Sop Subarashi Minuman Serbuk Sereal Rasa Yoghurt Apakah Sudah BPOM dan Halal?

Diterbitkan pada :

Kontributor : Robi Darwisnu

Cek Halal Sop Subarashi Minuman Serbuk Sereal Rasa Yoghurt
Ringkasan Status & Komposisi
BPOM ✅
BPJPH - ❓
Halal MUI - ❓
Komposisi - ❓
Status Halal
?
Belum Diverifikasi
Sop Subarashi Minuman Serbuk Sereal Rasa Yoghurt adalah produk Pangan Olahan yang telah mendapatkan izin edar dan terdaftar resmi BPOM. Produk ini memiliki label dan mencantumkan nomor BPOM pada kemasanya seperti ML 243135000300302 (Pastikan anda melihat logo atau nomor berikut di kemasan produk yang anda beli untuk menjamin keaslian dan keamananya).

Key Takeaways

  • Jenis Produk: Ini adalah produk Pangan Olahan.
  • Merek Produk: Produk ini dikenal luas dengan brand atau merek Sop Subarashi.
  • Legalitas Terjamin: Resmi terdaftar di BPOM.
  • Nomor Setifikasi: ML 243135000300302

Apakah Sop Subarashi Minuman Serbuk Sereal Rasa Yoghurt Halal atau Tidak?

Hasil cek halal dan bpom Sop Subarashi Minuman Serbuk Sereal Rasa Yoghurt produk tersebut tersertifikasi oleh BPOM. Keterangan Sertifikasi sebagai berikut:

  • BPOM : Aman dari bahan kimia yang diverifikasi BPOM.
  • LPPOM MUI : Aman dari bahan haram yang diverifikasi MUI.
  • BPJPH : Aman dari bahan haram yang diverifikasi BPJPH.
Adapun yang perlu diketahui, informasi penerbit sertifikat diterbitkan oleh:

  • Status Sertifikasi Halal MUI diterbitkan oleh Majelis Ulama Indonesia.
  • Status Sertifikasi Halal BPJPH diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal.
  • Status Sertifikasi BPOM diterbitkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Data Legalitas: Sop Subarashi Minuman Serbuk Sereal Rasa Yoghurt
Nama Produk Sop Subarashi Minuman Serbuk Sereal Rasa Yoghurt
Jenis Produk
Merek Produk
Barcode Produk
Status Sertifikasi ✅
Produk Terverifikasi BPOM Pangan Olahan
Minuman Serbuk Sereal Rasa Yoghurt

SOP SUBARASHI

ML 243135000300302
Tanggal Terbit 2026-09-01
Pendaftar H&E DERMATECH INDONESIA Kab. Tangerang, Banten, Indonesia
Kemasan Aluminium foil dalam Karton (24.5g/7sachet@3.5g; 49g/14sachet@3.5g; 56g/16 sachet@3.5g; 98g/28sachet@3.5g; 105g/30 sachet@3.5g; 196g/56sachet@3.5g)
Informasi Lengkap
Pangan Olahan
Minuman Serbuk Sereal Rasa Yoghurt, SOP SUBARASHI, ML 243135000300302
Tanggal Terbit
2026-09-01, Masa Berlaku s/d, 2029-12-02
Komposisi
Pendaftar
H&E DERMATECH INDONESIA, -, AFC-HD AMS LIFE SCIENCE CO., LTD.
Kemasan
Aluminium foil dalam Karton (24.5g/7sachet@3.5g; 49g/14sachet@3.5g; 56g/16 sachet@3.5g; 98g/28sachet@3.5g; 105g/30 sachet@3.5g; 196g/56sachet@3.5g)
Diterbitkan Oleh
e-Registration Pangan Olahan, Direktorat Registrasi Pangan Olahan
BPOM RI
QR Code BPOM - Minuman Serbuk Sereal Rasa Yoghurt oleh SOP SUBARASHI (ML 243135000300302)
ML 243135000300302

Cara Cek Produk Sop Subarashi Minuman Serbuk Sereal Rasa Yoghurt Secara Online

1. Cek Izin Edar BPOM

BPOM sebagai badan Badan Pengawas Obat dan Makanan yang berwenang dan bertugas memastikan keamanan produk dengan memeriksa nomor registrasi (MD/ML/NA/TR/SD). Ini menjamin produk bebas dari bahan berbahaya.
  1. Buka situs resmi cekbpom.pom.go.id.
  2. Pada kolom "Cari Produk", Ketikkan Nomor Registrasi atau Nama Produk.
  3. Masukkan kata kunci (contoh: "Sop Subarashi" atau "ML 243135000300302") di kolom pencarian.
  4. Tekan tombol Cari. Pastikan nama produk yang muncul sesuai dengan kemasan.

2. Cek Sertifikat Halal BPJPH

Sertifikat resmi negara ditandai dengan Logo Halal Indonesia (Ungu) dan kode sertifikat berawalan "ID". BPJPH sebagai Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal yang berwenang dan bertugas sebagai lembaga yang memastikan kehalalan produk. Ini menjamin produk bebas dari bahan haram dalam islam.
  1. Kunjungi laman resmi bpjph.halal.go.id.
  2. Gulir ke bawah hingga menemukan menu "Cari Produk Halal".
  3. Ketik Nama Produk, Pelaku Usaha atau Nomor Sertifikat di pencarian sesuai kolom yang tersedia.
  4. Masukkan kata kunci (contoh: "Sop Subarashi" atau "ID......") di kolom pencarian.
  5. Tekan tombol Cari. Pastikan nama produk yang muncul sesuai dengan kemasan.

3. Cek Sertifikat Halal MUI

Standar kehalalan produk yang ditetapkan dan diawasi oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Proses ini melibatkan Fatwa MUI yang memutuskan kehalalan produk berdasarkan fatwa, dan LPPOM MUI sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang melakukan audit. Produk yang memenuhi standar MUI kemudian akan diterbitkan Sertifikat Halal oleh BPJPH, yang menjadi dasar pencantuman "Label Halal" pada produk. Gunakan database LPPOM MUI untuk melihat detail fatwa atau produk yang masih menggunakan izin sertifikasi lama.
  1. Akses situs halalmui.org.
  2. Gulir ke bawah sampai menu "Cek Produk Halal" di halaman utama.
  3. Tulis Nama Produk, Nama Produsen atau No Ketetapan Halal di pencarian sesuai kolom yang tersedia.
  4. Tuliskan kata kunci (contoh: "Sop Subarashi" atau "MUI-LPPOM......") di kolom pencarian.
  5. Klik Cari untuk melihat Nomor Ketetapan Halal. Pastikan nama produk yang muncul sesuai dengan kemasan.