Kebijakan Produk Halal yang Perlu Diketahui Oleh Para Produsen dan Konsumen

Bagi para pelaku usaha atau pemilik usaha baik besar maupun kecil harus mengetahui bagaimana caranya untuk mengurus sertifikat halal dan apa saja kebijakan produk halal. Artikel ini akan membahas seputar hal tersebut.

Saat ini kepengurusan sertifikat halal dipegang oleh BPJPH Kementerian Agama, yang sebenarnya ternyata masih melibatkan pihak MUI dalam kebijakan produk halal. Keterlibatan MUI dalam kepengurusan sertifikat halal di BPJPH kementerian agama itu bisa diketahui dari infografis yang ada di laman halal.go.id. 

Dalam infografis itu disampaikan bahwasanya proses sertifikasi halal pada sebuah produk yang dilakukan oleh BPJPH Kementerian Agama, sementara MUI memiliki tugas sebagai pemberi ketetapan kehalalan produk yang dilakukan melalui sidang fatwa halal MUI.

Sedangkan fatwa halal MUI itu dilakukan dengan maksimal 3 hari kerja agar dapat berlanjut ke proses selanjutnya. Lalu bagaimana caranya agar bisa mengajukan sertifikasi halal kepada BPJPH kementerian agama? 

Cara Pengajuan Sertifikasi Halal

Berikut ini adalah cara untuk mengajukan sertifikasi halal ke BPJPH Kementerian Agama

1. Melakukan Permohonan Sertifikasi dengan Dokumen Lengkap

Para pelaku usaha harus melakukan permohonan sertifikasi halal dengan menyertakan dokumen pelengkap yang sudah ditetapkan. Dokumen tersebut adalah.

  • Data pelaku usaha
  • Nama serta jenis produk
  • Daftar nama produk dan bahan yang digunakan
  • Cara pengolahan produk
  • Dokumen sistem untuk jaminan produk halal

2. Pemeriksaan oleh BPJPH

Kelengkapan dokumen milik pelaku usaha tersebut akan diperiksa oleh BPJPH Kementerian Agama, serta dalam 2 hari kerja dilakukan penetapan lembaga pemeriksaan halal.

3. LPH Memeriksa Kehalalan Produk

Selanjutnya Lembaga Pemeriksa Halal atau LPH akan menguji atau memeriksa kehalalan produk tersebut dalam jangka waktu 15 hari kerja

4. MUI Menetapkan Kehalalan Produk 

Kemudian Majelis Ulama Indonesia atau MUI akan menetapkan kehalalan produknya dengan sidang fatwa halal dalam 3 hari kerja.

5. BPJPH Kementerian Agama Menerbitkan Sertifikat Halal

Terakhir ini, BPJPH Kementerian Agama akan menerbitkan sertifikat halal dalam 1 hari kerja.

Itulah proses pengajuan sertifikasi untuk kebijakan produk halal ke BPJPH mulai dari poin 1 hingga poin 5, total prosesnya untuk pengajuan sertifikasi halal kira-kira 21 hari kerja. Sedangkan untuk cara pengajuan sertifikasi halal ke BPJPH Kementerian Agama dapat dilakukan secara online dengan mengakses link ptsp.halal.go.id.

Tarif Layanan Pengajuan Sertifikasi Halal

Mengenai tarif layanan untuk pengajuan sertifikasi halal akan dibebankan kepada pelaku usaha berupa biaya pengajuan dalam permohonan sertifikasi halal. Sedangkan untuk biaya pemeriksaan atau pengujian kehalalan produk oleh LPPOMMUI/LPH, untuk biaya pelaksanaan sidang fatwa serta biaya penerbitan sertifikat halal.

Selama tarif layanan belum ditetapkan oleh menteri Keuangan maka pelaku usaha tidak dikenakan tarif untuk berbagai biaya pengajuan dalam permohonan sertifikasi halal serta biaya penerbitan sertifikat halal di BPJPH.

Hal tersebut sesuai dengan PMA Nomor 982 tahun 2019, yang menjelaskan bahwasanya dalam hal peraturan terkait besaran tarif layanan belum ada ketetapan. Untuk besaran tarif layanan sertifikat halal dilaksanakan sesuai ketentuan yang telah berlaku di LPPOMMUI dan MUI yang akan memberikan layanan sertifikasi halal sebelum PMA 26 2019 berlaku.

Sedangkan untuk jenis tarif, berdasarkan keputusan kepala BPJPH nomor 141 tahun 2021, tarif layanan BLU BPJPH, bisa dikategorikan menjadi dua jenis yaitu:

1. Tarif Layanan Utama

Tarif ini terdiri atas sertifikasi halal barang dan jasa, akreditasi LPH atau Lembaga Pemeriksa Halal, layanan pelatihan auditor dan penyedia halal.

2. Tarif Layanan Penunjang

Tarif layanan penunjang ini terdiri atas penggunaan lahan ruangan, bangunan gedung, peralatan, mesin laboratorium, juga penggunaan kendaraan bermotor.

Itulah berbagai ulasan mengenai kebijakan produk halal yang perlu anda ketahui. Serta pengajuan sertifikasi halal kepada BPJPH kementerian agama. Semoga informasi bermanfaat bagi para pelaku usaha UMKM maupun masyarakat secara umum.

Ikon Cekhalal.id

Tentang Penulis

Penulis merupakan seorang yang gemar sekali menulis dalam artikel yang mana gemar sekali membahas hal-hal seperti dunia cek dan ricek.

Tinggalkan komentar