Ouzi Probiotic Pearl Shine Whitening Tooth Powder Apakah Sudah BPOM dan Halal?

Diterbitkan pada :

Kontributor : Edi Cahyanto

Cek Halal Ouzi Probiotic Pearl Shine Whitening Tooth Powder
Ringkasan Status & Komposisi
BPOM ✅
BPJPH - ❓
Halal MUI - ❓
Komposisi - ❓
Status Halal
?
Belum Diverifikasi
Data Legalitas: Ouzi Probiotic Pearl Shine Whitening Tooth Powder
Nama Produk Ouzi Probiotic Pearl Shine Whitening Tooth Powder
Jenis Produk
Merek Produk
Barcode Produk
Status Sertifikasi ✅
Produk Terverifikasi BPOM Kosmetika
Probiotic Pearl Shine Whitening Tooth Powder

OUZI

NA18251400029
Tanggal Terbit 2025-02-24
Pendaftar COSLINE PASIFIK INDONESIA, PT Kab Tangerang, Banten, INDONESIA
Kemasan Botol, Dus 10 g, Botol, Dus 15 g, Botol, Dus 20 g, Botol, Dus 50 g, Botol, Dus 60 g, Botol, Dus 70 g, Botol, Dus 80 g, Botol, Dus 100 g
Informasi Lengkap
Kosmetika
Probiotic Pearl Shine Whitening Tooth Powder, OUZI, NA18251400029
Tanggal Terbit
2025-02-24
Komposisi
Pendaftar
COSLINE PASIFIK INDONESIA, PT, -
Kemasan
Botol, Dus 10 g, Botol, Dus 15 g, Botol, Dus 20 g, Botol, Dus 50 g, Botol, Dus 60 g, Botol, Dus 70 g, Botol, Dus 80 g, Botol, Dus 100 g
Kits
Diterbitkan Oleh
Notifikasi Kosmetika, Direktorat Registrasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik
BPOM RI
QR Code BPOM - Probiotic Pearl Shine Whitening Tooth Powder oleh OUZI (NA18251400029)
NA18251400029

Ouzi Probiotic Pearl Shine Whitening Tooth Powder adalah produk Kosmetika yang telah mendapatkan izin edar dan terdaftar resmi di BPOM. Produk ini memiliki label serta mencantumkan nomor BPOM pada kemasannya, seperti NA18251400029 (pastikan Anda memeriksa logo atau nomor tersebut pada kemasan produk yang dibeli untuk menjamin keaslian dan keamanannya).

Key Takeaways

  • Jenis Produk: Ini adalah produk Kosmetika.
  • Merek Produk: Produk ini dikenal luas dengan merek Ouzi.
  • Legalitas Terjamin: Resmi terdaftar di BPOM.
  • Nomor Sertifikasi: NA18251400029.

Apakah Ouzi Probiotic Pearl Shine Whitening Tooth Powder Halal atau Tidak?

Berdasarkan hasil pengecekan status kehalalan dan izin edar BPOM, produk Ouzi Probiotic Pearl Shine Whitening Tooth Powder telah tersertifikasi secara resmi oleh BPOM. Berikut adalah rincian keterangan sertifikasinya:

  • BPOM: Menjamin keamanan mutu produk serta bebas dari kandungan bahan berbahaya yang dilarang.
  • LPPOM MUI: Memastikan produk telah melalui audit kehalalan dan bebas dari bahan haram maupun najis sesuai standar fatwa MUI.
  • BPJPH: Menjamin kepastian hukum kehalalan produk secara resmi sesuai regulasi di Indonesia.

Sebagai informasi tambahan, masing-masing status sertifikasi tersebut diterbitkan oleh lembaga resmi berikut:

  • Sertifikasi Halal MUI: Ditetapkan melalui fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).
  • Sertifikasi Halal BPJPH: Diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
  • Izin Edar BPOM: Diterbitkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI).

Cara Cek Produk Ouzi Probiotic Pearl Shine Whitening Tooth Powder Secara Online

1. Cek Izin Edar BPOM

  1. Buka situs resmi cekbpom.pom.go.id.
  2. Pada kolom "Cari Produk", pilih filter pencarian berdasarkan Nomor Registrasi atau Nama Produk.
  3. Masukkan kata kunci (contoh: "Ouzi" atau "NA18251400029") di kolom pencarian.
  4. Tekan tombol Cari dan pastikan nama produk serta produsen yang muncul sesuai dengan kemasan.

2. Cek Sertifikat Halal BPJPH

  1. Kunjungi laman resmi bpjph.halal.go.id.
  2. Gulir ke bawah hingga menemukan menu "Cari Produk Halal".
  3. Ketik Nama Produk, Pelaku Usaha, atau Nomor Sertifikat sesuai kolom yang tersedia.
  4. Masukkan kata kunci (contoh: "Ouzi" atau kode berawalan "ID...") di kolom pencarian.
  5. Tekan tombol Cari dan pastikan nama produk yang muncul sesuai dengan kemasan.

3. Cek Sertifikat Halal MUI

  1. Akses situs resmi halalmui.org.
  2. Pilih menu "Cek Produk Halal" di halaman utama.
  3. Tulis Nama Produk, Nama Produsen, atau Nomor Ketetapan Halal pada kolom yang tersedia.
  4. Masukkan kata kunci (contoh: "Ouzi" atau "LPPOM...") di kolom pencarian.
  5. Klik tombol Cari untuk melihat status dan masa berlaku ketetapan halal produk.