Dolby 3000 Rouge A Levres Lipstick 151 Apakah Sudah BPOM dan Halal?

Terakhir diperbarui :

Kontributor : Salsa Herrera

Dolby 3000 Rouge A Levres Lipstick 151
Ringkasan Status & Komposisi
BPOM ✅
BPJPH ✅
Halal MUI - ❓
Komposisi - ❓
Status Halal
✔
Halal
Data Legalitas Produk
Nama Produk Dolby 3000 Rouge A Levres Lipstick 151
Jenis Produk
Merek Produk
Barcode Produk
Status Sertifikasi , ✅
Produk Terverifikasi BPOM Kosmetika
3000 Rouge A Levres Lipstick 151

DOLBY

NA18121302374
Tanggal Terbit 2026-07-24
Pendaftar COSMOLAB PRIMA, PT Kab Banyumas, Jawa Tengah, INDONESIA
Kemasan Tabung, 3 g
Informasi Lengkap
Kosmetika
3000 Rouge A Levres Lipstick 151, DOLBY, NA18121302374
Tanggal Terbit
2026-07-24
Komposisi
Pendaftar
COSMOLAB PRIMA, PT, Industri Kosmetika, Cosmolab PrimaPT
Kemasan
Tabung, 3 g
Kits
Diterbitkan Oleh
Notifikasi Kosmetika, Direktorat Registrasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik
BPOM RI
QR Code BPOM - 3000 Rouge A Levres Lipstick 151 oleh DOLBY (NA18121302374)
NA18121302374
Produk Bersertifikat Halal BPJPH
DOLBY 3000 Rouge A Levres Lipstick 151

PT. COSMOLAB PRIMA

ID33110018271101023
Tanggal Terbit 20 June 2024
Pelaku Usaha PT. COSMOLAB PRIMA
Jenis Produk Produk Halal
Informasi Lengkap
Nomor Sertifikat
ID33110018271101023
Status Sertifikat
Terdaftar & Bersertifikat Halal Resmi
Pelaku Usaha
PT. COSMOLAB PRIMA
Tanggal Terbit
20 June 2024
Lembaga Penerbit
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH)
Nama Produk
DOLBY 3000 Rouge A Levres Lipstick 151

Cek Halal Secara Online

1. Cek Izin Edar BPOM

BPOM sebagai badan Badan Pengawas Obat dan Makanan yang berwenang dan bertugas memastikan keamanan produk dengan memeriksa nomor registrasi (MD/ML/NA/TR/SD). Ini menjamin produk bebas dari bahan berbahaya.

  1. Buka situs resmi cekbpom.pom.go.id.
  2. Pada kolom "Cari Produk", Ketikkan Nomor Registrasi atau Nama Produk.
  3. Masukkan kata kunci (contoh: "Dolby" atau "NA18121302374") di kolom pencarian.
  4. Tekan tombol Cari. Pastikan nama produk yang muncul sesuai dengan kemasan.

2. Cek Sertifikat Halal BPJPH

Sertifikat resmi negara ditandai dengan Logo Halal Indonesia (Ungu) dan kode sertifikat berawalan "ID". BPJPH sebagai Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal yang berwenang dan bertugas sebagai lembaga yang memastikan kehalalan produk. Ini menjamin produk bebas dari bahan haram dalam islam.

  1. Kunjungi laman resmi bpjph.halal.go.id.
  2. Gulir ke bawah hingga menemukan menu "Cari Produk Halal".
  3. Ketik Nama Produk, Pelaku Usaha atau Nomor Sertifikat di pencarian sesuai kolom yang tersedia.
  4. Masukkan kata kunci (contoh: "Dolby" atau "ID......") di kolom pencarian.
  5. Tekan tombol Cari. Pastikan nama produk yang muncul sesuai dengan kemasan.

3. Cek Sertifikat Halal MUI

Standar kehalalan produk yang ditetapkan dan diawasi oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Proses ini melibatkan Fatwa MUI yang memutuskan kehalalan produk berdasarkan fatwa, dan LPPOM MUI sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang melakukan audit. Produk yang memenuhi standar MUI kemudian akan diterbitkan Sertifikat Halal oleh BPJPH, yang menjadi dasar pencantuman "Label Halal" pada produk. Gunakan database LPPOM MUI untuk melihat detail fatwa atau produk yang masih menggunakan izin sertifikasi lama.

  1. Akses situs halalmui.org.
  2. Gulir ke bawah sampai menu "Cek Produk Halal" di halaman utama.
  3. Tulis Nama Produk, Nama Produsen atau No Ketetapan Halal di pencarian sesuai kolom yang tersedia.
  4. Tuliskan kata kunci (contoh: "Dolby" atau "MUI-LPPOM......") di kolom pencarian.
  5. Klik Cari untuk melihat Nomor Ketetapan Halal. Pastikan nama produk yang muncul sesuai dengan kemasan.
⚠️ Disclaimer Data & Gambar Produk: Informasi BPOM dan Halal untuk produk di atas merujuk pada basis data situs resmi terkait. Kekeliruan informasi tetap dapat terjadi akibat kemiripan nama produk, perbedaan produsen/varian, maupun jeda pembaruan tanggal masa berlaku. Selain itu, gambar produk hanya bersifat ilustrasi dan mungkin kurang jelas, keliru, atau berbeda dengan kemasan terbaru. Harap selalu mencocokkan kembali nomor izin edar dan sertifikat pada kemasan fisik produk serta memverifikasinya langsung melalui situs web resmi BPOM dan BPJPH/MUI. Jika Anda menemukan adanya kekeliruan atau informasi produk yang salah, silakan hubungi kami untuk koreksi lebih lanjut.