Apakah New Syb Powder Mask with Peppermint and Saffron Sudah BPOM dan Halal?

Terakhir diperbarui :

Diterbitkan oleh : Salsafira Putri, S.TP

New Syb Powder Mask with Peppermint and Saffron
Ya, New Syb Powder Mask with Peppermint and Saffron produk tersebut telah mendapatkan izin edar BPOM dan terdaftar resmi Halal BPJPH, Halal MUI. Produk ini memiliki label dan mencantumkan nomor registrasi BPOM, Halal BPJPH, Halal MUI pada kemasanya seperti ID35210000246651221, LPPOM-00150145550422, NA18210200220 (Pastikan anda melihat logo atau nomor berikut di kemasan produk yang anda beli untuk menjamin keaslian dan keamananya).

Status Halal dan BPOM: New Syb Powder Mask with Peppermint and Saffron

Data Legalitas: New Syb Powder Mask with Peppermint and Saffron
Nama Produk New Syb Powder Mask with Peppermint and Saffron
Jenis Produk
Merek Produk
Barcode Produk
Status Sertifikasi , ,
Verifikasi Legalitas: New Syb Powder Mask with Peppermint and Saffron
Lembaga Detail Sertifikasi
BPOM Nomor Registrasi:
Tanggal Terbit: 07-03-2024
Pendaftar:
BPJPH Nomor Sertifikat: ID35210000246651221
Tanggal Terbit: 2022-04-21
Produsen: PT. Alwinda Pratama Jaya
LPPOM MUI Nomor Sertifikat: LPPOM-00150145550422
Expired Date: 19 April 2026
Produsen: PT. Alwinda Pratama Jaya

Apakah New Syb Powder Mask with Peppermint and Saffron Halal atau Tidak?

  • Jenis produk: ini adalah produk Kosmetika.
  • Merek produk: produk ini dikenal luas dengan brand atau merek New Syb.
  • Legalitas: produk ini terdaftar di BPOM, Halal BPJPH, Halal MUI.
  • Nomor MUI: LPPOM-00150145550422 nomer sertifikat lembaga pengkajian pangan, obat-obatan, dan kosmetika majelis ulama indonesia (LPPOM MUI).
  • Nomor BPJPH: ID35210000246651221 nomer sertifikat badan penyelenggara jaminan produk halal.
  • Nomor BPOM: NA18210200220 nomer izin edar / nomor registrasi badan pengawas obat dan makanan republik indonesia.

Apakah New Syb Powder Mask with Peppermint and Saffron Aman atau Tidak?

Hasil cek halal dan bpom New Syb Powder Mask with Peppermint and Saffron produk tersebut tersertifikasi oleh BPOM, Halal BPJPH, Halal MUI. Keterangan Sertifikasi sebagai berikut:

  • BPOM : Aman lulus tes dari bahan kimia yang berbahaya yang dilakukan BPOM ( Badan Pengawas Obat dan Makanan).
  • LPPOM MUI : Aman lulus tes dari bahan haram yang diverifikasi MUI (Majelis Ulama Indonesia).
  • BPJPH : Aman lulus tes dari bahan haram yang diverifikasi BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal).
Adapun yang perlu diketahui, informasi penerbit sertifikat diterbitkan oleh:

  • Status Sertifikasi Halal MUI diterbitkan oleh Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI).
  • Status Sertifikasi Halal BPJPH diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
  • Status Sertifikasi BPOM diterbitkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI).

Cara Cek Produk New Syb Powder Mask with Peppermint and Saffron (BPOM, Halal BPJPH, Halal MUI) Secara Online

1. Cek Izin Edar BPOM

BPOM sebagai badan Badan Pengawas Obat dan Makanan yang berwenang dan bertugas memastikan keamanan produk dengan memeriksa nomor registrasi (MD/ML/NA/TR/SD). Ini menjamin produk bebas dari bahan berbahaya.
  1. Buka situs resmi cekbpom.pom.go.id.
  2. Pada kolom "Cari Produk", Ketikkan Nomor Registrasi atau Nama Produk.
  3. Masukkan kata kunci (contoh: "New Syb" atau "NA18210200220") di kolom pencarian.
  4. Tekan tombol Cari. Pastikan nama produk yang muncul sesuai dengan kemasan.

2. Cek Sertifikat Halal BPJPH

Sertifikat resmi negara ditandai dengan Logo Halal Indonesia (Ungu) dan kode sertifikat berawalan "ID". BPJPH sebagai Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal yang berwenang dan bertugas sebagai lembaga yang memastikan kehalalan produk. Ini menjamin produk bebas dari bahan haram dalam islam.
  1. Kunjungi laman resmi bpjph.halal.go.id.
  2. Gulir ke bawah hingga menemukan menu "Cari Produk Halal".
  3. Ketik Nama Produk, Pelaku Usaha atau Nomor Sertifikat di pencarian sesuai kolom yang tersedia.
  4. Masukkan kata kunci (contoh: "New Syb" atau "ID......") di kolom pencarian.
  5. Tekan tombol Cari. Pastikan nama produk yang muncul sesuai dengan kemasan.

3. Cek Sertifikat Halal MUI

Standar kehalalan produk yang ditetapkan dan diawasi oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Proses ini melibatkan Fatwa MUI yang memutuskan kehalalan produk berdasarkan fatwa, dan LPPOM MUI sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang melakukan audit. Produk yang memenuhi standar MUI kemudian akan diterbitkan Sertifikat Halal oleh BPJPH, yang menjadi dasar pencantuman "Label Halal" pada produk. Gunakan database LPPOM MUI untuk melihat detail fatwa atau produk yang masih menggunakan izin sertifikasi lama.
  1. Akses situs halalmui.org.
  2. Gulir ke bawah sampai menu "Cek Produk Halal" di halaman utama.
  3. Tulis Nama Produk, Nama Produsen atau No Ketetapan Halal di pencarian sesuai kolom yang tersedia.
  4. Tuliskan kata kunci (contoh: "New Syb" atau "MUI-LPPOM......") di kolom pencarian.
  5. Klik Cari untuk melihat Nomor Ketetapan Halal. Pastikan nama produk yang muncul sesuai dengan kemasan.

Sumber Referensi & Validasi Data

Disclaimer: Data pada informasi diatas merupakan hasil penelusuran fakta berdasarkan data yang tersedia di database situs resmi pemerintah dan diverifikasi pada tanggal penerbitan. Status sertifikasi (Halal/BPOM) dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan regulator atau masa berlaku izin. Kami menyarankan konsumen untuk selalu memeriksa ulang label kemasan terbaru dan pengecek ulang informasi pada situs resmi sesuai sumber data refrensi yang kami berikan untuk validasi lebih lanjut.