Monin Sirup Encer Berperisa Grenadine (Grenadine Syrup) Apakah Sudah BPOM dan Halal?

Diterbitkan pada :

Kontributor : Robi Darwisnu

Cek Halal Monin Sirup Encer Berperisa Grenadine (Grenadine Syrup) BPOM
Ringkasan Status & Komposisi
BPOM ✅
BPJPH - ❓
Halal MUI - ❓
Komposisi - ❓
Status Halal
?
Belum Diverifikasi
Monin Sirup Encer Berperisa Grenadine (Grenadine Syrup) adalah produk Pangan Olahan yang telah mendapatkan izin edar dan terdaftar resmi BPOM. Produk ini memiliki label dan mencantumkan nomor BPOM pada kemasanya seperti ML 213182006800061 (Pastikan anda melihat logo atau nomor berikut di kemasan produk yang anda beli untuk menjamin keaslian dan keamananya).

Key Takeaways

  • Jenis Produk: Ini adalah produk Pangan Olahan.
  • Merek Produk: Produk ini dikenal luas dengan brand atau merek Monin.
  • Legalitas Terjamin: Resmi terdaftar di BPOM.
  • Nomor Setifikasi: ML 213182006800061

Apakah Monin Sirup Encer Berperisa Grenadine (Grenadine Syrup) Halal atau Tidak?

Hasil cek halal dan bpom Monin Sirup Encer Berperisa Grenadine (Grenadine Syrup) produk tersebut tersertifikasi oleh BPOM. Keterangan Sertifikasi sebagai berikut:

  • BPOM : Aman dari bahan kimia yang diverifikasi BPOM.
  • LPPOM MUI : Aman dari bahan haram yang diverifikasi MUI.
  • BPJPH : Aman dari bahan haram yang diverifikasi BPJPH.
Adapun yang perlu diketahui, informasi penerbit sertifikat diterbitkan oleh:

  • Status Sertifikasi Halal MUI diterbitkan oleh Majelis Ulama Indonesia.
  • Status Sertifikasi Halal BPJPH diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal.
  • Status Sertifikasi BPOM diterbitkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Data Legalitas: Monin Sirup Encer Berperisa Grenadine (Grenadine Syrup)
Nama Produk Monin Sirup Encer Berperisa Grenadine (Grenadine Syrup)
Jenis Produk
Merek Produk
Barcode Produk
Status Sertifikasi ✅
Produk Terverifikasi BPOM Pangan Olahan
Sirup Encer Berperisa Grenadine (Grenadine Syrup)

MONIN

ML 213182006800061
Tanggal Terbit 2024-04-16
Pendaftar KURNIAMITRA DUTA SENTOSA Kota Tangerang Selatan, Banten, Indonesia
Kemasan Botol Kaca (50 ml, 250 ml, 700 ml dan 1 L)
Informasi Lengkap
Pangan Olahan
Sirup Encer Berperisa Grenadine (Grenadine Syrup), MONIN, ML 213182006800061
Tanggal Terbit
2024-04-16, Masa Berlaku s/d, 2029-01-30
Komposisi
Pendaftar
KURNIAMITRA DUTA SENTOSA, Diproduksi Oleh, MONIN ASIA KL SDN BHD
Kemasan
Botol Kaca (50 ml, 250 ml, 700 ml dan 1 L)
Diterbitkan Oleh
e-Registration Pangan Olahan, Direktorat Registrasi Pangan Olahan
BPOM RI
QR Code BPOM - Sirup Encer Berperisa Grenadine (Grenadine Syrup) oleh MONIN (ML 213182006800061)
ML 213182006800061

Cara Cek Produk Monin Sirup Encer Berperisa Grenadine (Grenadine Syrup) Secara Online

1. Cek Izin Edar BPOM

BPOM sebagai badan Badan Pengawas Obat dan Makanan yang berwenang dan bertugas memastikan keamanan produk dengan memeriksa nomor registrasi (MD/ML/NA/TR/SD). Ini menjamin produk bebas dari bahan berbahaya.
  1. Buka situs resmi cekbpom.pom.go.id.
  2. Pada kolom "Cari Produk", Ketikkan Nomor Registrasi atau Nama Produk.
  3. Masukkan kata kunci (contoh: "Monin" atau "ML 213182006800061") di kolom pencarian.
  4. Tekan tombol Cari. Pastikan nama produk yang muncul sesuai dengan kemasan.

2. Cek Sertifikat Halal BPJPH

Sertifikat resmi negara ditandai dengan Logo Halal Indonesia (Ungu) dan kode sertifikat berawalan "ID". BPJPH sebagai Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal yang berwenang dan bertugas sebagai lembaga yang memastikan kehalalan produk. Ini menjamin produk bebas dari bahan haram dalam islam.
  1. Kunjungi laman resmi bpjph.halal.go.id.
  2. Gulir ke bawah hingga menemukan menu "Cari Produk Halal".
  3. Ketik Nama Produk, Pelaku Usaha atau Nomor Sertifikat di pencarian sesuai kolom yang tersedia.
  4. Masukkan kata kunci (contoh: "Monin" atau "ID......") di kolom pencarian.
  5. Tekan tombol Cari. Pastikan nama produk yang muncul sesuai dengan kemasan.

3. Cek Sertifikat Halal MUI

Standar kehalalan produk yang ditetapkan dan diawasi oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Proses ini melibatkan Fatwa MUI yang memutuskan kehalalan produk berdasarkan fatwa, dan LPPOM MUI sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang melakukan audit. Produk yang memenuhi standar MUI kemudian akan diterbitkan Sertifikat Halal oleh BPJPH, yang menjadi dasar pencantuman "Label Halal" pada produk. Gunakan database LPPOM MUI untuk melihat detail fatwa atau produk yang masih menggunakan izin sertifikasi lama.
  1. Akses situs halalmui.org.
  2. Gulir ke bawah sampai menu "Cek Produk Halal" di halaman utama.
  3. Tulis Nama Produk, Nama Produsen atau No Ketetapan Halal di pencarian sesuai kolom yang tersedia.
  4. Tuliskan kata kunci (contoh: "Monin" atau "MUI-LPPOM......") di kolom pencarian.
  5. Klik Cari untuk melihat Nomor Ketetapan Halal. Pastikan nama produk yang muncul sesuai dengan kemasan.