Cho Cho Wafer Roll Dengan Krim Rasa Cokelat Krispi Apakah Sudah BPOM dan Halal?

Terakhir diperbarui :

Kontributor : Stefani Kholif

Cek Halal Cho Cho Wafer Roll Dengan Krim Rasa Cokelat Krispi
Ringkasan Status & Komposisi
BPOM ✅
BPJPH - ❓
Halal MUI - ❓
Komposisi - ❓
Status Halal
?
Belum Diverifikasi
Cho Cho Wafer Roll Dengan Krim Rasa Cokelat Krispi adalah produk Pangan Olahan yang telah mendapatkan izin edar dan terdaftar resmi BPOM. Produk ini memiliki label dan mencantumkan nomor BPOM pada kemasanya seperti MD 236131017023 (Pastikan anda melihat logo atau nomor berikut di kemasan produk yang anda beli untuk menjamin keaslian dan keamananya).

Key Takeaways

  • Jenis Produk: Ini adalah produk Pangan Olahan.
  • Merek Produk: Produk ini dikenal luas dengan brand atau merek Cho Cho.
  • Legalitas Terjamin: Resmi terdaftar di BPOM.
  • Nomor Setifikasi: MD 236131017023

Apakah Cho Cho Wafer Roll Dengan Krim Rasa Cokelat Krispi Halal atau Tidak?

Hasil cek halal dan bpom Cho Cho Wafer Roll Dengan Krim Rasa Cokelat Krispi produk tersebut tersertifikasi oleh BPOM. Keterangan Sertifikasi sebagai berikut:

  • BPOM : Aman dari bahan kimia yang diverifikasi BPOM.
  • LPPOM MUI : Aman dari bahan haram yang diverifikasi MUI.
  • BPJPH : Aman dari bahan haram yang diverifikasi BPJPH.
Adapun yang perlu diketahui, informasi penerbit sertifikat diterbitkan oleh:

  • Status Sertifikasi Halal MUI diterbitkan oleh Majelis Ulama Indonesia.
  • Status Sertifikasi Halal BPJPH diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal.
  • Status Sertifikasi BPOM diterbitkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Data Legalitas: Cho Cho Wafer Roll Dengan Krim Rasa Cokelat Krispi
Nama Produk Cho Cho Wafer Roll Dengan Krim Rasa Cokelat Krispi
Jenis Produk
Merek Produk
Barcode Produk ,
Status Sertifikasi ✅
Produk Terverifikasi BPOM Pangan Olahan
Wafer Roll dengan Krim Rasa Cokelat Krispi

CHO CHO

MD 236131017023
Tanggal Terbit 2023-07-14
Pendaftar PT. DOLPHIN FOOD & BEVERAGES INDUSTRY Kab. Tangerang, Banten, Indonesia
Kemasan Plastik PP (29 g, 30 g, 33 g, 35 g, 40 g)
Informasi Lengkap
Pangan Olahan
Wafer Roll dengan Krim Rasa Cokelat Krispi, CHO CHO, MD 236131017023
Tanggal Terbit
2023-07-14, Masa Berlaku s/d, 2027-07-27
Komposisi
Pendaftar
PT. DOLPHIN FOOD & BEVERAGES INDUSTRY, -
Kemasan
Plastik PP (29 g, 30 g, 33 g, 35 g, 40 g)
Diterbitkan Oleh
e-Registration Pangan Olahan, Direktorat Registrasi Pangan Olahan
BPOM RI
QR Code BPOM - Wafer Roll dengan Krim Rasa Cokelat Krispi oleh CHO CHO (MD 236131017023)
MD 236131017023
BPOM RI
QR Code BPOM - Wafer Roll dengan Krim Rasa Cokelat Krispi oleh CHO CHO (MD 236131017023)
MD 236131017023

Cara Cek Produk Cho Cho Wafer Roll Dengan Krim Rasa Cokelat Krispi Secara Online

1. Cek Izin Edar BPOM

BPOM sebagai badan Badan Pengawas Obat dan Makanan yang berwenang dan bertugas memastikan keamanan produk dengan memeriksa nomor registrasi (MD/ML/NA/TR/SD). Ini menjamin produk bebas dari bahan berbahaya.
  1. Buka situs resmi cekbpom.pom.go.id.
  2. Pada kolom "Cari Produk", Ketikkan Nomor Registrasi atau Nama Produk.
  3. Masukkan kata kunci (contoh: "Cho Cho" atau "MD 236131017023") di kolom pencarian.
  4. Tekan tombol Cari. Pastikan nama produk yang muncul sesuai dengan kemasan.

2. Cek Sertifikat Halal BPJPH

Sertifikat resmi negara ditandai dengan Logo Halal Indonesia (Ungu) dan kode sertifikat berawalan "ID". BPJPH sebagai Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal yang berwenang dan bertugas sebagai lembaga yang memastikan kehalalan produk. Ini menjamin produk bebas dari bahan haram dalam islam.
  1. Kunjungi laman resmi bpjph.halal.go.id.
  2. Gulir ke bawah hingga menemukan menu "Cari Produk Halal".
  3. Ketik Nama Produk, Pelaku Usaha atau Nomor Sertifikat di pencarian sesuai kolom yang tersedia.
  4. Masukkan kata kunci (contoh: "Cho Cho" atau "ID......") di kolom pencarian.
  5. Tekan tombol Cari. Pastikan nama produk yang muncul sesuai dengan kemasan.

3. Cek Sertifikat Halal MUI

Standar kehalalan produk yang ditetapkan dan diawasi oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Proses ini melibatkan Fatwa MUI yang memutuskan kehalalan produk berdasarkan fatwa, dan LPPOM MUI sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang melakukan audit. Produk yang memenuhi standar MUI kemudian akan diterbitkan Sertifikat Halal oleh BPJPH, yang menjadi dasar pencantuman "Label Halal" pada produk. Gunakan database LPPOM MUI untuk melihat detail fatwa atau produk yang masih menggunakan izin sertifikasi lama.
  1. Akses situs halalmui.org.
  2. Gulir ke bawah sampai menu "Cek Produk Halal" di halaman utama.
  3. Tulis Nama Produk, Nama Produsen atau No Ketetapan Halal di pencarian sesuai kolom yang tersedia.
  4. Tuliskan kata kunci (contoh: "Cho Cho" atau "MUI-LPPOM......") di kolom pencarian.
  5. Klik Cari untuk melihat Nomor Ketetapan Halal. Pastikan nama produk yang muncul sesuai dengan kemasan.