Red Bell Bahan Tambahan Pangan Perisa Sintetik Vanilli Apakah Sudah BPOM dan Halal?

Diterbitkan pada :

Kontributor : Robi Darwisnu

Cek Halal Red Bell Bahan Tambahan Pangan Perisa Sintetik Vanilli BPOM
Ringkasan Status & Komposisi
BPOM ✅
BPJPH - ❓
Halal MUI - ❓
Komposisi - ❓
Status Halal
?
Belum Diverifikasi
Data Legalitas: Red Bell Bahan Tambahan Pangan Perisa Sintetik Vanilli
Nama Produk Red Bell Bahan Tambahan Pangan Perisa Sintetik Vanilli
Jenis Produk
Merek Produk
Barcode Produk
Status Sertifikasi ✅
Produk Terverifikasi BPOM Pangan Olahan
Bahan Tambahan Pangan Perisa Sintetik Vanilli

RED BELL

MD 223147020600003
Tanggal Terbit 2024-09-18
Pendaftar VERRA INTER PANGAN Kab. Tangerang, Banten, Indonesia
Kemasan Botol Plastik HDPE (55 ml)
Informasi Lengkap
Pangan Olahan
Bahan Tambahan Pangan Perisa Sintetik Vanilli, RED BELL, MD 223147020600003
Tanggal Terbit
2024-09-18, Masa Berlaku s/d, 2029-09-18
Komposisi
Pendaftar
VERRA INTER PANGAN, -
Kemasan
Botol Plastik HDPE (55 ml)
Diterbitkan Oleh
e-Registration Pangan Olahan, Direktorat Registrasi Pangan Olahan
BPOM RI
QR Code BPOM - Bahan Tambahan Pangan Perisa Sintetik Vanilli oleh RED BELL (MD 223147020600003)
MD 223147020600003

Red Bell Bahan Tambahan Pangan Perisa Sintetik Vanilli adalah produk Pangan Olahan yang telah mendapatkan izin edar dan terdaftar resmi di BPOM. Produk ini memiliki label serta mencantumkan nomor BPOM pada kemasannya, seperti MD 223147020600003 (pastikan Anda memeriksa logo atau nomor tersebut pada kemasan produk yang dibeli untuk menjamin keaslian dan keamanannya).

Key Takeaways

  • Jenis Produk: Ini adalah produk Pangan Olahan.
  • Merek Produk: Produk ini dikenal luas dengan merek Red Bell.
  • Legalitas Terjamin: Resmi terdaftar di BPOM.
  • Nomor Sertifikasi: MD 223147020600003.

Apakah Red Bell Bahan Tambahan Pangan Perisa Sintetik Vanilli Halal atau Tidak?

Berdasarkan hasil pengecekan status kehalalan dan izin edar BPOM, produk Red Bell Bahan Tambahan Pangan Perisa Sintetik Vanilli telah tersertifikasi secara resmi oleh BPOM. Berikut adalah rincian keterangan sertifikasinya:

  • BPOM: Menjamin keamanan mutu produk serta bebas dari kandungan bahan berbahaya yang dilarang.
  • LPPOM MUI: Memastikan produk telah melalui audit kehalalan dan bebas dari bahan haram maupun najis sesuai standar fatwa MUI.
  • BPJPH: Menjamin kepastian hukum kehalalan produk secara resmi sesuai regulasi di Indonesia.

Sebagai informasi tambahan, masing-masing status sertifikasi tersebut diterbitkan oleh lembaga resmi berikut:

  • Sertifikasi Halal MUI: Ditetapkan melalui fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).
  • Sertifikasi Halal BPJPH: Diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
  • Izin Edar BPOM: Diterbitkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI).

Cara Cek Produk Red Bell Bahan Tambahan Pangan Perisa Sintetik Vanilli Secara Online

1. Cek Izin Edar BPOM

  1. Buka situs resmi cekbpom.pom.go.id.
  2. Pada kolom "Cari Produk", pilih filter pencarian berdasarkan Nomor Registrasi atau Nama Produk.
  3. Masukkan kata kunci (contoh: "Red Bell" atau "MD 223147020600003") di kolom pencarian.
  4. Tekan tombol Cari dan pastikan nama produk serta produsen yang muncul sesuai dengan kemasan.

2. Cek Sertifikat Halal BPJPH

  1. Kunjungi laman resmi bpjph.halal.go.id.
  2. Gulir ke bawah hingga menemukan menu "Cari Produk Halal".
  3. Ketik Nama Produk, Pelaku Usaha, atau Nomor Sertifikat sesuai kolom yang tersedia.
  4. Masukkan kata kunci (contoh: "Red Bell" atau kode berawalan "ID...") di kolom pencarian.
  5. Tekan tombol Cari dan pastikan nama produk yang muncul sesuai dengan kemasan.

3. Cek Sertifikat Halal MUI

  1. Akses situs resmi halalmui.org.
  2. Pilih menu "Cek Produk Halal" di halaman utama.
  3. Tulis Nama Produk, Nama Produsen, atau Nomor Ketetapan Halal pada kolom yang tersedia.
  4. Masukkan kata kunci (contoh: "Red Bell" atau "LPPOM...") di kolom pencarian.
  5. Klik tombol Cari untuk melihat status dan masa berlaku ketetapan halal produk.