| BPOM | MD 267013327005 ✅ |
| BPJPH | ID00410000056170720 ✅ |
| Halal MUI | 00120017110901 ✅ |
| Komposisi | - ❓ |
| Status Halal |
✔
Halal
|
| Nama Produk | Kapal Api Minuman Serbuk Kopi + Gula |
| Jenis Produk | Pangan Olahan |
| Merek Produk | Kapal Api |
| Barcode Produk | (90)MD267013327005(91)271201 |
| Status Sertifikasi | BPJPH, BPOM, Halal MUI ✅ |
Kapal Api
Gagal memuat detail produk dari server halal.
Kapal Api Minuman Serbuk Kopi + Gula adalah produk Pangan Olahan yang telah mendapatkan izin edar dan terdaftar resmi di BPJPH, BPOM, dan Halal MUI. Produk ini memiliki label serta mencantumkan nomor BPJPH, BPOM, dan Halal MUI pada kemasannya, seperti MD 267013327005, ID00410000056170720, dan 00120017110901 (pastikan Anda memeriksa logo atau nomor tersebut pada kemasan produk yang dibeli untuk menjamin keaslian dan keamanannya).
Key Takeaways
- Jenis Produk: Ini adalah produk Pangan Olahan.
- Merek Produk: Produk ini dikenal luas dengan merek Kapal Api.
- Legalitas Terjamin: Resmi terdaftar di BPJPH, BPOM, dan Halal MUI.
- Nomor Sertifikasi: MD 267013327005, ID00410000056170720, 00120017110901.
Apakah Kapal Api Minuman Serbuk Kopi + Gula Halal atau Tidak?
Berdasarkan hasil pengecekan status kehalalan dan izin edar BPOM, produk Kapal Api Minuman Serbuk Kopi + Gula telah tersertifikasi secara resmi oleh BPJPH, BPOM, dan Halal MUI. Berikut adalah rincian keterangan sertifikasinya:
- BPOM: Menjamin keamanan mutu produk serta bebas dari kandungan bahan berbahaya yang dilarang.
- LPPOM MUI: Memastikan produk telah melalui audit kehalalan dan bebas dari bahan haram maupun najis sesuai standar fatwa MUI.
- BPJPH: Menjamin kepastian hukum kehalalan produk secara resmi sesuai regulasi di Indonesia.
Sebagai informasi tambahan, masing-masing status sertifikasi tersebut diterbitkan oleh lembaga resmi berikut:
- Sertifikasi Halal MUI: Ditetapkan melalui fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).
- Sertifikasi Halal BPJPH: Diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
- Izin Edar BPOM: Diterbitkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI).
Cara Cek Produk Kapal Api Minuman Serbuk Kopi + Gula Secara Online
1. Cek Izin Edar BPOM
- Buka situs resmi cekbpom.pom.go.id.
- Pada kolom "Cari Produk", pilih filter pencarian berdasarkan Nomor Registrasi atau Nama Produk.
- Masukkan kata kunci (contoh: "Kapal Api" atau "MD 267013327005") di kolom pencarian.
- Tekan tombol Cari dan pastikan nama produk serta produsen yang muncul sesuai dengan kemasan.
2. Cek Sertifikat Halal BPJPH
- Kunjungi laman resmi bpjph.halal.go.id.
- Gulir ke bawah hingga menemukan menu "Cari Produk Halal".
- Ketik Nama Produk, Pelaku Usaha, atau Nomor Sertifikat sesuai kolom yang tersedia.
- Masukkan kata kunci (contoh: "Kapal Api" atau kode berawalan "ID00410000056170720") di kolom pencarian.
- Tekan tombol Cari dan pastikan nama produk yang muncul sesuai dengan kemasan.
3. Cek Sertifikat Halal MUI
- Akses situs resmi halalmui.org.
- Pilih menu "Cek Produk Halal" di halaman utama.
- Tulis Nama Produk, Nama Produsen, atau Nomor Ketetapan Halal pada kolom yang tersedia.
- Masukkan kata kunci (contoh: "Kapal Api" atau "LPPOM...") di kolom pencarian.
- Klik tombol Cari untuk melihat status dan masa berlaku ketetapan halal produk.