Apakah Choc Rocks Bar Es Susu Rasa Cokelat Lapis Cokelat Kacang Sudah BPOM dan Halal?

Diterbitkan pada :

Diterbitkan oleh : Salsafira Putri, S.TP

Cek Halal Choc Rocks Bar Es Susu Rasa Cokelat Lapis Cokelat Kacang
Ya, Choc Rocks Bar Es Susu Rasa Cokelat Lapis Cokelat Kacang produk tersebut telah mendapatkan izin edar BPOM dan terdaftar resmi. Produk ini memiliki label dan mencantumkan nomor registrasi BPOM pada kemasanya seperti MD 204210073157 (Pastikan anda melihat logo atau nomor berikut di kemasan produk yang anda beli untuk menjamin keaslian dan keamananya).

Status Halal dan BPOM: Choc Rocks Bar Es Susu Rasa Cokelat Lapis Cokelat Kacang

Data Legalitas: Choc Rocks Bar Es Susu Rasa Cokelat Lapis Cokelat Kacang
Nama Produk Choc Rocks Bar Es Susu Rasa Cokelat Lapis Cokelat Kacang
Jenis Produk
Merek Produk
Barcode Produk
Status Sertifikasi
Verifikasi Legalitas: Choc Rocks Bar Es Susu Rasa Cokelat Lapis Cokelat Kacang
Lembaga Detail Sertifikasi
BPOM Nomor Registrasi:
Tanggal Terbit: 2023-08-23
Pendaftar:
BPJPH Nomor Sertifikat: Gagal Memuat Data
Tanggal Terbit: Gagal Memuat Data
Produsen: Gagal Memuat Data
LPPOM MUI Nomor Sertifikat: Gagal Memuat Data
Expired Date: Gagal Memuat Data
Produsen: Gagal Memuat Data

Apakah Choc Rocks Bar Es Susu Rasa Cokelat Lapis Cokelat Kacang Halal atau Tidak?

  • Jenis produk: ini adalah produk Makanan.
  • Merek produk: produk ini dikenal luas dengan brand atau merek Choc Rocks Bar.
  • Legalitas: produk ini terdaftar di BPOM.
  • Nomor MUI: nomer sertifikat lembaga pengkajian pangan, obat-obatan, dan kosmetika majelis ulama indonesia (LPPOM MUI).
  • Nomor BPJPH: nomer sertifikat badan penyelenggara jaminan produk halal.
  • Nomor BPOM: MD 204210073157 nomer izin edar / nomor registrasi badan pengawas obat dan makanan republik indonesia.

Apakah Choc Rocks Bar Es Susu Rasa Cokelat Lapis Cokelat Kacang Aman atau Tidak?

Hasil cek halal dan bpom Choc Rocks Bar Es Susu Rasa Cokelat Lapis Cokelat Kacang produk tersebut tersertifikasi oleh BPOM. Keterangan Sertifikasi sebagai berikut:

  • BPOM : Aman lulus tes dari bahan kimia yang berbahaya yang dilakukan BPOM ( Badan Pengawas Obat dan Makanan).
  • LPPOM MUI : Aman lulus tes dari bahan haram yang diverifikasi MUI (Majelis Ulama Indonesia).
  • BPJPH : Aman lulus tes dari bahan haram yang diverifikasi BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal).
Adapun yang perlu diketahui, informasi penerbit sertifikat diterbitkan oleh:

  • Status Sertifikasi Halal MUI diterbitkan oleh Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI).
  • Status Sertifikasi Halal BPJPH diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
  • Status Sertifikasi BPOM diterbitkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI).

Cara Cek Produk Choc Rocks Bar Es Susu Rasa Cokelat Lapis Cokelat Kacang (BPOM) Secara Online

1. Cek Izin Edar BPOM

BPOM sebagai badan Badan Pengawas Obat dan Makanan yang berwenang dan bertugas memastikan keamanan produk dengan memeriksa nomor registrasi (MD/ML/NA/TR/SD). Ini menjamin produk bebas dari bahan berbahaya.
  1. Buka situs resmi cekbpom.pom.go.id.
  2. Pada kolom "Cari Produk", Ketikkan Nomor Registrasi atau Nama Produk.
  3. Masukkan kata kunci (contoh: "Choc Rocks Bar" atau "MD 204210073157") di kolom pencarian.
  4. Tekan tombol Cari. Pastikan nama produk yang muncul sesuai dengan kemasan.

2. Cek Sertifikat Halal BPJPH

Sertifikat resmi negara ditandai dengan Logo Halal Indonesia (Ungu) dan kode sertifikat berawalan "ID". BPJPH sebagai Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal yang berwenang dan bertugas sebagai lembaga yang memastikan kehalalan produk. Ini menjamin produk bebas dari bahan haram dalam islam.
  1. Kunjungi laman resmi bpjph.halal.go.id.
  2. Gulir ke bawah hingga menemukan menu "Cari Produk Halal".
  3. Ketik Nama Produk, Pelaku Usaha atau Nomor Sertifikat di pencarian sesuai kolom yang tersedia.
  4. Masukkan kata kunci (contoh: "Choc Rocks Bar" atau "ID......") di kolom pencarian.
  5. Tekan tombol Cari. Pastikan nama produk yang muncul sesuai dengan kemasan.

3. Cek Sertifikat Halal MUI

Standar kehalalan produk yang ditetapkan dan diawasi oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Proses ini melibatkan Fatwa MUI yang memutuskan kehalalan produk berdasarkan fatwa, dan LPPOM MUI sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang melakukan audit. Produk yang memenuhi standar MUI kemudian akan diterbitkan Sertifikat Halal oleh BPJPH, yang menjadi dasar pencantuman "Label Halal" pada produk. Gunakan database LPPOM MUI untuk melihat detail fatwa atau produk yang masih menggunakan izin sertifikasi lama.
  1. Akses situs halalmui.org.
  2. Gulir ke bawah sampai menu "Cek Produk Halal" di halaman utama.
  3. Tulis Nama Produk, Nama Produsen atau No Ketetapan Halal di pencarian sesuai kolom yang tersedia.
  4. Tuliskan kata kunci (contoh: "Choc Rocks Bar" atau "MUI-LPPOM......") di kolom pencarian.
  5. Klik Cari untuk melihat Nomor Ketetapan Halal. Pastikan nama produk yang muncul sesuai dengan kemasan.

Pertanyaan Sering Diajukan Seputar Choc Rocks Bar Es Susu Rasa Cokelat Lapis Cokelat Kacang (FAQ)

Apakah Choc Rocks Bar Es Susu Rasa Cokelat Lapis Cokelat Kacang Sudah BPOM?

Ya, produk ini sudah memiliki izin edar bpom dengan nomor registrasi MD 204210073157.

Apakah Choc Rocks Bar Es Susu Rasa Cokelat Lapis Cokelat Kacang Halal BPJPH?

Maaf saat ini data tidak tersedia.

Apakah Choc Rocks Bar Es Susu Rasa Cokelat Lapis Cokelat Kacang Halal MUI?

Maaf saat ini data tidak tersedia.

Sumber Referensi & Validasi Data

Disclaimer: Data pada informasi diatas merupakan hasil penelusuran fakta berdasarkan data yang tersedia di database situs resmi pemerintah dan diverifikasi pada tanggal penerbitan. Status sertifikasi (Halal/BPOM) dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan regulator atau masa berlaku izin. Kami menyarankan konsumen untuk selalu memeriksa ulang label kemasan terbaru dan pengecek ulang informasi pada situs resmi sesuai sumber data refrensi yang kami berikan untuk validasi lebih lanjut.