Unitary Pure Mineral Melt-in Sunscreen SPF50+ PA++++ Apakah Sudah BPOM dan Halal?

Diterbitkan pada :

Kontributor : Salsa Herrera

Cek Halal Unitary Pure Mineral Melt-in Sunscreen SPF50+ PA++++ BPOM
Ringkasan Status & Komposisi
BPOM ✅
BPJPH - ❓
Halal MUI - ❓
Komposisi - ❓
Status Halal
?
Belum Diverifikasi
Unitary Pure Mineral Melt-in Sunscreen SPF50+ PA++++ adalah produk Kosmetika yang telah mendapatkan izin edar dan terdaftar resmi BPOM. Produk ini memiliki label dan mencantumkan nomor BPOM pada kemasanya seperti NA11251700090 (Pastikan anda melihat logo atau nomor berikut di kemasan produk yang anda beli untuk menjamin keaslian dan keamananya).

Key Takeaways

  • Jenis Produk: Ini adalah produk Kosmetika.
  • Merek Produk: Produk ini dikenal luas dengan brand atau merek Unitary.
  • Legalitas Terjamin: Resmi terdaftar di BPOM.
  • Nomor Setifikasi: NA11251700090

Apakah Unitary Pure Mineral Melt-in Sunscreen SPF50+ PA++++ Halal atau Tidak?

Hasil cek halal dan bpom Unitary Pure Mineral Melt-in Sunscreen SPF50+ PA++++ produk tersebut tersertifikasi oleh BPOM. Keterangan Sertifikasi sebagai berikut:

  • BPOM : Aman dari bahan kimia yang diverifikasi BPOM.
  • LPPOM MUI : Aman dari bahan haram yang diverifikasi MUI.
  • BPJPH : Aman dari bahan haram yang diverifikasi BPJPH.
Adapun yang perlu diketahui, informasi penerbit sertifikat diterbitkan oleh:

  • Status Sertifikasi Halal MUI diterbitkan oleh Majelis Ulama Indonesia.
  • Status Sertifikasi Halal BPJPH diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal.
  • Status Sertifikasi BPOM diterbitkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Data Legalitas: Unitary Pure Mineral Melt-in Sunscreen SPF50+ PA++++
Nama Produk Unitary Pure Mineral Melt-in Sunscreen SPF50+ PA++++
Jenis Produk
Merek Produk
Barcode Produk
Status Sertifikasi ✅
Produk Terverifikasi BPOM Kosmetika
Pure Mineral Melt-in Sunscreen SPF50+ PA++++

UNITARY

NA11251700090
Tanggal Terbit 2025-06-19
Pendaftar UNITARY COSMETIC GROUP, PT Kab Tangerang
Kemasan Tube, Dus 30 g, Tube, Dus 50 g, Tube, Dus 40 g, Tube, Dus 10 g, Tube, Dus 5 g, Tube, Dus 1 g
Informasi Lengkap
Kosmetika
Pure Mineral Melt-in Sunscreen SPF50+ PA++++, UNITARY, NA11251700090
Tanggal Terbit
2025-06-19
Komposisi
Pendaftar
UNITARY COSMETIC GROUP, PT, Industri Kosmetika, A&B (Guangzhou) Biological Technology Co., Ltd
Kemasan
Tube, Dus 30 g, Tube, Dus 50 g, Tube, Dus 40 g, Tube, Dus 10 g, Tube, Dus 5 g, Tube, Dus 1 g
Kits
Diterbitkan Oleh
Notifikasi Kosmetika, Direktorat Registrasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik
BPOM RI
QR Code BPOM - Pure Mineral Melt-in Sunscreen SPF50+ PA++++ oleh UNITARY (NA11251700090)
NA11251700090

Cara Cek Produk Unitary Pure Mineral Melt-in Sunscreen SPF50+ PA++++ Secara Online

1. Cek Izin Edar BPOM

BPOM sebagai badan Badan Pengawas Obat dan Makanan yang berwenang dan bertugas memastikan keamanan produk dengan memeriksa nomor registrasi (MD/ML/NA/TR/SD). Ini menjamin produk bebas dari bahan berbahaya.
  1. Buka situs resmi cekbpom.pom.go.id.
  2. Pada kolom "Cari Produk", Ketikkan Nomor Registrasi atau Nama Produk.
  3. Masukkan kata kunci (contoh: "Unitary" atau "NA11251700090") di kolom pencarian.
  4. Tekan tombol Cari. Pastikan nama produk yang muncul sesuai dengan kemasan.

2. Cek Sertifikat Halal BPJPH

Sertifikat resmi negara ditandai dengan Logo Halal Indonesia (Ungu) dan kode sertifikat berawalan "ID". BPJPH sebagai Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal yang berwenang dan bertugas sebagai lembaga yang memastikan kehalalan produk. Ini menjamin produk bebas dari bahan haram dalam islam.
  1. Kunjungi laman resmi bpjph.halal.go.id.
  2. Gulir ke bawah hingga menemukan menu "Cari Produk Halal".
  3. Ketik Nama Produk, Pelaku Usaha atau Nomor Sertifikat di pencarian sesuai kolom yang tersedia.
  4. Masukkan kata kunci (contoh: "Unitary" atau "ID......") di kolom pencarian.
  5. Tekan tombol Cari. Pastikan nama produk yang muncul sesuai dengan kemasan.

3. Cek Sertifikat Halal MUI

Standar kehalalan produk yang ditetapkan dan diawasi oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Proses ini melibatkan Fatwa MUI yang memutuskan kehalalan produk berdasarkan fatwa, dan LPPOM MUI sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang melakukan audit. Produk yang memenuhi standar MUI kemudian akan diterbitkan Sertifikat Halal oleh BPJPH, yang menjadi dasar pencantuman "Label Halal" pada produk. Gunakan database LPPOM MUI untuk melihat detail fatwa atau produk yang masih menggunakan izin sertifikasi lama.
  1. Akses situs halalmui.org.
  2. Gulir ke bawah sampai menu "Cek Produk Halal" di halaman utama.
  3. Tulis Nama Produk, Nama Produsen atau No Ketetapan Halal di pencarian sesuai kolom yang tersedia.
  4. Tuliskan kata kunci (contoh: "Unitary" atau "MUI-LPPOM......") di kolom pencarian.
  5. Klik Cari untuk melihat Nomor Ketetapan Halal. Pastikan nama produk yang muncul sesuai dengan kemasan.