Makanan yang Menggunakan Bahan Baku Darah Tidak Boleh Dikonsumsi Karena? Ternyata Ini Alasannya

Mungkin kamu penasaran sebenarnya mengapa makanan yang menggunakan bahan baku darah tidak boleh dikonsumsi karena rasanya enak jika dibumbui dengan rempah-rempah. Sebagai umat beragam, sudah sepatutnya mengetahui penyebabnya agar tidak sampai mengonsumsi makanan haram. 

Penjelasan Makanan yang Menggunakan Bahan Baku Darah Tidak Boleh Dikonsumsi Karena?

Dalam QS. Al-Maidah ayat 3 disebutkan dengan tegas bahwa mengkonsumsi darah baik dari hewan yang dihalalkan ataupun diharamkan hukumnya sama-sama haram. Mengapa begitu? alasan utamanya karena darah itu kotor dan sumbernya penyakit. 

Tentu kamu pernah dengar bahwa ada beberapa penyakit menular yang cara penularannya melalui transfusi darah. Perlu diingat, meskipun sudah mengalami proses pemasakan, tetapi masih ada kemungkinan virus dan bakteri di dalamnya tidak bisa mati. 

Sebagai kehati-hatian, sebaiknya menghindari segala jenis makanan dan minuman yang dihalalkan. Tidak perlu merujuk makanan haram karena akan memberi berbagai dampak buruk bagi tubuh dan keimanan. 

Pada dasarnya, ada jenis darah yang dihalalkan yaitu hati dan ASI. Untuk ASI, terdapat batasan anak-anak meminumnya yaitu hingga usianya 2 tahun. Lebih dari itu sebaiknya mulai dihentikan karena zatnya sedikit berubah. 

Hukum yang termaktub dalam QS. Al-Maidah ayat 3 dipertegas lagi oleh para ulama. Hal ini bertujuan untuk mengukuhkan hukum keharamannya. Berikut penjelasannya:

والحكمة من الذبح: مراعاة صحة الإنسان العامة، ودفع الضرر عن الجسم، بفصل الدم عن اللحم وتطهيره من الدم؛ لأن تناول الدم المسفوح حرام بسبب إضراره بالإنسان، لأنه مباءة الجراثيم والمكروبات 

Artinya: “Hikmah penyembelihan hewan adalah penjagaan atas kesehatan manusia secara umum dan penolakan mudharat dari tubuh manusia dengan memisahkan darah dari daging hewan dan menyucikannya dari darah karena mengkonsumsi darah yang mengalir hukumnya haram karena membahayakan manusia; karena darah merupakan sarang kuman dan bakteri,” (Syekh Wahbah Az-Zuhayli, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, [Beirut, Darul Fikr: 1984 M/1404 H], juz III, halaman 649). 

Lebih lanjutnya, hikmah penyembelihan hewan yang menumpahkan darahnya bertujuan untuk membedakan daging dan lemak halal dan yang haram; serta pengingat atas keharaman bangkai karena darahnya yang menetap pada dagingnya. (Az-Zuhayli, 1984 M/1404 H: III/649).

Tidak perlu mengonsumsi makanan dengan kandungan yang membahayakan tubuh. Pada dasarnya, hukum Islam dibuat khusus untuk penganutnya untuk kemaslahatan. Apabila menemukan olahan dengan nama saren, saksang babi, lawar merah, oret, tum bungkil, ayam gota, dan ayam napinadar, pastikan menghindarinya. 

Bagaimana, setelah membaca penjelasan terkait makanan yang menggunakan bahan baku darah tidak boleh dikonsumsi karena tersimpan berbagai mudharat, apakah tetap ingin mengkonsumsinya?. Bagi yang terlanjur sebab belum mengetahui hukumnya, sesegera mungkin bertaubat dan hentikan konsumsinya sesegera mungkin meski merasa jika rasanya enak atau alasan lainnya. 

Ikon Cekhalal.id

Tentang Penulis

Penulis merupakan seorang yang gemar sekali menulis dalam artikel yang mana gemar sekali membahas hal-hal seperti dunia cek dan ricek.

Tinggalkan komentar