Chitato Keripik Kentang Rasa Sapi Panggang Apakah Sudah BPOM dan Halal?

Terakhir diperbarui :

Kontributor : Salsa Herrera

Cek Halal Chitato Keripik Kentang Rasa Sapi Panggang
Ringkasan Status & Komposisi
BPOM ✅
BPJPH - ❓
Halal MUI - ❓
Komposisi - ❓
Status Halal
?
Belum Diverifikasi
Data Legalitas: Chitato Keripik Kentang Rasa Sapi Panggang
Nama Produk Chitato Keripik Kentang Rasa Sapi Panggang
Jenis Produk
Merek Produk
Barcode Produk ,
Status Sertifikasi ✅
Produk Terverifikasi BPOM Pangan Olahan
Keripik Kentang Rasa Sapi Panggang

Chitato

MD 272831023097
Tanggal Terbit 2025-07-14
Pendaftar PT INDOFOOD FORTUNA MAKMUR Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta, Indonesia
Kemasan Plastik Metalized 15g 225g 35g 55g 65g 68g 80g 100g 115g 120g 168g 330 g
Informasi Lengkap
Pangan Olahan
Keripik Kentang Rasa Sapi Panggang, Chitato, MD 272831023097
Tanggal Terbit
2025-07-14, Masa Berlaku s/d, 2026-08-15
Komposisi
Pendaftar
PT INDOFOOD FORTUNA MAKMUR, Diproduksi Oleh, PT. INDOFOOD FORTUNA MAKMUR
Kemasan
Plastik Metalized 15g 225g 35g 55g 65g 68g 80g 100g 115g 120g 168g 330 g
Diterbitkan Oleh
e-Registration Pangan Olahan, Direktorat Registrasi Pangan Olahan
BPOM RI
QR Code BPOM - Keripik Kentang Rasa Sapi Panggang oleh Chitato (MD 272831023097)
MD 272831023097
BPOM RI
QR Code BPOM - Keripik Kentang Rasa Sapi Panggang oleh Chitato (MD 272831023097)
MD 272831023097

Chitato Keripik Kentang Rasa Sapi Panggang adalah produk Pangan Olahan yang telah mendapatkan izin edar dan terdaftar resmi di BPOM. Produk ini memiliki label serta mencantumkan nomor BPOM pada kemasannya, seperti MD 272831023097 (pastikan Anda memeriksa logo atau nomor tersebut pada kemasan produk yang dibeli untuk menjamin keaslian dan keamanannya).

Key Takeaways

  • Jenis Produk: Ini adalah produk Pangan Olahan.
  • Merek Produk: Produk ini dikenal luas dengan merek Chitato.
  • Legalitas Terjamin: Resmi terdaftar di BPOM.
  • Nomor Sertifikasi: MD 272831023097.

Apakah Chitato Keripik Kentang Rasa Sapi Panggang Halal atau Tidak?

Berdasarkan hasil pengecekan status kehalalan dan izin edar BPOM, produk Chitato Keripik Kentang Rasa Sapi Panggang telah tersertifikasi secara resmi oleh BPOM. Berikut adalah rincian keterangan sertifikasinya:

  • BPOM: Menjamin keamanan mutu produk serta bebas dari kandungan bahan berbahaya yang dilarang.
  • LPPOM MUI: Memastikan produk telah melalui audit kehalalan dan bebas dari bahan haram maupun najis sesuai standar fatwa MUI.
  • BPJPH: Menjamin kepastian hukum kehalalan produk secara resmi sesuai regulasi di Indonesia.

Sebagai informasi tambahan, masing-masing status sertifikasi tersebut diterbitkan oleh lembaga resmi berikut:

  • Sertifikasi Halal MUI: Ditetapkan melalui fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).
  • Sertifikasi Halal BPJPH: Diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
  • Izin Edar BPOM: Diterbitkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI).

Cara Cek Produk Chitato Keripik Kentang Rasa Sapi Panggang Secara Online

1. Cek Izin Edar BPOM

  1. Buka situs resmi cekbpom.pom.go.id.
  2. Pada kolom "Cari Produk", pilih filter pencarian berdasarkan Nomor Registrasi atau Nama Produk.
  3. Masukkan kata kunci (contoh: "Chitato" atau "MD 272831023097") di kolom pencarian.
  4. Tekan tombol Cari dan pastikan nama produk serta produsen yang muncul sesuai dengan kemasan.

2. Cek Sertifikat Halal BPJPH

  1. Kunjungi laman resmi bpjph.halal.go.id.
  2. Gulir ke bawah hingga menemukan menu "Cari Produk Halal".
  3. Ketik Nama Produk, Pelaku Usaha, atau Nomor Sertifikat sesuai kolom yang tersedia.
  4. Masukkan kata kunci (contoh: "Chitato" atau kode berawalan "ID...") di kolom pencarian.
  5. Tekan tombol Cari dan pastikan nama produk yang muncul sesuai dengan kemasan.

3. Cek Sertifikat Halal MUI

  1. Akses situs resmi halalmui.org.
  2. Pilih menu "Cek Produk Halal" di halaman utama.
  3. Tulis Nama Produk, Nama Produsen, atau Nomor Ketetapan Halal pada kolom yang tersedia.
  4. Masukkan kata kunci (contoh: "Chitato" atau "LPPOM...") di kolom pencarian.
  5. Klik tombol Cari untuk melihat status dan masa berlaku ketetapan halal produk.