| BPOM | NA18201000753 ✅ |
| BPJPH | ID36110001290271221 ✅ |
| Halal MUI | LPPOM-00150142400322 ✅ |
| Komposisi | - ❓ |
| Status Halal |
✔
Halal
|
Happy Kemiriku Minyak Rambut + Ekstrak Lidah Buaya adalah produk Kosmetika yang telah mendapatkan izin edar dan terdaftar resmi BPJPH, BPOM dan Halal MUI. Produk ini memiliki label dan mencantumkan nomor BPJPH, BPOM, Halal MUI pada kemasanya seperti NA18201000753, ID36110001290271221 dan LPPOM-00150142400322 (Pastikan anda melihat logo atau nomor berikut di kemasan produk yang anda beli untuk menjamin keaslian dan keamananya).
Key Takeaways
- Jenis Produk: Ini adalah produk Kosmetika.
- Merek Produk: Produk ini dikenal luas dengan brand atau merek Happy.
- Legalitas Terjamin: Resmi terdaftar di BPJPH, BPOM, Halal MUI.
- Nomor Setifikasi: NA18201000753, ID36110001290271221, LPPOM-00150142400322
Apakah Happy Kemiriku Minyak Rambut + Ekstrak Lidah Buaya Halal atau Tidak?
Hasil cek halal dan bpom Happy Kemiriku Minyak Rambut + Ekstrak Lidah Buaya produk tersebut tersertifikasi oleh BPJPH, BPOM, Halal MUI. Keterangan Sertifikasi sebagai berikut:- BPOM : Aman dari bahan kimia yang diverifikasi BPOM.
- LPPOM MUI : Aman dari bahan haram yang diverifikasi MUI.
- BPJPH : Aman dari bahan haram yang diverifikasi BPJPH.
- Status Sertifikasi Halal MUI diterbitkan oleh Majelis Ulama Indonesia.
- Status Sertifikasi Halal BPJPH diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal.
- Status Sertifikasi BPOM diterbitkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan.
| Nama Produk | Happy Kemiriku Minyak Rambut + Ekstrak Lidah Buaya |
| Jenis Produk | Kosmetika |
| Merek Produk | Happy |
| Barcode Produk | (90)NA18201000753(91)230626 |
| Status Sertifikasi | BPJPH, BPOM, Halal MUI ✅ |
Kemiriku Minyak Rambut + Ekstrak Lidah Buaya
HAPPY
NA18201000753
Tanggal Terbit
2026-02-17
Pendaftar
INTICOSMETIC LESTARI, PT
Kota Adm Jakarta Barat, Dki Jakarta, INDONESIA
Kemasan
Botol, 100 mL, Botol, 200 mL, Botol, 250 mL
Informasi Lengkap
Kosmetika
Kemiriku Minyak Rambut + Ekstrak Lidah Buaya, HAPPY, NA18201000753
Tanggal Terbit
2026-02-17
Komposisi
Pendaftar
INTICOSMETIC LESTARI, PT, Industri Kosmetika, Inticosmetic Lestari
Kemasan
Botol, 100 mL, Botol, 200 mL, Botol, 250 mL
Kits
Diterbitkan Oleh
Notifikasi Kosmetika, Direktorat Registrasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik
BPOM RI
NA18201000753
HAPPY Kemiriku Minyak Rambut + Ekstrak Lidah Buaya
PT. INTI PESONA LESTARI
ID36110001290271221
Tanggal Terbit
08 December 2022
Pelaku Usaha
PT. INTI PESONA LESTARI
Jenis Produk
Produk Halal
Informasi Lengkap
Nomor Sertifikat
ID36110001290271221
Status Sertifikat
Terdaftar & Bersertifikat Halal Resmi
Pelaku Usaha
PT. INTI PESONA LESTARI
Tanggal Terbit
08 December 2022
Lembaga Penerbit
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH)
Nama Produk
HAPPY Kemiriku Minyak Rambut + Ekstrak Lidah Buaya
Cara Cek Produk Happy Kemiriku Minyak Rambut + Ekstrak Lidah Buaya Secara Online
1. Cek Izin Edar BPOM
BPOM sebagai badan Badan Pengawas Obat dan Makanan yang berwenang dan bertugas memastikan keamanan produk dengan memeriksa nomor registrasi (MD/ML/NA/TR/SD). Ini menjamin produk bebas dari bahan berbahaya.
- Buka situs resmi cekbpom.pom.go.id.
- Pada kolom "Cari Produk", Ketikkan Nomor Registrasi atau Nama Produk.
- Masukkan kata kunci (contoh: "Happy" atau "NA18201000753") di kolom pencarian.
- Tekan tombol Cari. Pastikan nama produk yang muncul sesuai dengan kemasan.
2. Cek Sertifikat Halal BPJPH
Sertifikat resmi negara ditandai dengan Logo Halal Indonesia (Ungu) dan kode sertifikat berawalan "ID". BPJPH sebagai Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal yang berwenang dan bertugas sebagai lembaga yang memastikan kehalalan produk. Ini menjamin produk bebas dari bahan haram dalam islam.
- Kunjungi laman resmi bpjph.halal.go.id.
- Gulir ke bawah hingga menemukan menu "Cari Produk Halal".
- Ketik Nama Produk, Pelaku Usaha atau Nomor Sertifikat di pencarian sesuai kolom yang tersedia.
- Masukkan kata kunci (contoh: "Happy" atau "ID......") di kolom pencarian.
- Tekan tombol Cari. Pastikan nama produk yang muncul sesuai dengan kemasan.
3. Cek Sertifikat Halal MUI
Standar kehalalan produk yang ditetapkan dan diawasi oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Proses ini melibatkan Fatwa MUI yang memutuskan kehalalan produk berdasarkan fatwa, dan LPPOM MUI sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang melakukan audit. Produk yang memenuhi standar MUI kemudian akan diterbitkan Sertifikat Halal oleh BPJPH, yang menjadi dasar pencantuman "Label Halal" pada produk. Gunakan database LPPOM MUI untuk melihat detail fatwa atau produk yang masih menggunakan izin sertifikasi lama.
- Akses situs halalmui.org.
- Gulir ke bawah sampai menu "Cek Produk Halal" di halaman utama.
- Tulis Nama Produk, Nama Produsen atau No Ketetapan Halal di pencarian sesuai kolom yang tersedia.
- Tuliskan kata kunci (contoh: "Happy" atau "MUI-LPPOM......") di kolom pencarian.
- Klik Cari untuk melihat Nomor Ketetapan Halal. Pastikan nama produk yang muncul sesuai dengan kemasan.