Seruni Bodytint With UV Protection Apakah Sudah BPOM dan Halal?

Terakhir diperbarui :

Kontributor : Robi Darwisnu

Cek Halal Seruni Bodytint With UV Protection BPOM
Ringkasan Status & Komposisi
BPOM ✅
BPJPH ✅
Halal MUI - ❓
Komposisi - ❓
Status Halal
✔
Halal
Data Legalitas Produk
Nama Produk Seruni Bodytint With UV Protection
Jenis Produk
Merek Produk
Barcode Produk
Status Sertifikasi , ✅
Produk Terverifikasi BPOM Kosmetika
Bodytint With UV Protection

SERUNI

NA18250100013
Tanggal Terbit 2025-01-03
Pendaftar HARAKA ERFI KOSMETINDO ABADI, PT Kab Bogor, Jawa Barat, INDONESIA
Kemasan Pot, Dus 100 g, Pot, Dus 120 g, Pot, Dus 150 g, Pot, Dus 180 g, Pot, Dus 200 g, Pot, 100 g, Pot, 120 g, Pot, 150 g, Pot, 180 g, Pot, 200 g
Informasi Lengkap
Kosmetika
Bodytint With UV Protection, SERUNI, NA18250100013
Tanggal Terbit
2025-01-03
Komposisi
Pendaftar
HARAKA ERFI KOSMETINDO ABADI, PT, Industri Kosmetika, Haraka Erfi Kosmetindo Abadi
Kemasan
Pot, Dus 100 g, Pot, Dus 120 g, Pot, Dus 150 g, Pot, Dus 180 g, Pot, Dus 200 g, Pot, 100 g, Pot, 120 g, Pot, 150 g, Pot, 180 g, Pot, 200 g
Kits
Diterbitkan Oleh
Notifikasi Kosmetika, Direktorat Registrasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik
BPOM RI
QR Code BPOM - Bodytint With UV Protection oleh SERUNI (NA18250100013)
NA18250100013
Produk Bersertifikat Halal BPJPH
SERUNI Bodytint With UV Protection

PT HARAKA ERFI KOSMETINDO ABADI

ID32310057934020426
Tanggal Terbit 23 April 2026
Pelaku Usaha PT HARAKA ERFI KOSMETINDO ABADI
Jenis Produk Produk Halal
Informasi Lengkap
Nomor Sertifikat
ID32310057934020426
Status Sertifikat
Terdaftar & Bersertifikat Halal Resmi
Pelaku Usaha
PT HARAKA ERFI KOSMETINDO ABADI
Tanggal Terbit
23 April 2026
Lembaga Penerbit
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH)
Nama Produk
SERUNI Bodytint With UV Protection

Cek Halal Secara Online

1. Cek Izin Edar BPOM

BPOM sebagai badan Badan Pengawas Obat dan Makanan yang berwenang dan bertugas memastikan keamanan produk dengan memeriksa nomor registrasi (MD/ML/NA/TR/SD). Ini menjamin produk bebas dari bahan berbahaya.

  1. Buka situs resmi cekbpom.pom.go.id.
  2. Pada kolom "Cari Produk", Ketikkan Nomor Registrasi atau Nama Produk.
  3. Masukkan kata kunci (contoh: "Seruni" atau "NA18250100013") di kolom pencarian.
  4. Tekan tombol Cari. Pastikan nama produk yang muncul sesuai dengan kemasan.

2. Cek Sertifikat Halal BPJPH

Sertifikat resmi negara ditandai dengan Logo Halal Indonesia (Ungu) dan kode sertifikat berawalan "ID". BPJPH sebagai Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal yang berwenang dan bertugas sebagai lembaga yang memastikan kehalalan produk. Ini menjamin produk bebas dari bahan haram dalam islam.

  1. Kunjungi laman resmi bpjph.halal.go.id.
  2. Gulir ke bawah hingga menemukan menu "Cari Produk Halal".
  3. Ketik Nama Produk, Pelaku Usaha atau Nomor Sertifikat di pencarian sesuai kolom yang tersedia.
  4. Masukkan kata kunci (contoh: "Seruni" atau "ID......") di kolom pencarian.
  5. Tekan tombol Cari. Pastikan nama produk yang muncul sesuai dengan kemasan.

3. Cek Sertifikat Halal MUI

Standar kehalalan produk yang ditetapkan dan diawasi oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Proses ini melibatkan Fatwa MUI yang memutuskan kehalalan produk berdasarkan fatwa, dan LPPOM MUI sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang melakukan audit. Produk yang memenuhi standar MUI kemudian akan diterbitkan Sertifikat Halal oleh BPJPH, yang menjadi dasar pencantuman "Label Halal" pada produk. Gunakan database LPPOM MUI untuk melihat detail fatwa atau produk yang masih menggunakan izin sertifikasi lama.

  1. Akses situs halalmui.org.
  2. Gulir ke bawah sampai menu "Cek Produk Halal" di halaman utama.
  3. Tulis Nama Produk, Nama Produsen atau No Ketetapan Halal di pencarian sesuai kolom yang tersedia.
  4. Tuliskan kata kunci (contoh: "Seruni" atau "MUI-LPPOM......") di kolom pencarian.
  5. Klik Cari untuk melihat Nomor Ketetapan Halal. Pastikan nama produk yang muncul sesuai dengan kemasan.
⚠️ Disclaimer Data & Gambar Produk: Informasi BPOM dan Halal untuk produk di atas merujuk pada basis data situs resmi terkait. Kekeliruan informasi tetap dapat terjadi akibat kemiripan nama produk, perbedaan produsen/varian, maupun jeda pembaruan tanggal masa berlaku. Selain itu, gambar produk hanya bersifat ilustrasi dan mungkin kurang jelas, keliru, atau berbeda dengan kemasan terbaru. Harap selalu mencocokkan kembali nomor izin edar dan sertifikat pada kemasan fisik produk serta memverifikasinya langsung melalui situs web resmi BPOM dan BPJPH/MUI. Jika Anda menemukan adanya kekeliruan atau informasi produk yang salah, silakan hubungi kami untuk koreksi lebih lanjut.