Tezzen Wild Winter Activated Charcoal Clay Apakah Sudah BPOM dan Halal?

Terakhir diperbarui :

Kontributor : Edi Cahyanto

Tezzen Wild Winter Activated Charcoal Clay
Ringkasan Status & Komposisi
BPOM ✅
BPJPH ✅
Halal MUI ✅
Komposisi - ❓
Status Halal
✔
Halal
Tezzen Wild Winter Activated Charcoal Clay adalah produk Kosmetika yang telah mendapatkan izin edar dan terdaftar resmi BPJPH, BPOM dan Halal MUI. Produk ini memiliki label dan mencantumkan nomor BPJPH, BPOM, Halal MUI pada kemasanya seperti NA18221001269, ID36110001290271221 dan LPPOM-00150142400322 (Pastikan anda melihat logo atau nomor berikut di kemasan produk yang anda beli untuk menjamin keaslian dan keamananya).

Key Takeaways

  • Jenis Produk: Ini adalah produk Kosmetika.
  • Merek Produk: Produk ini dikenal luas dengan brand atau merek Tezzen.
  • Legalitas Terjamin: Resmi terdaftar di BPJPH, BPOM, Halal MUI.
  • Nomor Setifikasi: NA18221001269, ID36110001290271221, LPPOM-00150142400322

Apakah Tezzen Wild Winter Activated Charcoal Clay Halal atau Tidak?

Hasil cek halal dan bpom Tezzen Wild Winter Activated Charcoal Clay produk tersebut tersertifikasi oleh BPJPH, BPOM, Halal MUI. Keterangan Sertifikasi sebagai berikut:

  • BPOM : Aman dari bahan kimia yang diverifikasi BPOM.
  • LPPOM MUI : Aman dari bahan haram yang diverifikasi MUI.
  • BPJPH : Aman dari bahan haram yang diverifikasi BPJPH.
Adapun yang perlu diketahui, informasi penerbit sertifikat diterbitkan oleh:

  • Status Sertifikasi Halal MUI diterbitkan oleh Majelis Ulama Indonesia.
  • Status Sertifikasi Halal BPJPH diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal.
  • Status Sertifikasi BPOM diterbitkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Data Legalitas: Tezzen Wild Winter Activated Charcoal Clay
Nama Produk Tezzen Wild Winter Activated Charcoal Clay
Jenis Produk
Merek Produk
Barcode Produk
Status Sertifikasi , , ✅
Produk Terverifikasi BPOM Kosmetika
Wild Winter Activated Charcoal Clay

TEZZEN

NA18221001269
Tanggal Terbit 2025-06-10
Pendaftar INTI PESONA LESTARI, PT Kota Tangerang, Banten, INDONESIA
Kemasan Pot, Dus 65 g, Pot, Dus 29 g, Pot, Dus 100 g
Informasi Lengkap
Kosmetika
Wild Winter Activated Charcoal Clay, TEZZEN, NA18221001269
Tanggal Terbit
2025-06-10
Komposisi
Pendaftar
INTI PESONA LESTARI, PT, Industri Kosmetika, INTI PESONA LESTARIPT
Kemasan
Pot, Dus 65 g, Pot, Dus 29 g, Pot, Dus 100 g
Kits
Diterbitkan Oleh
Notifikasi Kosmetika, Direktorat Registrasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik
BPOM RI
QR Code BPOM - Wild Winter Activated Charcoal Clay oleh TEZZEN (NA18221001269)
NA18221001269
Produk Bersertifikat Halal BPJPH
TEZZEN Wild Winter Activated Charcoal Clay

PT. INTI PESONA LESTARI

ID36110001290271221
Tanggal Terbit 08 December 2022
Pelaku Usaha PT. INTI PESONA LESTARI
Jenis Produk Produk Halal
Informasi Lengkap
Nomor Sertifikat
ID36110001290271221
Status Sertifikat
Terdaftar & Bersertifikat Halal Resmi
Pelaku Usaha
PT. INTI PESONA LESTARI
Tanggal Terbit
08 December 2022
Lembaga Penerbit
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH)
Nama Produk
TEZZEN Wild Winter Activated Charcoal Clay

Cara Cek Produk Tezzen Wild Winter Activated Charcoal Clay Secara Online

1. Cek Izin Edar BPOM

BPOM sebagai badan Badan Pengawas Obat dan Makanan yang berwenang dan bertugas memastikan keamanan produk dengan memeriksa nomor registrasi (MD/ML/NA/TR/SD). Ini menjamin produk bebas dari bahan berbahaya.
  1. Buka situs resmi cekbpom.pom.go.id.
  2. Pada kolom "Cari Produk", Ketikkan Nomor Registrasi atau Nama Produk.
  3. Masukkan kata kunci (contoh: "Tezzen" atau "NA18221001269") di kolom pencarian.
  4. Tekan tombol Cari. Pastikan nama produk yang muncul sesuai dengan kemasan.

2. Cek Sertifikat Halal BPJPH

Sertifikat resmi negara ditandai dengan Logo Halal Indonesia (Ungu) dan kode sertifikat berawalan "ID". BPJPH sebagai Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal yang berwenang dan bertugas sebagai lembaga yang memastikan kehalalan produk. Ini menjamin produk bebas dari bahan haram dalam islam.
  1. Kunjungi laman resmi bpjph.halal.go.id.
  2. Gulir ke bawah hingga menemukan menu "Cari Produk Halal".
  3. Ketik Nama Produk, Pelaku Usaha atau Nomor Sertifikat di pencarian sesuai kolom yang tersedia.
  4. Masukkan kata kunci (contoh: "Tezzen" atau "ID......") di kolom pencarian.
  5. Tekan tombol Cari. Pastikan nama produk yang muncul sesuai dengan kemasan.

3. Cek Sertifikat Halal MUI

Standar kehalalan produk yang ditetapkan dan diawasi oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Proses ini melibatkan Fatwa MUI yang memutuskan kehalalan produk berdasarkan fatwa, dan LPPOM MUI sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang melakukan audit. Produk yang memenuhi standar MUI kemudian akan diterbitkan Sertifikat Halal oleh BPJPH, yang menjadi dasar pencantuman "Label Halal" pada produk. Gunakan database LPPOM MUI untuk melihat detail fatwa atau produk yang masih menggunakan izin sertifikasi lama.
  1. Akses situs halalmui.org.
  2. Gulir ke bawah sampai menu "Cek Produk Halal" di halaman utama.
  3. Tulis Nama Produk, Nama Produsen atau No Ketetapan Halal di pencarian sesuai kolom yang tersedia.
  4. Tuliskan kata kunci (contoh: "Tezzen" atau "MUI-LPPOM......") di kolom pencarian.
  5. Klik Cari untuk melihat Nomor Ketetapan Halal. Pastikan nama produk yang muncul sesuai dengan kemasan.