| BPOM | MD 400810239157 ✅ |
| BPJPH | ID00410000000880120 ✅ |
| Halal MUI | - ❓ |
| Komposisi | - ❓ |
| Status Halal |
✔
Halal
|
| Nama Produk | Indomilk Susu Uht Rasa Pisang |
| Jenis Produk | Pangan Olahan |
| Merek Produk | Indomilk |
| Barcode Produk | (90)MD400810239157(91)261001 |
| Status Sertifikasi | BPJPH, BPOM ✅ |
Susu UHT Rasa Pisang
INDOMILK
MD 400810239157
Tanggal Terbit
2024-03-13
Pendaftar
PT INDOLAKTO
Kab. Sukabumi, Jawa Barat, Indonesia
Kemasan
Karton Laminat (180 ml, 190 ml)
Informasi Lengkap
Pangan Olahan
Susu UHT Rasa Pisang, INDOMILK, MD 400810239157
Tanggal Terbit
2024-03-13, Masa Berlaku s/d, 2026-10-25
Komposisi
Pendaftar
PT INDOLAKTO, -
Kemasan
Karton Laminat (180 ml, 190 ml)
Diterbitkan Oleh
e-Registration Pangan Olahan, Direktorat Registrasi Pangan Olahan
BPOM RI
MD 400810239157
Susu UHT Rasa Pisang - Indomilk (Seoul Banana Flavor) Karton Laminat (180 ml, 190 ml)
PT. Indolakto
ID00410000000880120
Tanggal Terbit
20 September 2024
Pelaku Usaha
PT. Indolakto
Jenis Produk
Produk Halal
Indomilk Susu Uht Rasa Pisang adalah produk Pangan Olahan yang telah mendapatkan izin edar dan terdaftar resmi di BPJPH dan BPOM. Produk ini memiliki label serta mencantumkan nomor BPJPH dan BPOM pada kemasannya, seperti MD 400810239157 dan ID00410000000880120 (pastikan Anda memeriksa logo atau nomor tersebut pada kemasan produk yang dibeli untuk menjamin keaslian dan keamanannya).
Key Takeaways
- Jenis Produk: Ini adalah produk Pangan Olahan.
- Merek Produk: Produk ini dikenal luas dengan merek Indomilk.
- Legalitas Terjamin: Resmi terdaftar di BPJPH dan BPOM.
- Nomor Sertifikasi: MD 400810239157, ID00410000000880120.
Apakah Indomilk Susu Uht Rasa Pisang Halal atau Tidak?
Berdasarkan hasil pengecekan status kehalalan dan izin edar BPOM, produk Indomilk Susu Uht Rasa Pisang telah tersertifikasi secara resmi oleh BPJPH dan BPOM. Berikut adalah rincian keterangan sertifikasinya:
- BPOM: Menjamin keamanan mutu produk serta bebas dari kandungan bahan berbahaya yang dilarang.
- LPPOM MUI: Memastikan produk telah melalui audit kehalalan dan bebas dari bahan haram maupun najis sesuai standar fatwa MUI.
- BPJPH: Menjamin kepastian hukum kehalalan produk secara resmi sesuai regulasi di Indonesia.
Sebagai informasi tambahan, masing-masing status sertifikasi tersebut diterbitkan oleh lembaga resmi berikut:
- Sertifikasi Halal MUI: Ditetapkan melalui fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).
- Sertifikasi Halal BPJPH: Diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
- Izin Edar BPOM: Diterbitkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI).
Cara Cek Produk Indomilk Susu Uht Rasa Pisang Secara Online
1. Cek Izin Edar BPOM
- Buka situs resmi cekbpom.pom.go.id.
- Pada kolom "Cari Produk", pilih filter pencarian berdasarkan Nomor Registrasi atau Nama Produk.
- Masukkan kata kunci (contoh: "Indomilk" atau "MD 400810239157") di kolom pencarian.
- Tekan tombol Cari dan pastikan nama produk serta produsen yang muncul sesuai dengan kemasan.
2. Cek Sertifikat Halal BPJPH
- Kunjungi laman resmi bpjph.halal.go.id.
- Gulir ke bawah hingga menemukan menu "Cari Produk Halal".
- Ketik Nama Produk, Pelaku Usaha, atau Nomor Sertifikat sesuai kolom yang tersedia.
- Masukkan kata kunci (contoh: "Indomilk" atau kode berawalan "ID00410000000880120") di kolom pencarian.
- Tekan tombol Cari dan pastikan nama produk yang muncul sesuai dengan kemasan.
3. Cek Sertifikat Halal MUI
- Akses situs resmi halalmui.org.
- Pilih menu "Cek Produk Halal" di halaman utama.
- Tulis Nama Produk, Nama Produsen, atau Nomor Ketetapan Halal pada kolom yang tersedia.
- Masukkan kata kunci (contoh: "Indomilk" atau "LPPOM...") di kolom pencarian.
- Klik tombol Cari untuk melihat status dan masa berlaku ketetapan halal produk.