Lasegar Espe (Rasa Jeruk Nipis) Apakah Sudah BPOM dan Halal?

Diterbitkan pada :

Kontributor : Robi Darwisnu

Cek Halal Lasegar Espe (Rasa Jeruk Nipis)
Ringkasan Status & Komposisi
BPOM ✅
BPJPH - ❓
Halal MUI - ❓
Komposisi - ❓
Status Halal
?
Belum Diverifikasi
Data Legalitas Produk
Nama Produk Lasegar Espe (Rasa Jeruk Nipis)
Jenis Produk
Merek Produk
Barcode Produk
Status Sertifikasi ✅
Produk Terverifikasi BPOM Obat Tradisional
LASEGAR ESPE (RASA JERUK NIPIS)

DELIPO ESPE (RASA JERUK NIPIS)

TR092603121
Tanggal Terbit 2024-10-03
Pendaftar PT SINDE BUDI SENTOSA Kab. Bekasi, Jawa Barat, Indonesia
Kemasan Kaleng @ 320 mL
Informasi Lengkap
Obat Tradisional
LASEGAR ESPE (RASA JERUK NIPIS), DELIPO ESPE (RASA JERUK NIPIS), TR092603121, Untuk membantu menyegarkan badan, membantu meredakan panas dalam yang disertai tenggorokan kering dan sariawan.
Tanggal Terbit
2024-10-03
Komposisi
Calcareous Spar, Gypsum Fibrosum, Imperata Cylindrica Rhizoma, Ophiopogon Japonicus Tuber, Oroxylum Indicum Semen
Pendaftar
PT SINDE BUDI SENTOSA, Pabrik, PT. SINDE BUDI SENTOSA
Bentuk Sediaan
Cairan Obat Dalam
Kemasan
Kaleng @ 320 mL
Diterbitkan Oleh
e-Registration Obat Tradisional & Suplemen Kesehatan (ASROT), Direktorat Registrasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik
BPOM RI
QR Code BPOM - LASEGAR ESPE (RASA JERUK NIPIS) oleh DELIPO ESPE (RASA JERUK NIPIS) (TR092603121)
TR092603121

Cek Halal Secara Online

1. Cek Izin Edar BPOM

BPOM sebagai badan Badan Pengawas Obat dan Makanan yang berwenang dan bertugas memastikan keamanan produk dengan memeriksa nomor registrasi (MD/ML/NA/TR/SD). Ini menjamin produk bebas dari bahan berbahaya.

  1. Buka situs resmi cekbpom.pom.go.id.
  2. Pada kolom "Cari Produk", Ketikkan Nomor Registrasi atau Nama Produk.
  3. Masukkan kata kunci (contoh: "Delipo Espe (Rasa Jeruk Nipis)" atau "TR092603121") di kolom pencarian.
  4. Tekan tombol Cari. Pastikan nama produk yang muncul sesuai dengan kemasan.

2. Cek Sertifikat Halal BPJPH

Sertifikat resmi negara ditandai dengan Logo Halal Indonesia (Ungu) dan kode sertifikat berawalan "ID". BPJPH sebagai Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal yang berwenang dan bertugas sebagai lembaga yang memastikan kehalalan produk. Ini menjamin produk bebas dari bahan haram dalam islam.

  1. Kunjungi laman resmi bpjph.halal.go.id.
  2. Gulir ke bawah hingga menemukan menu "Cari Produk Halal".
  3. Ketik Nama Produk, Pelaku Usaha atau Nomor Sertifikat di pencarian sesuai kolom yang tersedia.
  4. Masukkan kata kunci (contoh: "Delipo Espe (Rasa Jeruk Nipis)" atau "ID......") di kolom pencarian.
  5. Tekan tombol Cari. Pastikan nama produk yang muncul sesuai dengan kemasan.

3. Cek Sertifikat Halal MUI

Standar kehalalan produk yang ditetapkan dan diawasi oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Proses ini melibatkan Fatwa MUI yang memutuskan kehalalan produk berdasarkan fatwa, dan LPPOM MUI sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang melakukan audit. Produk yang memenuhi standar MUI kemudian akan diterbitkan Sertifikat Halal oleh BPJPH, yang menjadi dasar pencantuman "Label Halal" pada produk. Gunakan database LPPOM MUI untuk melihat detail fatwa atau produk yang masih menggunakan izin sertifikasi lama.

  1. Akses situs halalmui.org.
  2. Gulir ke bawah sampai menu "Cek Produk Halal" di halaman utama.
  3. Tulis Nama Produk, Nama Produsen atau No Ketetapan Halal di pencarian sesuai kolom yang tersedia.
  4. Tuliskan kata kunci (contoh: "Delipo Espe (Rasa Jeruk Nipis)" atau "MUI-LPPOM......") di kolom pencarian.
  5. Klik Cari untuk melihat Nomor Ketetapan Halal. Pastikan nama produk yang muncul sesuai dengan kemasan.
⚠️ Disclaimer Data & Gambar Produk: Informasi BPOM dan Halal untuk produk di atas merujuk pada basis data situs resmi terkait. Kekeliruan informasi tetap dapat terjadi akibat kemiripan nama produk, perbedaan produsen/varian, maupun jeda pembaruan tanggal masa berlaku. Selain itu, gambar produk hanya bersifat ilustrasi dan mungkin kurang jelas, keliru, atau berbeda dengan kemasan terbaru. Harap selalu mencocokkan kembali nomor izin edar dan sertifikat pada kemasan fisik produk serta memverifikasinya langsung melalui situs web resmi BPOM dan BPJPH/MUI. Jika Anda menemukan adanya kekeliruan atau informasi produk yang salah, silakan hubungi kami untuk koreksi lebih lanjut.