| BPOM | NA18211207202 ✅ |
| BPJPH | - ❓ |
| Halal MUI | - ❓ |
| Komposisi | - ❓ |
| Status Halal |
?
Belum Diverifikasi
|
| Nama Produk | Sariayu Martha Tilaar Two Way Cake 02 Natural |
| Jenis Produk | Kosmetika |
| Merek Produk | Sariayu Martha Tilaar |
| Barcode Produk | (90)NA18211207202(91)241008 |
| Status Sertifikasi | BPOM ✅ |
Two Way Cake 02 Natural
SARIAYU MARTHA TILAAR
NA18211207202
Tanggal Terbit
2024-08-07
Pendaftar
MARTINA BERTO, TBK, PT
Kota Adm Jakarta Timur, Dki Jakarta, INDONESIA
Kemasan
Case, Dus 12 g, Case, Dus 13 g, Case, Dus 14 g, Case (Refill), Dus 12 g, Case (Refill), Dus 13 g, Case (Refill), Dus 14 g
Informasi Lengkap
Kosmetika
Two Way Cake 02 Natural, SARIAYU MARTHA TILAAR, NA18211207202
Tanggal Terbit
2024-08-07
Komposisi
Pendaftar
MARTINA BERTO, TBK, PT, Industri Kosmetika, Cedefindo
Kemasan
Case, Dus 12 g, Case, Dus 13 g, Case, Dus 14 g, Case (Refill), Dus 12 g, Case (Refill), Dus 13 g, Case (Refill), Dus 14 g
Kits
Diterbitkan Oleh
Notifikasi Kosmetika, Direktorat Registrasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik
BPOM RI
NA18211207202
Sariayu Martha Tilaar Two Way Cake 02 Natural adalah produk Kosmetika yang telah mendapatkan izin edar dan terdaftar resmi di BPOM. Produk ini memiliki label serta mencantumkan nomor BPOM pada kemasannya, seperti NA18211207202 (pastikan Anda memeriksa logo atau nomor tersebut pada kemasan produk yang dibeli untuk menjamin keaslian dan keamanannya).
Key Takeaways
- Jenis Produk: Ini adalah produk Kosmetika.
- Merek Produk: Produk ini dikenal luas dengan merek Sariayu Martha Tilaar.
- Legalitas Terjamin: Resmi terdaftar di BPOM.
- Nomor Sertifikasi: NA18211207202.
Apakah Sariayu Martha Tilaar Two Way Cake 02 Natural Halal atau Tidak?
Berdasarkan hasil pengecekan status kehalalan dan izin edar BPOM, produk Sariayu Martha Tilaar Two Way Cake 02 Natural telah tersertifikasi secara resmi oleh BPOM. Berikut adalah rincian keterangan sertifikasinya:
- BPOM: Menjamin keamanan mutu produk serta bebas dari kandungan bahan berbahaya yang dilarang.
- LPPOM MUI: Memastikan produk telah melalui audit kehalalan dan bebas dari bahan haram maupun najis sesuai standar fatwa MUI.
- BPJPH: Menjamin kepastian hukum kehalalan produk secara resmi sesuai regulasi di Indonesia.
Sebagai informasi tambahan, masing-masing status sertifikasi tersebut diterbitkan oleh lembaga resmi berikut:
- Sertifikasi Halal MUI: Ditetapkan melalui fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).
- Sertifikasi Halal BPJPH: Diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
- Izin Edar BPOM: Diterbitkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI).
Cara Cek Produk Sariayu Martha Tilaar Two Way Cake 02 Natural Secara Online
1. Cek Izin Edar BPOM
- Buka situs resmi cekbpom.pom.go.id.
- Pada kolom "Cari Produk", pilih filter pencarian berdasarkan Nomor Registrasi atau Nama Produk.
- Masukkan kata kunci (contoh: "Sariayu Martha Tilaar" atau "NA18211207202") di kolom pencarian.
- Tekan tombol Cari dan pastikan nama produk serta produsen yang muncul sesuai dengan kemasan.
2. Cek Sertifikat Halal BPJPH
- Kunjungi laman resmi bpjph.halal.go.id.
- Gulir ke bawah hingga menemukan menu "Cari Produk Halal".
- Ketik Nama Produk, Pelaku Usaha, atau Nomor Sertifikat sesuai kolom yang tersedia.
- Masukkan kata kunci (contoh: "Sariayu Martha Tilaar" atau kode berawalan "ID...") di kolom pencarian.
- Tekan tombol Cari dan pastikan nama produk yang muncul sesuai dengan kemasan.
3. Cek Sertifikat Halal MUI
- Akses situs resmi halalmui.org.
- Pilih menu "Cek Produk Halal" di halaman utama.
- Tulis Nama Produk, Nama Produsen, atau Nomor Ketetapan Halal pada kolom yang tersedia.
- Masukkan kata kunci (contoh: "Sariayu Martha Tilaar" atau "LPPOM...") di kolom pencarian.
- Klik tombol Cari untuk melihat status dan masa berlaku ketetapan halal produk.