Sertifikat Halal Dikeluarkan Oleh? Ini Jawabannya

Ada beberapa aturan yang perlu diketahui oleh para pemula saat akan membuka bisnis kuliner. Bukan hanya perlu izin edar dari BPOM, tetapi juga perlu sertifikat halal dikeluarkan oleh lembaga yang bertanggung jawab. 

Sebagai negara dengan mayoritas masyarakatnya memeluk agama Islam, kehalalan sebuah produk terutama produk konsumsi merupakan hal yang tidak boleh diabaikan. Lalu sebenarnya siapa yang mengeluarkan sertifikat halal? Temukan jawaban lengkapnya di sini. 

Sebenarnya, Sertifikat Halal Dikeluarkan Oleh? Simak Jawabannya

Berdasarkan data yang beredar, sebanyak 70% masyarakat Indonesia menganut Agama Islam. Oleh karena itu produk-produk yang beredar baik makanan, minuman, atau kosmetik harus lulus uji kehalalan. 

Produk-produk yang lulus uji kehalalan biasanya memiliki logo halal di kemasannya. Perlu diketahui, logo tersebut bisa didapatkan melalui proses panjang. Pihak yang mengeluarkannya sendiri adalah BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal). 

Mengenai kehalalan produk telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 yang berisikan tentang Jaminan Produk Halal (UU Jaminan Produk Halal). Selanjutnya diperinci melalui Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2019. 

Adanya undang-undang dan Peraturan Pemerintah yang membahas mengenai sertifikasi halal, menunjukkan bahwa negara peduli terhadap masyarakat muslim. Hal itu mempertegas bahwa kehalalan suatu produk adalah anjuran syariat Islam. 

Meski harus melalui proses yang cukup panjang, tetapi kamu akan memperoleh berbagai keuntungan setelah mengantongi sertifikat halal dari BPJPH. Salah satunya adalah produk yang diedarkan di pasaran lebih dipercaya umat Islam. 

Sebab jumlah umat Islam sangat banyak di Indonesia dan produk yang diperjualbelikan kemungkinan beredar di masyarakat muslim. Dengan begitu kamu bisa mendapatkan keuntungan yang lebih maksimal. 

Pihak-Pihak yang Memangku Kepentingan Terkait Kehalalan Produk 

Seperti yang sudah disinggung, sertifikat kehalalan produk dikeluarkan oleh BPJPH. Penetapan ketentuan ini berlaku setelah dikeluarkannya UU Jaminan Produk Halal. Meskipun begitu, ada beberapa lembaga yang berkedudukan sebagai pemangku kepentingan terkait kehalalan produk. Mengenai siapa saja itu akan dijelaskan pada ulasan berikut:

  • Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI): Lembaga yang berwenang mengeluarkan fatwa halal sekaligus sertifikat halal. 
  • Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan, dan Kosmetika (BPOM): Lembaga ini bertugas melakukan penelitian  mengenai kehalalan sebuah produk yang dinilai dari aspek ilmu pengetahuan. 
  • Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM): Lembaga yang satu ini sangat berperan penting bukan hanya untuk menentukan produk layak konsumsi atau tidak tetapi, juga bertugas mengeluarkan izin label halal produk.
  • Kementerian Agama: Lembaga yang bertugas membuat kebijakan dan memberikan edukasi serta sosialisasi mengenai kehalalan sebuah produk kepada khalayak luas agar mereka tidak mengeluarkan produk konsumsi atau non-konsumsi tanpa label halal. 

Dengan tegas pemerintah telah mengatur bahwa sertifikat halal dikeluarkan oleh BPJPH dan digunakan sebagai syarat aman sebuah produk yang beredar di pasaran Indonesia. Jika tidak memenuhi standar keamanan dari BPOM dan mengantongi sertifikat halal, kemungkinan besar tidak boleh diedarkan. 

Ikon Cekhalal.id

Tentang Penulis

Penulis merupakan seorang yang gemar sekali menulis dalam artikel yang mana gemar sekali membahas hal-hal seperti dunia cek dan ricek.

Tinggalkan komentar