| BPOM | MD 243182030700019 ✅ |
| BPJPH | - ❓ |
| Halal MUI | - ❓ |
| Komposisi | - ❓ |
| Status Halal |
?
Belum Diverifikasi
|
| Nama Produk | Pop Ice Minuman Serbuk Rasa Susu Kacang Hijau |
| Jenis Produk | Pangan Olahan |
| Merek Produk | Pop Ice |
| Barcode Produk | (90)MD243182030700019 |
| Status Sertifikasi | BPOM ✅ |
Minuman Serbuk Rasa Susu Kacang Hijau
POP ICE
MD 243182030700019
Tanggal Terbit
2025-07-17
Pendaftar
FORISA NUSAPERSADA
Kab. Tangerang, Banten, Indonesia
Kemasan
Plastik Laminat (23g)
Informasi Lengkap
Pangan Olahan
Minuman Serbuk Rasa Susu Kacang Hijau, POP ICE, MD 243182030700019
Tanggal Terbit
2025-07-17, Masa Berlaku s/d, 2030-07-17
Komposisi
Pendaftar
FORISA NUSAPERSADA, Diproduksi Oleh, PT Forisa Nusapersada
Kemasan
Plastik Laminat (23g)
Diterbitkan Oleh
e-Registration Pangan Olahan, Direktorat Registrasi Pangan Olahan
BPOM RI
MD 243182030700019
Pop Ice Minuman Serbuk Rasa Susu Kacang Hijau adalah produk Pangan Olahan yang telah mendapatkan izin edar dan terdaftar resmi di BPOM. Produk ini memiliki label serta mencantumkan nomor BPOM pada kemasannya, seperti MD 243182030700019 (pastikan Anda memeriksa logo atau nomor tersebut pada kemasan produk yang dibeli untuk menjamin keaslian dan keamanannya).
Key Takeaways
- Jenis Produk: Ini adalah produk Pangan Olahan.
- Merek Produk: Produk ini dikenal luas dengan merek Pop Ice.
- Legalitas Terjamin: Resmi terdaftar di BPOM.
- Nomor Sertifikasi: MD 243182030700019.
Apakah Pop Ice Minuman Serbuk Rasa Susu Kacang Hijau Halal atau Tidak?
Berdasarkan hasil pengecekan status kehalalan dan izin edar BPOM, produk Pop Ice Minuman Serbuk Rasa Susu Kacang Hijau telah tersertifikasi secara resmi oleh BPOM. Berikut adalah rincian keterangan sertifikasinya:
- BPOM: Menjamin keamanan mutu produk serta bebas dari kandungan bahan berbahaya yang dilarang.
- LPPOM MUI: Memastikan produk telah melalui audit kehalalan dan bebas dari bahan haram maupun najis sesuai standar fatwa MUI.
- BPJPH: Menjamin kepastian hukum kehalalan produk secara resmi sesuai regulasi di Indonesia.
Sebagai informasi tambahan, masing-masing status sertifikasi tersebut diterbitkan oleh lembaga resmi berikut:
- Sertifikasi Halal MUI: Ditetapkan melalui fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).
- Sertifikasi Halal BPJPH: Diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
- Izin Edar BPOM: Diterbitkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI).
Cara Cek Produk Pop Ice Minuman Serbuk Rasa Susu Kacang Hijau Secara Online
1. Cek Izin Edar BPOM
- Buka situs resmi cekbpom.pom.go.id.
- Pada kolom "Cari Produk", pilih filter pencarian berdasarkan Nomor Registrasi atau Nama Produk.
- Masukkan kata kunci (contoh: "Pop Ice" atau "MD 243182030700019") di kolom pencarian.
- Tekan tombol Cari dan pastikan nama produk serta produsen yang muncul sesuai dengan kemasan.
2. Cek Sertifikat Halal BPJPH
- Kunjungi laman resmi bpjph.halal.go.id.
- Gulir ke bawah hingga menemukan menu "Cari Produk Halal".
- Ketik Nama Produk, Pelaku Usaha, atau Nomor Sertifikat sesuai kolom yang tersedia.
- Masukkan kata kunci (contoh: "Pop Ice" atau kode berawalan "ID...") di kolom pencarian.
- Tekan tombol Cari dan pastikan nama produk yang muncul sesuai dengan kemasan.
3. Cek Sertifikat Halal MUI
- Akses situs resmi halalmui.org.
- Pilih menu "Cek Produk Halal" di halaman utama.
- Tulis Nama Produk, Nama Produsen, atau Nomor Ketetapan Halal pada kolom yang tersedia.
- Masukkan kata kunci (contoh: "Pop Ice" atau "LPPOM...") di kolom pencarian.
- Klik tombol Cari untuk melihat status dan masa berlaku ketetapan halal produk.