Pegal Linu Cap Kurma Gingseng Apakah Sudah BPOM dan Halal?

Diterbitkan pada :

Kontributor : Edi Cahyanto

Cek Halal Pegal Linu Cap Kurma Gingseng BPOM
Ringkasan Status & Komposisi
BPOM ✅
BPJPH - ❓
Halal MUI - ❓
Komposisi - ❓
Status Halal
?
Belum Diverifikasi
Pegal Linu Cap Kurma Gingseng adalah produk Obat Tradisional yang telah mendapatkan izin edar dan terdaftar resmi BPOM. Produk ini memiliki label dan mencantumkan nomor BPOM pada kemasanya seperti TR256092501 (Pastikan anda melihat logo atau nomor berikut di kemasan produk yang anda beli untuk menjamin keaslian dan keamananya).

Key Takeaways

  • Jenis Produk: Ini adalah produk Obat Tradisional.
  • Merek Produk: Produk ini dikenal luas dengan brand atau merek Pegal Linu Cap Kurma Gingseng.
  • Legalitas Terjamin: Resmi terdaftar di BPOM.
  • Nomor Setifikasi: TR256092501

Apakah Pegal Linu Cap Kurma Gingseng Halal atau Tidak?

Hasil cek halal dan bpom Pegal Linu Cap Kurma Gingseng produk tersebut tersertifikasi oleh BPOM. Keterangan Sertifikasi sebagai berikut:

  • BPOM : Aman dari bahan kimia yang diverifikasi BPOM.
  • LPPOM MUI : Aman dari bahan haram yang diverifikasi MUI.
  • BPJPH : Aman dari bahan haram yang diverifikasi BPJPH.
Adapun yang perlu diketahui, informasi penerbit sertifikat diterbitkan oleh:

  • Status Sertifikasi Halal MUI diterbitkan oleh Majelis Ulama Indonesia.
  • Status Sertifikasi Halal BPJPH diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal.
  • Status Sertifikasi BPOM diterbitkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Data Legalitas: Pegal Linu Cap Kurma Gingseng
Nama Produk Pegal Linu Cap Kurma Gingseng
Jenis Produk
Merek Produk -
Barcode Produk
Status Sertifikasi ✅
Produk Terverifikasi BPOM Obat Tradisional
PEGAL LINU CAP KURMA GINGSENG

-

TR256092501
Tanggal Terbit 2025-11-15
Pendaftar MOJO HERBALJAYA Kab. Mojokerto, Jawa Timur, Indonesia
Kemasan Dus, 12 Botol Plastik @ 600 & 1500 mL
Informasi Lengkap
Obat Tradisional
PEGAL LINU CAP KURMA GINGSENG, -, TR256092501, Membantu meredakan pegal linu dan nyeri pada persendian
Tanggal Terbit
2025-11-15
Komposisi
Baeckea Frutescens, Blumea Balsamifera Folium, Liquid Caramel, Melaleuca Leucadendra Fructus, Natrium Benzoate, Panax Ginseng Radix, Phoenix Dactylifera Fructus, Phyllanthus Niruri Folium, Piper Retrofractum Fructus, Zingiber Zerumbet Rhizoma
Pendaftar
MOJO HERBALJAYA, Pabrik, CV MOJO HERBALJAYA
Bentuk Sediaan
Cairan Obat Dalam
Kemasan
Dus, 12 Botol Plastik @ 600 & 1500 mL
Diterbitkan Oleh
e-Registration Obat Tradisional & Suplemen Kesehatan (ASROT), Direktorat Registrasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik
BPOM RI
QR Code BPOM - PEGAL LINU CAP KURMA GINGSENG oleh - (TR256092501)
TR256092501

Cara Cek Produk Pegal Linu Cap Kurma Gingseng Secara Online

1. Cek Izin Edar BPOM

BPOM sebagai badan Badan Pengawas Obat dan Makanan yang berwenang dan bertugas memastikan keamanan produk dengan memeriksa nomor registrasi (MD/ML/NA/TR/SD). Ini menjamin produk bebas dari bahan berbahaya.
  1. Buka situs resmi cekbpom.pom.go.id.
  2. Pada kolom "Cari Produk", Ketikkan Nomor Registrasi atau Nama Produk.
  3. Masukkan kata kunci (contoh: "Pegal Linu Cap Kurma Gingseng" atau "TR256092501") di kolom pencarian.
  4. Tekan tombol Cari. Pastikan nama produk yang muncul sesuai dengan kemasan.

2. Cek Sertifikat Halal BPJPH

Sertifikat resmi negara ditandai dengan Logo Halal Indonesia (Ungu) dan kode sertifikat berawalan "ID". BPJPH sebagai Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal yang berwenang dan bertugas sebagai lembaga yang memastikan kehalalan produk. Ini menjamin produk bebas dari bahan haram dalam islam.
  1. Kunjungi laman resmi bpjph.halal.go.id.
  2. Gulir ke bawah hingga menemukan menu "Cari Produk Halal".
  3. Ketik Nama Produk, Pelaku Usaha atau Nomor Sertifikat di pencarian sesuai kolom yang tersedia.
  4. Masukkan kata kunci (contoh: "Pegal Linu Cap Kurma Gingseng" atau "ID......") di kolom pencarian.
  5. Tekan tombol Cari. Pastikan nama produk yang muncul sesuai dengan kemasan.

3. Cek Sertifikat Halal MUI

Standar kehalalan produk yang ditetapkan dan diawasi oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Proses ini melibatkan Fatwa MUI yang memutuskan kehalalan produk berdasarkan fatwa, dan LPPOM MUI sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang melakukan audit. Produk yang memenuhi standar MUI kemudian akan diterbitkan Sertifikat Halal oleh BPJPH, yang menjadi dasar pencantuman "Label Halal" pada produk. Gunakan database LPPOM MUI untuk melihat detail fatwa atau produk yang masih menggunakan izin sertifikasi lama.
  1. Akses situs halalmui.org.
  2. Gulir ke bawah sampai menu "Cek Produk Halal" di halaman utama.
  3. Tulis Nama Produk, Nama Produsen atau No Ketetapan Halal di pencarian sesuai kolom yang tersedia.
  4. Tuliskan kata kunci (contoh: "Pegal Linu Cap Kurma Gingseng" atau "MUI-LPPOM......") di kolom pencarian.
  5. Klik Cari untuk melihat Nomor Ketetapan Halal. Pastikan nama produk yang muncul sesuai dengan kemasan.