Beauty Care Najmina Untuk Cantik Sehatmu Premium White 3.0 Apakah Sudah BPOM dan Halal?

Terakhir diperbarui :

Kontributor : Stefani Kholif

Beauty Care Najmina Untuk Cantik Sehatmu Premium White 3.0
Ringkasan Status & Komposisi
BPOM ✅
BPJPH - ❓
Halal MUI - ❓
Komposisi - ❓
Status Halal
?
Belum Diverifikasi
Data Legalitas: Beauty Care Najmina Untuk Cantik Sehatmu Premium White 3.0
Nama Produk Beauty Care Najmina Untuk Cantik Sehatmu Premium White 3.0
Jenis Produk
Merek Produk
Barcode Produk
Status Sertifikasi ✅
Produk Terverifikasi BPOM Kosmetika
Premium White 3.0

BEAUTY CARE NAJMINA UNTUK CANTIK SEHATMU

NA18230109001
Tanggal Terbit 2023-07-29
Pendaftar KIARA BEAUTYMED, PT Kab Pemalang, Jawa Tengah, INDONESIA
Kemasan Pot, 10 g
Informasi Lengkap
Kosmetika
Premium White 3.0, BEAUTY CARE NAJMINA UNTUK CANTIK SEHATMU, NA18230109001
Tanggal Terbit
2023-07-29
Komposisi
Pendaftar
KIARA BEAUTYMED, PT, Industri Kosmetika, Kiara BeautyMed
Kemasan
Pot, 10 g
Kits
Diterbitkan Oleh
Notifikasi Kosmetika, Direktorat Registrasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik
BPOM RI
QR Code BPOM - Premium White 3.0 oleh BEAUTY CARE NAJMINA UNTUK CANTIK SEHATMU (NA18230109001)
NA18230109001

Beauty Care Najmina Untuk Cantik Sehatmu Premium White 3.0 adalah produk Kosmetika yang telah mendapatkan izin edar dan terdaftar resmi di BPOM. Produk ini memiliki label serta mencantumkan nomor BPOM pada kemasannya, seperti NA18230109001 (pastikan Anda memeriksa logo atau nomor tersebut pada kemasan produk yang dibeli untuk menjamin keaslian dan keamanannya).

Key Takeaways

  • Jenis Produk: Ini adalah produk Kosmetika.
  • Merek Produk: Produk ini dikenal luas dengan merek Beauty Care Najmina Untuk Cantik Sehatmu.
  • Legalitas Terjamin: Resmi terdaftar di BPOM.
  • Nomor Sertifikasi: NA18230109001.

Apakah Beauty Care Najmina Untuk Cantik Sehatmu Premium White 3.0 Halal atau Tidak?

Berdasarkan hasil pengecekan status kehalalan dan izin edar BPOM, produk Beauty Care Najmina Untuk Cantik Sehatmu Premium White 3.0 telah tersertifikasi secara resmi oleh BPOM. Berikut adalah rincian keterangan sertifikasinya:

  • BPOM: Menjamin keamanan mutu produk serta bebas dari kandungan bahan berbahaya yang dilarang.
  • LPPOM MUI: Memastikan produk telah melalui audit kehalalan dan bebas dari bahan haram maupun najis sesuai standar fatwa MUI.
  • BPJPH: Menjamin kepastian hukum kehalalan produk secara resmi sesuai regulasi di Indonesia.

Sebagai informasi tambahan, masing-masing status sertifikasi tersebut diterbitkan oleh lembaga resmi berikut:

  • Sertifikasi Halal MUI: Ditetapkan melalui fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).
  • Sertifikasi Halal BPJPH: Diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
  • Izin Edar BPOM: Diterbitkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI).

Cara Cek Produk Beauty Care Najmina Untuk Cantik Sehatmu Premium White 3.0 Secara Online

1. Cek Izin Edar BPOM

  1. Buka situs resmi cekbpom.pom.go.id.
  2. Pada kolom "Cari Produk", pilih filter pencarian berdasarkan Nomor Registrasi atau Nama Produk.
  3. Masukkan kata kunci (contoh: "Beauty Care Najmina Untuk Cantik Sehatmu" atau "NA18230109001") di kolom pencarian.
  4. Tekan tombol Cari dan pastikan nama produk serta produsen yang muncul sesuai dengan kemasan.

2. Cek Sertifikat Halal BPJPH

  1. Kunjungi laman resmi bpjph.halal.go.id.
  2. Gulir ke bawah hingga menemukan menu "Cari Produk Halal".
  3. Ketik Nama Produk, Pelaku Usaha, atau Nomor Sertifikat sesuai kolom yang tersedia.
  4. Masukkan kata kunci (contoh: "Beauty Care Najmina Untuk Cantik Sehatmu" atau kode berawalan "ID...") di kolom pencarian.
  5. Tekan tombol Cari dan pastikan nama produk yang muncul sesuai dengan kemasan.

3. Cek Sertifikat Halal MUI

  1. Akses situs resmi halalmui.org.
  2. Pilih menu "Cek Produk Halal" di halaman utama.
  3. Tulis Nama Produk, Nama Produsen, atau Nomor Ketetapan Halal pada kolom yang tersedia.
  4. Masukkan kata kunci (contoh: "Beauty Care Najmina Untuk Cantik Sehatmu" atau "LPPOM...") di kolom pencarian.
  5. Klik tombol Cari untuk melihat status dan masa berlaku ketetapan halal produk.