Kopdar Minuman Serbuk Kopi, Gula, Dan Krimer Apakah Sudah BPOM dan Halal?

Diterbitkan pada :

Kontributor : Stefani Kholif

Cek Halal Kopdar Minuman Serbuk Kopi, Gula, Dan Krimer BPOM
Ringkasan Status & Komposisi
BPOM ✅
BPJPH - ❓
Halal MUI - ❓
Komposisi - ❓
Status Halal
?
Belum Diverifikasi
Kopdar Minuman Serbuk Kopi, Gula, Dan Krimer adalah produk Pangan Olahan yang telah mendapatkan izin edar dan terdaftar resmi BPOM. Produk ini memiliki label dan mencantumkan nomor BPOM pada kemasanya seperti MD 073782000701127 (Pastikan anda melihat logo atau nomor berikut di kemasan produk yang anda beli untuk menjamin keaslian dan keamananya).

Key Takeaways

  • Jenis Produk: Ini adalah produk Pangan Olahan.
  • Merek Produk: Produk ini dikenal luas dengan brand atau merek Kopdar.
  • Legalitas Terjamin: Resmi terdaftar di BPOM.
  • Nomor Setifikasi: MD 073782000701127

Apakah Kopdar Minuman Serbuk Kopi, Gula, Dan Krimer Halal atau Tidak?

Hasil cek halal dan bpom Kopdar Minuman Serbuk Kopi, Gula, Dan Krimer produk tersebut tersertifikasi oleh BPOM. Keterangan Sertifikasi sebagai berikut:

  • BPOM : Aman dari bahan kimia yang diverifikasi BPOM.
  • LPPOM MUI : Aman dari bahan haram yang diverifikasi MUI.
  • BPJPH : Aman dari bahan haram yang diverifikasi BPJPH.
Adapun yang perlu diketahui, informasi penerbit sertifikat diterbitkan oleh:

  • Status Sertifikasi Halal MUI diterbitkan oleh Majelis Ulama Indonesia.
  • Status Sertifikasi Halal BPJPH diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal.
  • Status Sertifikasi BPOM diterbitkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Data Legalitas: Kopdar Minuman Serbuk Kopi, Gula, Dan Krimer
Nama Produk Kopdar Minuman Serbuk Kopi, Gula, Dan Krimer
Jenis Produk
Merek Produk
Barcode Produk
Status Sertifikasi ✅
Produk Terverifikasi BPOM Pangan Olahan
Minuman Serbuk Kopi, Gula, dan Krimer

KOPDAR

MD 073782000701127
Tanggal Terbit 2025-10-30
Pendaftar AUKAY RATU JAYA SAKTI Kota Surabaya, Jawa Timur, Indonesia
Kemasan Aluminium dalam karton 75gram/3sachet @25gram Aluminium dalam karton 125gram/5sachet @25gram Aluminium dalam karton 175gram/7sachet @25gram Aluminium dalam karton 250gram/10sachet @25gram Aluminium dalam karton 350gram/14sachet @25gram
Informasi Lengkap
Pangan Olahan
Minuman Serbuk Kopi, Gula, dan Krimer, KOPDAR, MD 073782000701127
Tanggal Terbit
2025-10-30, Masa Berlaku s/d, 2030-10-30
Komposisi
Pendaftar
AUKAY RATU JAYA SAKTI, -, PT. Aukay Ratu Jaya Sakti
Kemasan
Aluminium dalam karton 75gram/3sachet @25gram Aluminium dalam karton 125gram/5sachet @25gram Aluminium dalam karton 175gram/7sachet @25gram Aluminium dalam karton 250gram/10sachet @25gram Aluminium dalam karton 350gram/14sachet @25gram
Diterbitkan Oleh
e-Registration Pangan Olahan, Direktorat Registrasi Pangan Olahan
BPOM RI
QR Code BPOM - Minuman Serbuk Kopi, Gula, dan Krimer oleh KOPDAR (MD 073782000701127)
MD 073782000701127

Cara Cek Produk Kopdar Minuman Serbuk Kopi, Gula, Dan Krimer Secara Online

1. Cek Izin Edar BPOM

BPOM sebagai badan Badan Pengawas Obat dan Makanan yang berwenang dan bertugas memastikan keamanan produk dengan memeriksa nomor registrasi (MD/ML/NA/TR/SD). Ini menjamin produk bebas dari bahan berbahaya.
  1. Buka situs resmi cekbpom.pom.go.id.
  2. Pada kolom "Cari Produk", Ketikkan Nomor Registrasi atau Nama Produk.
  3. Masukkan kata kunci (contoh: "Kopdar" atau "MD 073782000701127") di kolom pencarian.
  4. Tekan tombol Cari. Pastikan nama produk yang muncul sesuai dengan kemasan.

2. Cek Sertifikat Halal BPJPH

Sertifikat resmi negara ditandai dengan Logo Halal Indonesia (Ungu) dan kode sertifikat berawalan "ID". BPJPH sebagai Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal yang berwenang dan bertugas sebagai lembaga yang memastikan kehalalan produk. Ini menjamin produk bebas dari bahan haram dalam islam.
  1. Kunjungi laman resmi bpjph.halal.go.id.
  2. Gulir ke bawah hingga menemukan menu "Cari Produk Halal".
  3. Ketik Nama Produk, Pelaku Usaha atau Nomor Sertifikat di pencarian sesuai kolom yang tersedia.
  4. Masukkan kata kunci (contoh: "Kopdar" atau "ID......") di kolom pencarian.
  5. Tekan tombol Cari. Pastikan nama produk yang muncul sesuai dengan kemasan.

3. Cek Sertifikat Halal MUI

Standar kehalalan produk yang ditetapkan dan diawasi oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Proses ini melibatkan Fatwa MUI yang memutuskan kehalalan produk berdasarkan fatwa, dan LPPOM MUI sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang melakukan audit. Produk yang memenuhi standar MUI kemudian akan diterbitkan Sertifikat Halal oleh BPJPH, yang menjadi dasar pencantuman "Label Halal" pada produk. Gunakan database LPPOM MUI untuk melihat detail fatwa atau produk yang masih menggunakan izin sertifikasi lama.
  1. Akses situs halalmui.org.
  2. Gulir ke bawah sampai menu "Cek Produk Halal" di halaman utama.
  3. Tulis Nama Produk, Nama Produsen atau No Ketetapan Halal di pencarian sesuai kolom yang tersedia.
  4. Tuliskan kata kunci (contoh: "Kopdar" atau "MUI-LPPOM......") di kolom pencarian.
  5. Klik Cari untuk melihat Nomor Ketetapan Halal. Pastikan nama produk yang muncul sesuai dengan kemasan.