Kiehl’s Since 1851 Ultra Facial Oil-Free Gel Cream Apakah Sudah BPOM dan Halal?

Diterbitkan pada :

Kontributor : Salsa Herrera

Cek Halal Kiehl's Since 1851 Ultra Facial Oil-Free Gel Cream
Ringkasan Status & Komposisi
BPOM ✅
BPJPH - ❓
Halal MUI - ❓
Komposisi - ❓
Status Halal
?
Belum Diverifikasi
Kiehl’s Since 1851 Ultra Facial Oil-Free Gel Cream adalah produk Kosmetika yang telah mendapatkan izin edar dan terdaftar resmi BPOM. Produk ini memiliki label dan mencantumkan nomor BPOM pada kemasanya seperti NE51200100384 (Pastikan anda melihat logo atau nomor berikut di kemasan produk yang anda beli untuk menjamin keaslian dan keamananya).

Key Takeaways

  • Jenis Produk: Ini adalah produk Kosmetika.
  • Merek Produk: Produk ini dikenal luas dengan brand atau merek Kiehl's.
  • Legalitas Terjamin: Resmi terdaftar di BPOM.
  • Nomor Setifikasi: NE51200100384

Apakah Kiehl’s Since 1851 Ultra Facial Oil-Free Gel Cream Halal atau Tidak?

Hasil cek halal dan bpom Kiehl’s Since 1851 Ultra Facial Oil-Free Gel Cream produk tersebut tersertifikasi oleh BPOM. Keterangan Sertifikasi sebagai berikut:

  • BPOM : Aman dari bahan kimia yang diverifikasi BPOM.
  • LPPOM MUI : Aman dari bahan haram yang diverifikasi MUI.
  • BPJPH : Aman dari bahan haram yang diverifikasi BPJPH.
Adapun yang perlu diketahui, informasi penerbit sertifikat diterbitkan oleh:

  • Status Sertifikasi Halal MUI diterbitkan oleh Majelis Ulama Indonesia.
  • Status Sertifikasi Halal BPJPH diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal.
  • Status Sertifikasi BPOM diterbitkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Data Legalitas: Kiehl’s Since 1851 Ultra Facial Oil-Free Gel Cream
Nama Produk Kiehl’s Since 1851 Ultra Facial Oil-Free Gel Cream
Jenis Produk
Merek Produk
Barcode Produk
Status Sertifikasi ✅
Produk Terverifikasi BPOM Kosmetika
Since 1851 Ultra Facial Oil-Free Gel Cream

KIEHL'S

NE51200100384
Tanggal Terbit 2025-11-23
Pendaftar L'OREAL INDONESIA, PT Kota Adm Jakarta Selatan, Dki Jakarta, INDONESIA
Kemasan Pot, 125 mL, Pot (Tester), 125 mL, Pot, 50 mL, Pot (Tester), 50 mL, Pot, 28 mL, Pot, 14 mL, Pot, 7 mL, Sachet, 3 mL, Kantong, 150 mL
Informasi Lengkap
Kosmetika
Since 1851 Ultra Facial Oil-Free Gel Cream, KIEHL'S, NE51200100384
Tanggal Terbit
2025-11-23
Komposisi
Pendaftar
L'OREAL INDONESIA, PT, Industri Kosmetika, L'Oreal USA Products, Inc.
Kemasan
Pot, 125 mL, Pot (Tester), 125 mL, Pot, 50 mL, Pot (Tester), 50 mL, Pot, 28 mL, Pot, 14 mL, Pot, 7 mL, Sachet, 3 mL, Kantong, 150 mL
Kits
Diterbitkan Oleh
Notifikasi Kosmetika, Direktorat Registrasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik
BPOM RI
QR Code BPOM - Since 1851 Ultra Facial Oil-Free Gel Cream oleh KIEHL'S (NE51200100384)
NE51200100384

Cara Cek Produk Kiehl’s Since 1851 Ultra Facial Oil-Free Gel Cream Secara Online

1. Cek Izin Edar BPOM

BPOM sebagai badan Badan Pengawas Obat dan Makanan yang berwenang dan bertugas memastikan keamanan produk dengan memeriksa nomor registrasi (MD/ML/NA/TR/SD). Ini menjamin produk bebas dari bahan berbahaya.
  1. Buka situs resmi cekbpom.pom.go.id.
  2. Pada kolom "Cari Produk", Ketikkan Nomor Registrasi atau Nama Produk.
  3. Masukkan kata kunci (contoh: "Kiehl's" atau "NE51200100384") di kolom pencarian.
  4. Tekan tombol Cari. Pastikan nama produk yang muncul sesuai dengan kemasan.

2. Cek Sertifikat Halal BPJPH

Sertifikat resmi negara ditandai dengan Logo Halal Indonesia (Ungu) dan kode sertifikat berawalan "ID". BPJPH sebagai Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal yang berwenang dan bertugas sebagai lembaga yang memastikan kehalalan produk. Ini menjamin produk bebas dari bahan haram dalam islam.
  1. Kunjungi laman resmi bpjph.halal.go.id.
  2. Gulir ke bawah hingga menemukan menu "Cari Produk Halal".
  3. Ketik Nama Produk, Pelaku Usaha atau Nomor Sertifikat di pencarian sesuai kolom yang tersedia.
  4. Masukkan kata kunci (contoh: "Kiehl's" atau "ID......") di kolom pencarian.
  5. Tekan tombol Cari. Pastikan nama produk yang muncul sesuai dengan kemasan.

3. Cek Sertifikat Halal MUI

Standar kehalalan produk yang ditetapkan dan diawasi oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Proses ini melibatkan Fatwa MUI yang memutuskan kehalalan produk berdasarkan fatwa, dan LPPOM MUI sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang melakukan audit. Produk yang memenuhi standar MUI kemudian akan diterbitkan Sertifikat Halal oleh BPJPH, yang menjadi dasar pencantuman "Label Halal" pada produk. Gunakan database LPPOM MUI untuk melihat detail fatwa atau produk yang masih menggunakan izin sertifikasi lama.
  1. Akses situs halalmui.org.
  2. Gulir ke bawah sampai menu "Cek Produk Halal" di halaman utama.
  3. Tulis Nama Produk, Nama Produsen atau No Ketetapan Halal di pencarian sesuai kolom yang tersedia.
  4. Tuliskan kata kunci (contoh: "Kiehl's" atau "MUI-LPPOM......") di kolom pencarian.
  5. Klik Cari untuk melihat Nomor Ketetapan Halal. Pastikan nama produk yang muncul sesuai dengan kemasan.