Salah Satu Hewan yang Haram Dimakan Adalah Hewan Hasil Perkawinan Antara Kuda dengan Keledai Jinak atau Disebut Dengan Mule, Ini Penjelasannya

Perkawinan antara kuda jantan dengan keledai betina menghasilkan hibrida dikenal sebagai mule. Meski kuda dan keledai itu halal, namun ada alasan mengapa salah satu hewan yang haram dimakan adalah hewan hasil perkawinan antara kuda dengan keledai jinak atau disebut dengan mule ini. 

Penjelasan Mengapa Mule Haram

Berikut penjelasan mengapa salah satu hewan yang haram dimakan adalah hewan hasil perkawinan antara kuda dengan keledai jinak atau disebut dengan mule ini.

  1. Pertama, hukum Islam melarang perkawinan silang antara dua spesies yang berbeda. Menikahkan kuda dengan keledai melanggar batasan-batasan yang ditetapkan oleh agama tersebut. Perkawinan seharusnya terjadi antara anggota yang sejenis atau serupa.
  2. Kedua, dalam Islam, hewan yang diizinkan untuk dikonsumsi harus memenuhi kriteria tertentu, seperti harus mamalia yang berkuku genap atau unggas yang bertetek. Mule, sebagai hibrida antara kuda dan keledai, tidak memenuhi kriteria ini. Oleh karena itu, dagingnya dianggap haram untuk dikonsumsi.
  3. Ketiga, ada hadis-hadis Nabi Muhammad SAW yang melarang konsumsi daging hewan-hewan tertentu, termasuk hibrida seperti mule. Hadis-hadis ini menunjukkan bahwa daging hewan-hewan tersebut tidak halal untuk dikonsumsi dalam agama Islam.

Selain alasan agama, ada juga alasan praktis mengapa perkawinan antara kuda dan keledai jinak tidak dianjurkan. Mule, sebagai hasil perkawinan ini, umumnya tidak subur dan memiliki banyak masalah reproduksi. Oleh karena itu, perkawinan semacam ini tidak dianjurkan dalam praktik peternakan.

Dapat dipahami jika mule yang merupakan hasil perkawinan antara kuda dengan keledai jinak dianggap haram untuk dikonsumsi dalam agama Islam karena melanggar batasan-batasan agama, tidak memenuhi kriteria hewan halal, serta larangan ini didukung oleh hadis-hadis Nabi Muhammad SAW.

Dalil Yang Mendukung

Berikut ini adalah beberapa dalil yang relevan mengapa salah satu hewan yang haram dimakan adalah hewan hasil perkawinan antara kuda dengan keledai jinak atau disebut dengan mule ini.

1. Prinsip Keserupaan (Al-Musawah)

Dalam ajaran Islam, perkawinan dan reproduksi terjadi di antara makhluk-makhluk yang sejenis atau serupa. Hal ini difirmankan oleh Allah SWT dalam Al-Quran (30:21).

2. Kriteria Makanan Halal

Dalam Islam, terdapat kriteria-kriteria yang harus dipenuhi oleh hewan agar dianggap halal untuk dikonsumsi. Salah satunya adalah hewan tersebut harus sesuai dengan jenis hewan yang telah diizinkan. Hal ini telah difirmankan Allah SWT dalam Al-Quran (6:145), 

3. Larangan Konsumsi Hewan Hibrida

Dalam hadis riwayat Imam Muslim, Nabi Muhammad SAW melarang konsumsi daging hewan-hewan tertentu, termasuk hibrida.

Meskipun tidak ada dalil yang secara spesifik menyebutkan larangan mengenai hal ini, namun dalil-dalil yang ada memberikan landasan untuk pemahaman tersebut.

Ikon Cekhalal.id

Tentang Penulis

Penulis merupakan seorang yang gemar sekali menulis dalam artikel yang mana gemar sekali membahas hal-hal seperti dunia cek dan ricek.

Tinggalkan komentar