Biaya Sertifikasi Halal 2023 Beserta Syarat Mengajukannya

Bagi pelaku usaha baik Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) harus memiliki sertifikasi halal. Oleh karena itu, pada artikel kali ini kami akan membahas biaya sertifikasi halal 2023 beserta cara registrasinya.

Ketentuan sertifikasi halal telah diatur dalam UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Tugas untuk mengetahui dan mengesahkan kehalalan pada suatu produk ini menjadi wewenang Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Biaya Sertifikasi Halal 2023

Mengingat Indonesia di dominasi oleh masyarakat yang beragama Islam. Maka suatu produk harus mencantumkan sertifikasi halal agar masyarakat tidak was-was atau ragu.

Dalam surat keputusan kepala penyelenggara jaminan produk halal (BPJPH) No. 33 tahun 2022 tentang juknis pendamping proses produk halal dalam penentuan kewajiban bersertifikat halal bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMKM) berdasarkan pernyataan pelaku usaha.

Dikutip dari laman resmi Kemenag, tarif layanan BLU BPJPH terdiri dari 2 jenis, yaitu:

  1. Tarif Layanan Utama

Pada tarif layanan utama ini meliputi sertifikasi halal barang dan jasa, akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), layanan pelatihan auditor dan penyelia halal, registrasi auditor halal, dan sertifikasi kompetensi auditor dan penyelia halal.

  1. Tarif Layanan Penunjang

Sedangkan tarif layanan penunjang mencakup penggunaan lahan ruangan, gedung, dan bangunan; penggunaan peralatan dan mesin; penggunaan kendaraan bermotor; dan penggunaan laboratorium.

Layanan sertifikasi halal untuk jasa atau barang meliputi:

  • Layanan permohonan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha (self declare);
  • Layanan permohonan sertifikasi halal;
  • Layanan permohonan perpanjangan sertifikasi halal;
  • Layanan registrasi sertifikasi halal luar negeri.

Layanan akreditasi LPH sebagai berikut:

  • Layanan akreditasi LPH;
  • Layanan perpanjangan akreditasi LPH;
  • Layanan reakreditasi level LPH;
  • Layanan penambahan lingkup LPH.

Biaya Pelaku Usaha Self Declare untuk UMK

Pemerintah memberikan fasilitas layanan permohonan sertifikasi halal secara gratis dengan pernyataan pelaku usaha self declare. Hal tersebut juga dengan mempertimbangkan keuangan negara.

Pembebanan biaya layanan sertifikasi halal gratis ini diambil dari APBN, APBD, pembiayaan alternatif untuk UMK, pembiayaan dari dana kemitraan, bantuan hibah pemerintah atau lembaga lain, dana bergulir, atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

Bantuan di atas termasuk bagian program SEHATI (Sertifikasi Halal Gratis) yang akan digelar hingga 2024.

Komponen Biaya Permohonan Sertifikat Halal untuk Barang dan Jasa

Biaya ini untuk per sertifikat, berikut rinciannya:

  • Usaha mikro dan kecil: Rp300.000
  • Usaha menengah: Rp5.000.0000
  • Usaha besar dan/atau berasal dari luar negeri: Rp12.500.000

Selanjutnya biaya permohonan perpanjangan sertifikat halal:

  • Usaha mikro dan kecil: Rp200.000
  • Usaha menengah: Rp2.400.000
  • Usaha besar dan/atau berasal dari luar negeri: Rp5.000.0000

Sedangkan untuk registrasi halal luar negeri: Rp800.000

Syarat UMK untuk Mengajukan Self Declare

Berikut adalah syarat bagi UMK yang ingin mengajukan self declare, yaitu:

  1. Produk tidak berisiko dapat dipastikan kehalalannya;
  2. Proses produksi dipastikan kehalalannya;
  3. Hasil penjualan tahunan atau omset maksimal Rp500.000.000
  4. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan modal usaha paling banyak 2 Milyar;
  5. Memiliki lokasi, tempat, dan alat proses halal (PPH);
  6. Memiliki atau tidak memiliki surat izin edar (PIRT/MD/UKOT);
  7. Memiliki outlet atau fasilitas produksi paling banyak 1 lokasi;
  8. Produk yang dihasilkan adalah barang;
  9. Bahan yang digunakan dipastikan halal;
  10. Tidak ada bahan berbahaya;
  11. Telah diverifikasi halal oleh pendamping produk halal;
  12. Menggunakan peralatan produksi teknologi sederhana atau manual atau semi otomatis;
  13. Proses pengawetan produk aman;
  14. Melengkapi dokumen pengajuan melalui SIHALAL.

Demikianlah rincian biaya sertifikasi halal 2023 dan syarat mengajukannya khusus pelaku usaha self Declare. Semoga bermanfaat!

Ikon Cekhalal.id

Tentang Penulis

Penulis merupakan seorang yang gemar sekali menulis dalam artikel yang mana gemar sekali membahas hal-hal seperti dunia cek dan ricek.

Tinggalkan komentar