Minyak Angin Cap Kapak Apakah Sudah BPOM dan Halal?

Diterbitkan pada :

Kontributor : Salsa Herrera

Cek Halal Minyak Angin Cap Kapak BPOM
Ringkasan Status & Komposisi
BPOM ✅
BPJPH - ❓
Halal MUI - ❓
Komposisi - ❓
Status Halal
?
Belum Diverifikasi
Minyak Angin Cap Kapak adalah produk Obat Kuasi yang telah mendapatkan izin edar dan terdaftar resmi BPOM. Produk ini memiliki label dan mencantumkan nomor BPOM pada kemasanya seperti QL192600061 (Pastikan anda melihat logo atau nomor berikut di kemasan produk yang anda beli untuk menjamin keaslian dan keamananya).

Key Takeaways

  • Jenis Produk: Ini adalah produk Obat Kuasi.
  • Merek Produk: Produk ini dikenal luas dengan brand atau merek Minyak Angin Cap Kapak.
  • Legalitas Terjamin: Resmi terdaftar di BPOM.
  • Nomor Setifikasi: QL192600061

Apakah Minyak Angin Cap Kapak Halal atau Tidak?

Hasil cek halal dan bpom Minyak Angin Cap Kapak produk tersebut tersertifikasi oleh BPOM. Keterangan Sertifikasi sebagai berikut:

  • BPOM : Aman dari bahan kimia yang diverifikasi BPOM.
  • LPPOM MUI : Aman dari bahan haram yang diverifikasi MUI.
  • BPJPH : Aman dari bahan haram yang diverifikasi BPJPH.
Adapun yang perlu diketahui, informasi penerbit sertifikat diterbitkan oleh:

  • Status Sertifikasi Halal MUI diterbitkan oleh Majelis Ulama Indonesia.
  • Status Sertifikasi Halal BPJPH diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal.
  • Status Sertifikasi BPOM diterbitkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Data Legalitas: Minyak Angin Cap Kapak
Nama Produk Minyak Angin Cap Kapak
Jenis Produk
Merek Produk
Barcode Produk
Status Sertifikasi ✅
Produk Terverifikasi BPOM Obat Kuasi
MINYAK ANGIN CAP KAPAK

Minyak Angin Cap Kapak

QL192600061
Tanggal Terbit 2024-10-09
Pendaftar YAHI UTAMA Kab. Tangerang, Banten, Indonesia
Kemasan Dus, botol kaca @ 3, 5, 10, 14, 28 & 56 ml
Informasi Lengkap
Obat Kuasi
MINYAK ANGIN CAP KAPAK, Minyak Angin Cap Kapak, QL192600061, Minyak angin cap kapak membantu meredakan sakit kepala, mabuk perjalanan, pilek, nyeri akibat encok, keseleo, terkilir
Tanggal Terbit
2024-10-09
Komposisi
Camphor, Eucalyptus Oil, Lavender Oil, Menthol, Methyl Salicylate, Paraffin Liquidum ad
Pendaftar
YAHI UTAMA, Pemberi Lisensi, Leung Kai Fook Medical Co (PTE LTD), Pabrik, PT YAHI UTAMA, Penerima Lisensi, PT YAHI UTAMA
Bentuk Sediaan
Cairan Obat Luar
Kemasan
Dus, botol kaca @ 3, 5, 10, 14, 28 & 56 ml
Diterbitkan Oleh
e-Registration Obat Tradisional & Suplemen Makanan (ASROT), Direktorat Registrasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik
BPOM RI
QR Code BPOM - MINYAK ANGIN CAP KAPAK oleh Minyak Angin Cap Kapak (QL192600061)
QL192600061

Cara Cek Produk Minyak Angin Cap Kapak Secara Online

1. Cek Izin Edar BPOM

BPOM sebagai badan Badan Pengawas Obat dan Makanan yang berwenang dan bertugas memastikan keamanan produk dengan memeriksa nomor registrasi (MD/ML/NA/TR/SD). Ini menjamin produk bebas dari bahan berbahaya.
  1. Buka situs resmi cekbpom.pom.go.id.
  2. Pada kolom "Cari Produk", Ketikkan Nomor Registrasi atau Nama Produk.
  3. Masukkan kata kunci (contoh: "Minyak Angin Cap Kapak" atau "QL192600061") di kolom pencarian.
  4. Tekan tombol Cari. Pastikan nama produk yang muncul sesuai dengan kemasan.

2. Cek Sertifikat Halal BPJPH

Sertifikat resmi negara ditandai dengan Logo Halal Indonesia (Ungu) dan kode sertifikat berawalan "ID". BPJPH sebagai Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal yang berwenang dan bertugas sebagai lembaga yang memastikan kehalalan produk. Ini menjamin produk bebas dari bahan haram dalam islam.
  1. Kunjungi laman resmi bpjph.halal.go.id.
  2. Gulir ke bawah hingga menemukan menu "Cari Produk Halal".
  3. Ketik Nama Produk, Pelaku Usaha atau Nomor Sertifikat di pencarian sesuai kolom yang tersedia.
  4. Masukkan kata kunci (contoh: "Minyak Angin Cap Kapak" atau "ID......") di kolom pencarian.
  5. Tekan tombol Cari. Pastikan nama produk yang muncul sesuai dengan kemasan.

3. Cek Sertifikat Halal MUI

Standar kehalalan produk yang ditetapkan dan diawasi oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Proses ini melibatkan Fatwa MUI yang memutuskan kehalalan produk berdasarkan fatwa, dan LPPOM MUI sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang melakukan audit. Produk yang memenuhi standar MUI kemudian akan diterbitkan Sertifikat Halal oleh BPJPH, yang menjadi dasar pencantuman "Label Halal" pada produk. Gunakan database LPPOM MUI untuk melihat detail fatwa atau produk yang masih menggunakan izin sertifikasi lama.
  1. Akses situs halalmui.org.
  2. Gulir ke bawah sampai menu "Cek Produk Halal" di halaman utama.
  3. Tulis Nama Produk, Nama Produsen atau No Ketetapan Halal di pencarian sesuai kolom yang tersedia.
  4. Tuliskan kata kunci (contoh: "Minyak Angin Cap Kapak" atau "MUI-LPPOM......") di kolom pencarian.
  5. Klik Cari untuk melihat Nomor Ketetapan Halal. Pastikan nama produk yang muncul sesuai dengan kemasan.