berbahaya yang dilakukan BPOM ( Badan Pengawas Obat dan Makanan).
- LPPOM MUI : Aman lulus tes dari bahan haram yang diverifikasi MUI (Majelis Ulama Indonesia).
- BPJPH : Aman lulus tes dari bahan haram yang diverifikasi BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal).
- Status Sertifikasi Halal MUI diterbitkan oleh Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI).
- Status Sertifikasi Halal BPJPH diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
- Status Sertifikasi BPOM diterbitkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI).
Cara Cek Produk Dr. Oky Pratama Exclusive Toner (BPOM, Halal BPJPH, Halal MUI) Secara Online
1. Cek Izin Edar BPOM
BPOM sebagai badan Badan Pengawas Obat dan Makanan yang berwenang dan bertugas memastikan keamanan produk dengan memeriksa nomor registrasi (MD/ML/NA/TR/SD). Ini menjamin produk bebas dari bahan berbahaya.
- Buka situs resmi cekbpom.pom.go.id.
- Pada kolom "Cari Produk", Ketikkan Nomor Registrasi atau Nama Produk.
- Masukkan kata kunci (contoh: "Dr. Oky Pratama" atau "NA18201205048") di kolom pencarian.
- Tekan tombol Cari. Pastikan nama produk yang muncul sesuai dengan kemasan.
2. Cek Sertifikat Halal BPJPH
Sertifikat resmi negara ditandai dengan Logo Halal Indonesia (Ungu) dan kode sertifikat berawalan "ID". BPJPH sebagai Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal yang berwenang dan bertugas sebagai lembaga yang memastikan kehalalan produk. Ini menjamin produk bebas dari bahan haram dalam islam.
- Kunjungi laman resmi bpjph.halal.go.id.
- Gulir ke bawah hingga menemukan menu "Cari Produk Halal".
- Ketik Nama Produk, Pelaku Usaha atau Nomor Sertifikat di pencarian sesuai kolom yang tersedia.
- Masukkan kata kunci (contoh: "Dr. Oky Pratama" atau "ID......") di kolom pencarian.
- Tekan tombol Cari. Pastikan nama produk yang muncul sesuai dengan kemasan.
3. Cek Sertifikat Halal MUI
Standar kehalalan produk yang ditetapkan dan diawasi oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Proses ini melibatkan Fatwa MUI yang memutuskan kehalalan produk berdasarkan fatwa, dan LPPOM MUI sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang melakukan audit. Produk yang memenuhi standar MUI kemudian akan diterbitkan Sertifikat Halal oleh BPJPH, yang menjadi dasar pencantuman "Label Halal" pada produk. Gunakan database LPPOM MUI untuk melihat detail fatwa atau produk yang masih menggunakan izin sertifikasi lama.
- Akses situs halalmui.org.
- Gulir ke bawah sampai menu "Cek Produk Halal" di halaman utama.
- Tulis Nama Produk, Nama Produsen atau No Ketetapan Halal di pencarian sesuai kolom yang tersedia.
- Tuliskan kata kunci (contoh: "Dr. Oky Pratama" atau "MUI-LPPOM......") di kolom pencarian.
- Klik Cari untuk melihat Nomor Ketetapan Halal. Pastikan nama produk yang muncul sesuai dengan kemasan.
Sumber Referensi & Validasi Data
- Database Cek BPOM : https://cekbpom.pom.go.id
- Database BPJPH : https://bpjph.halal.go.id
- Database LPPOM MUI : https://halalmui.org
Disclaimer: Data pada informasi diatas merupakan hasil penelusuran fakta berdasarkan data yang tersedia di database situs resmi pemerintah dan diverifikasi pada tanggal penerbitan. Status sertifikasi (Halal/BPOM) dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan regulator atau masa berlaku izin. Kami menyarankan konsumen untuk selalu memeriksa ulang label kemasan terbaru dan pengecek ulang informasi pada situs resmi sesuai sumber data refrensi yang kami berikan untuk validasi lebih lanjut.